PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI ATAS PENCEMARAN LIMBAH INDUSTRI OLEH PT RAYON UTAMA MAKMUR: ANALISIS PRINSIP STRICT LIABILITY DAN POLLUTER PAYS DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN”

Jayraz Singh, Elvira Fitriyani Pakpahan, Batara G Agung Simanungkalit

Abstract


ABSTRAK

Pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri merupakan salah satu permasalahan serius dalam pembangunan ekonomi modern. Aktivitas produksi yang melibatkan penggunaan bahan kimia dan pengelolaan limbah berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang merugikan masyarakat apabila tidak dikelola secara tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip strict liability dan polluter pays principle dalam hukum lingkungan Indonesia serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum korporasi atas pencemaran limbah industri yang dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip strict liability telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha yang kegiatannya menggunakan atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun. Sementara itu, polluter pays principle tercermin dalam kewajiban pelaku usaha untuk menanggung biaya ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran. Dalam kasus PT Rayon Utama Makmur, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4441 K/Pdt/2024 menyatakan perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran udara dan air sehingga diwajibkan membayar ganti rugi kepada masyarakat serta melakukan pemulihan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kedua prinsip tersebut telah diakomodasi dalam kerangka hukum nasional, penerapannya dalam praktik masih menghadapi tantangan terutama terkait pembuktian kausalitas dan efektivitas penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi. 

Kata kunci: pertanggungjawaban korporasi, pencemaran lingkungan, strict liability, polluter pays principle.


Full Text:

PDF

References


JURNAL

Alfisyahr, Nor. “Prinsip Strict Liability dalam Penyelesaian Sengketa Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berbasis Keadilan: Studi Kasus PT Newmont Minahasa Raya.” Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 11 (2023): 1–19.

Berutu, Sigar P., Elis Mariaty Tampubolon, Putri Rahma Khairani, Ega Fransisca, dan Kevin Juan Carlos Batu Bara. “Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Perseroan Terbatas yang Melakukan Tindak Pidana Pengerusakan Lingkungan Hidup (Studi Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN.PKY).” Unes Law Review 7, no. 4 (2025): 998–1013.

Ega Saputra, Nida Annisa, Muhammad Rizky, dan Cahya Darmawan. “Peran Analisis Dampak Mengenai Lingkungan dalam Mewujudkan Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).” SOSIAL: Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS 3, no. 4 (2025): 218–232.

Firmanzia, Muhammad Noval, dan Ubaidillah Kamal Isditta Chaula Liani. “Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Limbah oleh PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) dan Dampaknya terhadap Lingkungan dan Posisi Hak Asasi Manusia Warga Sukoharjo.” Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora (2024): 128–140.

Islam, Shariful. “A Study on the Solutions of Environment Pollutions and Worker’s Health Problems Caused by Textile Manufacturing Operations.” Biomedical Journal of Scientific & Technical Research 28, no. 4 (2020).

Kurnia, Kana, Indra Rizqullah Fawwaz, dan Lita Herlina. “Penerapan Polluter Pays Principle dalam Perkara Tumpahan Minyak di Teluk Kota Balikpapan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 3 (2023): 561–582.

Lu Sudirman, Feronica. “Pembuktian Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan dan Korupsi Korporasi di Indonesia dan Singapura.” Mimbar Hukum 23, no. 1 (2011).

Makhron, Fiki Muzaki, Deny Guntara, dan Muhamad Abas. “Penerapan Teori Strict Liability dalam Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Dikaitkan dengan Undang-Undang.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 6, no. 1 (2025): 441–454.

Rachma, Diah Ayu, dan Aditya Mochamad Triwibowo. “Penerapan Prinsip Strict Liability.” Yuridika 16, no. 1 (2023): 103–120.

Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 53–70.

Elvira Fitriyani Pakpahan. “Akibat Hukum terhadap Jual Beli Tanah yang Tidak Dilakukan dengan Akta Jual Beli di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jurnal Ilmu Hukum Prima 2 (2016): 1–17.

PROSIDING

Dinda Riskanita, Dendy Prasetyo Nugroho, Afriansyah Tanjung, Andita, dan Sulistyowati. “Meninjau Kembali Konsep Strict Liability dalam Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia.” Dalam Proceeding Legal Symposium, Vol. 2 (2024): 90–102.

BUKU

Krisnan, Johny. Sistem Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Semarang: Universitas Diponegoro, 2009.

Syed Agung Afandi, Muslim Afandi, dan Rizki Erdayani. Pengantar Teori Bangunan. Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media, 2022.

Takdir Rahmadi. Hukum Lingkungan di Indonesia. Edisi ke-6. Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Martana, Nyoman A. Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Penegakan Hukum Perdata Lingkungan. Denpasar: Universitas Udayana, 2009.

WEBSITE

Diory Marpaung. “Perubahan Pasal 88 UU Lingkungan Hidup Terkait Prinsip Strict Liability.” DHP Law Firm, 2021.

Ginanjar Syuhda. “Dampak Polusi Udara bagi Kesehatan Warga Jakarta.” Jakarta Rendah Emisi, 2022.

Husnul Abdi. “Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, Pahami Penjelasannya.” Liputan6, 2023.

Iqbal Alma. “Bertahun-Tahun Menjadi Korban Pencemaran Lingkungan, Warga Sukoharjo dan Pekalongan Laporkan PT RUM dan PT Pajitex.” WALHI, 2022.

Moh. Edy Mahmud. “Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2025 Capai 5,12 Persen.” Badan Pusat Statistik, 2025.

Rochmanudin Wijaya. “Sulitnya Pembuktian Kasus Pencemaran Lingkungan di Meja Hijau.” IDN Times, 2022.

Tiara Amanda Putri. “Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya.” Hukumonline, 2025.

World Health Organization. “Air Pollution.” WHO, 2025.

Zul Akrial dan Henni Susanti. “Analisis terhadap Korporasi sebagai Subyek Hukum dalam UU No. 32 Tahun 2009.” Hukumonline, 2017.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.930

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot