Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Dunia Maya
Abstract
ABSTRAK
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan bagi anak dalam mengakses internet, namun pada saat yang sama juga membuka peluang meningkatnya risiko kekerasan seksual di ruang digital, seperti praktik perawatan anak dan eksploitasi seksual secara berani. Anak-anak sebagai kelompok yang rentan sering kali menjadi sasaran kejahatan tersebut akibat keterbatasan pemahaman, kurangnya pengawasan, serta belum optimalnya kemampuan mengendalikan diri. Penelitian ini diarahkan untuk menelaah bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di ranah digital sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan model penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap norma-norma hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum dihimpun melalui penelusuran literatur dan dokumen hukum yang relevan, kemudian diolah dan diuraikan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pola pemaparan deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di ruang siber telah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun demikian, penerapannya belum berjalan secara optimal karena masih adanya kendala berupa belum adanya pengaturan khusus mengenai perawatan anak, rumitnya pembuktian digital, keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual, Dunia Maya.
Full Text:
PDFReferences
Jurnal :
Amilda, Salsabila, Yasmin Luthfiah Sutari and M Arief Aqil Audi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Keingintahuan Yang Salah Dalam Penggunaan Media Sosial’ (2025) 3(1) Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora 918
Badruddin, Syamsiah and Tasya -, ‘Pengaruh Sosial Media Terhadap Kesadaran Perawatan Anak Pada Remaja Putri Di Kecamatan Cilandak Timur’ (2022) 10(1) Jurnal Ilmiah Publika 17
Dilla, Nadia Rezkina and Ufran Ufran, ‘Efektivitas Penanggulangan Tindak Pidana Child Grooming Di Indonesia’ (2022) 4(1) Indonesia Berdaya 383
Fadhilah, Naufal Rizky, Yasmin Raihanah Zaviril and Bunga Amalia Nasution, ‘Kasus Grup Fantasi Sedarah Di Facebook : Analisis Fiqih Jinayah Terhadap Kejahatan Seksual Virtual’ (2025) 3(4) 680
Hendrayana, Kadek Diva, Ni Putu Rai Yuliartini and Dewa Gede Sudika Mangku, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Singaraja’ (2022) 5 18
Kang, Cindy, ‘Urgensi Pengesahan RUU PKS Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn’ (2021) 24(01) Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 49
Linda Saraswati, Desak Ketut, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi and I Made Minggu Widyantara, ‘Upaya Pencegahan Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Melalui Dunia Maya’ (2021) 2(1) Jurnal Konstruksi Hukum 15
Nur, Hilman et al, ‘Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Di Dunia Digital : Kajian Terhadap Kejahatan Online ( Pasal 761 Jo . Pasal 88 UU No . 35 Tahun 2014 Dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE )’ (3) 1
Buku :
Erdianti, Ratri Novita, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, ed Ahmad Andi Firmansyah (Universitas Muhammadiyah Malang, 1st ed, 2020)
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, ed Fatia Hijriyanti (Mataram University Press, 1st ed, 2020)
Novita, Fransiska et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan (Madza Media, 1st ed, 2021) Nuroniyah, Wardah, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, vol 1 (2022)
Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Lainnya :
Salma, Qorin Anninda, ‘Analisis Kriminologi Terhadap Kejahatan Seksual Dengan Modus Child Grooming (Studi Kasus Di LRC-KJHAM)’ [2016] (4) Eprints.Walisongo.Ac.Id
Wahyuni, Putri Sri and Bisma Putra Pratama, ‘Perlindungan Hukum Oleh Penyidik Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ (2025) 4(1)
Fahreza, Muhammad Reffas, ‘Analisis Yuridis Tindakan Child Grooming Dalam Permainan Daring (Game Online)’ (2024)
Handayani, Lisa, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dengan Modus Media Sosial (Studi Di Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak KotaMedan)’ (2018)
Humas Author, ‘Anak Jadi Target Predator Di Game Online? Ini Bahaya Cybergrooming Yang Perlu Kamu Tahu!’, UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM ID (2024)
Lazuardi, Aulia Rochmani, ‘Fenomena Child Grooming Sebagai Bentuk Eksploitasi: Memahami Kerentanan Remaja Perempuan’, PA Batulicin (2025)
Sandy, P, ‘Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Dunia Maya’, SIP Law Firm
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.929
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


