IMPLIKASI YURIDIS KEDUDUKAN LETTER C, GIRIK, DAN PETUK D DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021

Rizki Rizki, Martin Maran Xaverius S, Dara Ratu Balqis, Ananda Gabriel Tambunan

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum pemegang alas hak lama seperti girik, petuk, dan verponding setelah berlakunya PP 18 Tahun 2021, serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, menggabungkan analisis yuridis normatif dan data empiris melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Partisipan utama adalah seorang ahli waris pemegang girik yang menghadapi hambatan administratif dan biaya dalam proses pendaftaran tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 18/2021 menurunkan kedudukan alas hak lama dari alat bukti kepemilikan menjadi sekadar petunjuk pendaftaran setelah batas lima tahun, meskipun hak masyarakat tetap diakui selama penguasaan fisik dapat dibuktikan. Secara empiris, muncul tema penting berupa mispersepsi terhadap aturan baru, kekhawatiran kehilangan tanah, kendala pembiayaan sertipikasi, serta lemahnya posisi hukum pemilik girik dalam menghadapi potensi sengketa. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi PP 18/2021 hanya efektif apabila diikuti edukasi publik dan dukungan kebijakan berupa subsidi biaya pendaftaran tanah. Temuan ini memberikan kontribusi bagi penguatan regulasi pertanahan yang lebih inklusif dan perlindungan masyarakat, serta membuka ruang bagi penelitian lanjutan mengenai efektivitas kebijakan di tingkat nasional.

 

Kata kunci: kepastian hukum, pendaftaran tanah, hukum agraria.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Muhaimin. METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press. Vol. 11, 2020. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Sodikin. Memahami Hukum Agraria. Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2021.

JURNAL & PROSIDING

Hafidz, A., & Kamal, U. (2021). Urgensi sertifikasi tanah dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah pasca peniadaan alat bukti tanah tertulis bekas milik adat berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Dimas, R. (2021). Publikasi pendaftaran tanah di negara Indonesia. Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara.

Djabbar, A., & Nur, N. C. (2019). Peranan pemilik tanah dalam pelepasan tanah adat untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan demi kepentingan umum di Kabupaten Biak Numfor. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 30–54.

Harahap, I. S. (2023). Implementasi penguatan hak atas tanah masyarakat melalui kegiatan penataan aset dalam kerangka reforma agraria di Kabupaten Langkat. UMSU.

Lambu, A. M. (2026). Dilema hukum dan keadilan: Kajian yuridis atas rencana penghapusan tanah adat di Indonesia tahun 2026. Lex Generalis, 6(3), 1–16.

Rafi’ansyah, D., Santoso, I., Walim, Hamamah, F., & Maulana, K. (2025). Analisis studi kasus sengketa sertifikat ganda di Kota Cirebon menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 6(2), 224–243.

Rizki, Rudolf Stevanus Sitepu, Ravid Aspin Lombu. “Analisis Putusan No. 1977/K.PID.SUS/2020 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang” 8, no. 1977 (2025): 97–109.

Sulele, O., Pongkorung, F., & Goni, C. J. J. G. (2025). Tinjauan yuridis pendaftaran hak atas tanah melalui buku letter C, petok D dan girik dalam mencegah sengketa tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Lex Crimen, 13(5).

Supama, Y., & Imbiri, A. (2025). Dualisme pengaturan hukum dalam pengelolaan tanah desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tunas Agraria, 8, 364–379.

Valencia, M., Sitompul, R., & Pasaribu, M. R. (2025). Pembatalan surat keterangan tanah yang dibuat oleh kepala desa setelah terbitnya sertipikat hak milik (Studi kasus Putusan No. 5/G/2021/PTUN.MDN). UNES Journal of Swara Justisia, 9(1), 107–124.

Wiraguna, S. A. (2025). Eksplorasi metode penelitian dengan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 22(1).

WEBSITE

Adhitiawarman, D. (2025). Perbedaan tanah berstatus girik, letter C, dan petok D. Detik Properti. https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-8231253/perbedaan-tanah-berstatus-girik-letter-c-dan-petok-d

Prakoso, A. (2025). Yurisprudensi MA: Kedudukan hukum catatan buku letter C tanah dalam sengketa kepemilikan tanah. MARINews Mahkamah Agung. https://marinews.mahkamahagung.go.id/putusan/kedudukan-hukum-catatan-buku-letter-c-tanah-dalam-sengketa-0vB

IBLAM School of Law. (2025). Hukum agraria, subyek, peran serta kompetensi pekerjaan yang berkaitan. https://iblam.ac.id/2025/10/05/hukum-agraria-subyek-peran-serta-kompetensi-pekerjaan-yang-berkaitan/

Harruma, I., & Nailufar, N. N. (2022). Contoh lex superior derogat legi inferiori. Kompas.com.https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/01000051/contoh-lex-superior-derogat-legi-inferiori

Sumardjono, M. S. W. (2025). Konsepsi UUPA tentang terjadinya dan hapusnya hak atas tanah. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/konsepsi-uupa-tentang-terjadinya-dan-hapusnya-hak-atas-tanah-lt6948bf3eb3ba3/

Harahap, M. (2024). Buku letter C sebagai bukti kepemilikan tanah. Ahli Hukum Indonesia. https://ahlihukumindonesia.com/perdata/buku-letter-c-sebagai-bukti-kepemilikan-tanah/

Tim Hukumonline. (2024). Bunyi dan makna Pasal 33 UUD 1945. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/bunyi-dan-makna-pasal-33-uud-1945-lt66a1c0b348b25/




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.906

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot