Bentuk Perlindungan Hukum Anak terhadap Konten Berbahaya di Media Sosial

Mieke Mindyasningrum

Abstract


Children are a trust from the Almighty God which we must protect in order to achieve a period of growth and development for a child to become an adult human being for a sustainable future. Apart from that, children are the hope of a nation as the next generation who are expected to become quality individuals. As the nation's next generation, children must be given full protection so that high-quality morals can be formed from an early age. Seeing developments in the current era, the development of social media is growing very rapidly, this cannot be separated from the reach of children even though it is not common. There is a lot of dangerous content on social media, especially violent and pornographic content. Legal protection for children from dangerous content on social media is still general, there are no specific and specific regulations that refer to providing legal protection for children from dangerous content on social media.
Keywords: legal protection, children, dangerous content

Full Text:

PDF

References


Arif, Gosita.

(2004). Masalah perlindungan anak. Jakarta: Akademi Pressindo.

C.S.T, Kansil. (1989).

Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia . Balai

Pustaka.

Daliyo, JB dkk. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenhallindo.

ECPAT Indonesia. (2006). Eksploitasi seksual komersial anak, Restu Printing, Bangkok.

Gosita, Arif. (1999). Aspek hukum perlindungan anak dan konvensi hak-hak anak. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, (4), 266-267.

Hadi, A. (2015). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Jurnal Ummul Qura, 5(1), 72–84.

Hardianto, Djanggih. (2018). Konsepsi perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan siber melalui pendekatan penal dan non penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 17.

Ismawati, S. (2013). Mekanisme penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum pada masyarakat Dayak Kanayatn (kajian perbandingan terhadap sistem Peradilan Anak). Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 197–209.

Lembaga Advokasi Anak Indonesia. (1998). Media advokasi dan penegakan hak-hak anak. 2(2), 3.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2010 yaitu tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (Permen No. 10 Tahun 2010 tentang RAN PPKTA)

Soekanto, Soerjono.

(2008). FaktorFaktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Susanto, Ahmad

Ahmad. (20112011). Perkembangan anak usia dini pengantar dalam berbagai

aspeknyaaspeknya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudrajat, Tedy. (2011). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai Hak Asasi Manusia dalam perspektif sistem hukum keluarga di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 112-113.

Susanto, Ahmad. (2011). Perkembangan anak usia dini pengantar dalam berbagai aspeknya. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.

Undang

Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Anak.

Wirjono Prodjodikoro

Prodjodikoro. (20032003). Tindak tindak pidana tertentu di IndonesiaIndonesia. BandungBandung: Refika Aditama Aditama.




DOI: https://doi.org/10.61689/waspada.v11i2.468

Article Metrics

Abstract view : 39 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.