PENDEKATAN INTERDISIPLINER DALAM STUDI PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM

Nani Hunafa

Abstract


ABSTRAK

Konsep interdisipliner berkembang sejak pertengahan abad ke-20 sebagai pendekatan yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu untuk memahami suatu persoalan secara komprehensif. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif melalui metode deskriptif-analitis guna mengeksplorasi pengaturan hak anak dalam Islam serta kaitannya dengan mekanisme perlindungan anak di Indonesia. Pengumpulan data dilakukan via studi pustaka dari sumber primer, seperti Al-Qur'an, hadis, dan ajaran fikih, serta sumber sekunder meliputi jurnal, buku, dan peraturan nasional tentang perlindungan anak. Semua data diolah dengan teknik analisis isi (analisis konten) untuk mengungkap gagasan-gagasan pokok, menafsirkan makna normatif, dan menghubungkan ajaran Islam dengan konteks sosial dan hukum positif. Metode ini memungkinkan penelitian menghasilkan pemahaman komprehensif mengenai landasan teologis dan implementasi perlindungan hak anak dalam kehidupan masyarakat. Dalam Studi Islam, pendekatan ini dipahami sebagai upaya menghubungkan ilmu agama dengan ilmu sosial, kemanusiaan, dan sains sehingga menghasilkan pemahaman yang koheren dan menyeluruh. Sementara itu, Islam dan Hukum Keluarga Islam Indonesia telah menetapkan seperangkat hak fundamental bagi anak, seperti hak hidup, pengakuan nasab, pengasuhan, pendidikan, nafkah, dan perlindungan dari kekerasan. Prinsip-prinsip tersebut diperkuat melalui nash al-Qur’an, hadis, serta regulasi nasional seperti UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Menggabungkan pendekatan interdisipliner dengan konsep perlindungan anak penting untuk menganalisis fenomena kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, yang merupakan pelanggaran serius terhadap amanat syari’ah dan hukum positif. Melalui metode tematik dan holistik, penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus dipahami sebagai integrasi nilai wahyu, norma hukum, dan realitas sosial sehingga menghadirkan kerangka perlindungan yang lebih sistematis, menyeluruh, dan responsif terhadap kondisi kontemporer.

Kata kunci: Hukum Keluarga Islam; Respon negara; Perlindungan anak; Pendekatan Interdisipliner


Full Text:

PDF

References


Kompilasi Hukum Islam.

UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

JURNAL

Undang-Undang Nomor. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 41.Adi, Ida Rochani. "Pendekatan Interdisipliner dalam Studi Amerika." Humaniora 10.1 (1998): 82-85.

Andaryuni, Lilik. "Aplikasi Pendekatan Interdisipliner dalam Studi Hukum Perkawinan." Bulletin of Community Engagement 4.3 (2024): 834-850.

Bakry, Kasman, Zulfiah Sam, and Jihan Vivianti Usman. "Putusnya Perkawinan dan Akibatnya dalam Fikih Munakahat (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 38-41)." BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 2.3 (2021): 413-431.

Darlis, Syamsul. "Perpaduan Metode Tematik-Interdisipliner dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 2.2 (2018): 335-352.

Gea, Isabel Zevanya, Lathifah Mardhiyah, and Rafa Hanifah Jasri. "Faktor Sosial-Budaya, Dampak, dan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia." Jurnal Abdimas Indonesia 5.4 (2025): 2386-2390.

Islam, Pembaruan Hukum Keluarga. "Perpaduan Metode Tematik-Interdisipliner dalam." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 2 No. 2. (2018).

Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga Islam dengan Kajian Interdissipliner”, dalam Ichwan, ed., Islam, Agama-Agama dan Nilai Kemanusiaan: 60 tahun M. Amin Abdullah (Yogyakarta: CISSForm UIN suka Press, 2013), h. 114.

Lathifah, N. (2023). Literasi seksual anak dan dampaknya terhadap pencegahan kekerasan seksual. Jurnal Pendidikan dan Gender, 5(2), 115–123.

Muna, Maidah Wihdatul, and Fauzi Fauzi. "Konsep Kurikulum Pendidikan Islam Interdisipliner." Jurnal Bisnis Mahasiswa 4.4 (2024): 795-806.

Muzaki, Mhd Fikri, et al. "ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PERAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA MEDAN DALAM MELINDUNGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”." Bayyinah: Jurnal Hukum dan Humaniora 1.01 (2025): 28-45.

Nasution, Khoiruddin. "Perlindungan terhadap anak dalam hukum keluarga Islam Indonesia." Al-'Adalah 13.1 (2017): 1-10.

Nasution, K. (2016). Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 16, No. 01, pp. 19-31).

Nurfazryana, Nurfazryana, and Mirawati Mirawati. "Dampak psikologis kekerasan seksual pada anak." UNES Journal Of Social and Economics Research 7.2 (2022): 32-43.

Sholihah, Hani. "Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam." Al-Afkar, Journal For Islamic Studies (2018): 38-56.

Surayda, Helen Intania. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam." Jurnal Ius Constituendum 2.1 (2017): 24-38.

Syahputra, Roy. "Penanggulangan terhadap tindakan kekerasan seksual pada anak ditinjau dari undang-undang perlindungan anak." Lex Crimen 7.3 (2018).

Ucu, Ardianto. "Aplikasi Pendekatan Interdisipliner dalam Studi Hukum Perkawinan: Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur." As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6.1 (2024): 558-569.

Wahyudi, Dedi, and Novita Kurniasih. "Studi Islam Interdisipliner Dalam Pendidikan Islam Berbasis Moderasi Beragama." MODERATIO: Jurnal Moderasi Beragama 2.1 (2022): 22-36.

Wardani, E., Rahmawati, S., & Dwi, F. (2024). Budaya patriarki dan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Jurnal Sosial dan Kesehatan, 9(1), 50–62.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.919

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot