UPAYA MEMAKSIMALKAN PELAKSANAAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO

Siti Rahmawaty Igirisa, Mey Yulan Moko, Alvian Mato

Abstract


ABSTRAK

Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna mencegah tumpang tindih peraturan serta menjamin kesesuaian dengan sistem hukum nasional. Permasalahan yang sering terjadi adalah masih ditemukannya ketidaksesuaian materi muatan dan teknik penyusunan Perda, yang berdampak pada rendahnya implementasi regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya memaksimalkan pelaksanaan harmonisasi Raperda di Provinsi Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris, melalui pengumpulan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara kelembagaan, pelaksanaan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo telah berjalan sesuai ketentuan dan didukung oleh peran perancang peraturan perundang-undangan. Namun, masih terdapat kendala berupa keterbatasan jumlah sumber daya manusia, belum optimalnya Standar Operasional Prosedur (SOP), serta koordinasi antar lembaga yang belum maksimal. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan kapasitas dan jumlah perancang, penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, dalam konteks perkembangan terbaru, diperlukan inovasi melalui penerapan sistem e-harmonization berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas harmonisasi. Kesimpulannya, optimalisasi harmonisasi Raperda tidak hanya memerlukan penguatan aspek normatif, tetapi juga pengembangan kapasitas kelembagaan dan pemanfaatan teknologi agar menghasilkan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan implementatif.

Kata Kunci: Harmonisasi, Raperda, Perda


Full Text:

PDF

References


Alsyam, Delfina Gusman, dan Didi Nazmi. 2021. Pelaksanaan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Jurnal, 5(2): 68-79.

Arie Elcaputera. 2022. Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah: Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1): 121.

Choirudin Abdul Ghoni. 2021. Pengaturan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Kemenkumham. Jurist-Diction, 4(1): 69.

Dian Agung Wicaksono dan Faiz Rahman. 2020. Penafsiran terhadap Kewenangan Mengatur Pemerintahan Daerah dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan melalui Pembentukan Peraturan Daerah. Negara Hukum, 11(2): 231-248.

Dokumentasi et al. 2009. Peraturan Perundang-Undangan. 1-17

Fairus Dhea Salma. 2025. Kekuatan Mengikat Hasil Pengharmonisasian dan Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi. Cakrawala Jurnal Litbang Kebijakan, 19(1): 37.

Felani Ahmad Cerdas, Ali Abdurahman, dan Indra Perwira. 2022. Harmonisasi dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia. JIHK, 4(1): 40-53.

Hasil Wawancara Bapak Ferry, Pemerintah Provinsi Gorontalo, 30 Januari 2023.

Hasil Wawancara Bapak Rahmat Feri Pontoh, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham, 13 Januari 2023.

I K Yuliana dan A A I A A Dewi. 2021. Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah: Bagaimana Kewenangan Biro Hukum. Kertha Semaya Journal Ilmu Hukum, 10(15): 110-122.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Iyah Faniyah. 2025. Pelaksanaan Harmonisasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kota Pariaman. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2): 302.

Marten Bunga. 2019. Model Pembentukan Peraturan Daerah yang Ideal dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(4): 818.

Muhammad Chairul Huda. 2021. Pendekatan Yuridis Sosiologi.

Muhammad Oki Nugroho, Paisol Burlian, dan Arne Huzaimah. 2021. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsep Raperda Provinsi Pasca Lahirnya UU No. 15 Tahun 2019. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1): 387-402.

Muslim Lobubun, Yohanis Anthon Raharusun, dan Iryana Anwar. 2022. Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia. Universitas Diponegoro, 4(2): 294-322.

Nikodemus Roy Pattuju. 2020. Inkonsistensi Vertikal Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Hukum Alethea, 3(2): 99-116.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rika Marlina. 2016. Pembagian Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. 1-23.

Rira Nuradhawati. 2019. Dinamika Sentralisasi dan Desentralisasi di Indonesia. Jurnal Academia Praja, 2(1): 152-170.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Z Noerdin, R Libra, dan R O Syahputra. 2022. Pelaksanaan Pengharmonisasian dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Jurnal Hukum Respublica.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.999

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot