PENERAPAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

Wieke Dewi Suryandari

Abstract


ABSTRAK

Perkembangan kegiatan ekonomi ini berdampak pula pada berkembangnya kualitas hidup masyarakat, sehingga meningkatpula keperluan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kegiatan pemerolehan dana untuk menunjang kegiatan usaha pada masyarakat erat dengan perihal perkreditan, konsekuensinya adalah diperlukannya sebuah jaminan atau yang dikenal dengan fidusia. Jaminan fidusia merupakan produk konvensional yang ditetapkan untuk memberikan perlindungan bagi kreditur, terlebih jika debitur melakukan wanprestasi. Jaminan fidusia yang belum dapat diterapkan secara menyeluruh pada semua sistem lembaga keuangan di Indonesia, perlu dilakukan beberapak kajian, terutama dala pandangan agama islam yang menggunakan sistem keuangan syari’ah. Fokus pengkajian yang dijadikan rumusan masalah adalah Bagaimana kedudukan penerapan jaminan fidusia di Indonesia saat ini? dan bagaimana penerapan jaminan fidusia menurut perspektif hukum islam?. Hasil kajian bahwasanya praktik penerapan fidusia di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting dan wajib untuk dipenuhi oleh jasa peneyedia layanan pembiayaan. Sedangkan Menurut pandangan islam, tidak ditemui jaminan fidusia dalam aspek hukum islam, namun hal yang mengenai jaminan dapat disamakan dengan rahn. Sehingga, dalam Lembaga Keuangan Syariah berpedoman pada rahn sebagai sistem jaminan pada kegiatan pinjam-meminjam yang sesuai dengan hukum islam, hal ini berdasarkan pada firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 283 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

 Kata Kunci: Jaminan, Fidusia, Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. 2011. Hukum Gadai Syariah. Bandung: Alfabeta

Al-Shakhanabah, Sahib 'Abdullah Bashir. 2011. al-D}amanat al-'Ayniyah al-Rahn wamada Mashru'iyyatu Istithmariha fi al-Masarif al-Islamiyah. Yordania: Dar al-Nafais

Fuady, Munir. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga

Maksum, Muhammad. 2015. “Penerapan Hukum Jaminan Fidusia dalam Kontrak Pembiayaan Syari’ah”. Jurnal Cita Hukum. 3(1). DOI:10.15408/jch.v2i1.183.2015.3.1.1-10

Mustofa, Imam. Fiqh Muamalah Komputer. Jakarta : RajaGrafindo Persada

Salim. 2008. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Salim, HS. 2014. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

Sabir, Muhammad dan Rifka Tunnisa. 2020. “Jaminan Fidusia dalam Transaksi Perbankan (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam). Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab. 2(1)

Supianto. 2015. Hukum Jaminan Fidusia. Jembee: Garudhawaca

Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika

Wahid, Nur. 2018. “Pelibatan Akad Ijarah dalam Praktik Rahn di Bank Syari’ah Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah”, Al-Manahij. 12(1)

Wawointana, Iedel. 2013. “Manfaat Jaminan Fidusia dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bank”, Lex Privatum. 1(3)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Perbankan Syariah Tahun 2008




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i2.505

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.