PERLINDUNGAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TERHADAP HAK KETENAGAKERJAAN PEGAWAI MASJID AGUNG JAWA TENGAH
Abstract
Pegawai merupakan aset penting, partner kerja sekaligus investasi perusahaan dalam meningkatkan produktivitasnya. Mengingat akan pentingnya pegawai, maka perlindungan ketenagakerjaan wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya yang harus disesuaikan dengan kebutuhannya.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dibentuk oleh pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, untuk menyelenggarakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana peranan BPJS Ketenagakerjaan terhadap perlindungan ketenagakerjaan bagi pegawai di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan hambatan terhadap perlindungan ketenagakerjaan bagi Pegawai Masjid Agung Jawa Tengah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melindungi pegawai MAJT dengan lima program jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pension dan jaminan kehilangan pekerjaan. Adapun hambatan dalam perlindungan ketenagakerjaan bagi Pegawai Masjid Agung Jawa Tengah, diantaranya yaitu masih adanya sebagian pegawai yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disebabkan oleh berbagai hal sehingga menjadikan perlindungan terhadap pegawai MAJT masih belum maksimal.
Â
Kata Kunci : BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial
Full Text:
PDFReferences
BPJS Ketenagakerjaan. (2022). Manfaat Penerima Upah. Diakses pada 22 Februari 2022, dari https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Halim, A. Ridwan, Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaa Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada, 2003.
Kadir, Abdul, Hukum dan Penelitian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Kansil, CST, Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Pramita, 1995.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar.Yogyakarta, 1999.
Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah. (2022). Profil Masjid Agung Jawa Tengah. Diakses pada 20 Februari 2022, dari https://www.majt.or.id/
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Masjid Agung Jawa Tengah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Rachman, Maman, Stratregi dan Langkah-langkah Penelitia, Semarang: IKIP Semarang Pers, 1999.
Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Sarnawa, Bagus , Johan Erwin Isharyanto, Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta, Lab Hukum Fakultas Hukum UMY, 2010.
Tunggal, Hadi Setia, Seluk Beluk Ketenagakerjaan, Jakarta: Harvarindo, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Utami, Erni Budi, Masjid Agung Jawa Tengah Pesona arsitektur Islam Jawa–Timur Tengah –Yunani. Semarang: Fakultas Teknik, Undip, 2009.
Wahyudi, Eko, Wiwin Yulianingsih, Moh Firdaus Shoihin, Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Yusuf, Agus Fathuddin, Masjid Agung Jawa Tengah Mutiara Tanah Jawa, 2006.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i1.462
Article Metrics
Abstract view : 10 timesPDF - 5 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.