TINJAUAN YURIDIS PROMOSI LAYANAN KESEHATAN MELALUI FOTO BEFORE-AFTER, TESTIMONI, DAN PROMO HARGA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG KESEHATAN DAN ETIKA PROFESI
Abstract
ABSTRAK
Fenomena promosi layanan kesehatan melalui foto before - after, testimoni pasien, dan promo harga semakin marak di era digital, terutama pada media sosial dan platform daring. Meskipun efektif sebagai strategi pemasaran, praktik ini menimbulkan risiko etis dan yuridis berupa pelanggaran privasi pasien, klaim hasil berlebihan, serta komersialisasi layanan medis. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terkait promosi layanan kesehatan berdasarkan Undang – Undant Kesehatan, Permenkes No. 1787 Tahun 2010, dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, menilai kesesuaian praktik promosi yang beredar dengan ketentuan hukum dan etika profesi, mengkaji peran informed consent dan kontak terapeutik dalam penggunaan data klinis pasien untuk kepentingan publikasi. Serta merumuskan model promosi kesehatan yang ideal. Penelitian ini meggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang – undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan, serta dilengkapi observasi praktik promosi digital dan rujukan pedoman internasional seperti GMC, ASA, AHPRA, dan FTC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia secara tegas melarang penggunaan testimoni pasien dan promosi penjualan berupa diskon atau bonus dalam iklan layanan kesehatan, membatasi penggunaan foto before - after, dan mewajibkan adanya persetujuan khusus sebelum publikasi data klinis. Pelanggaran umum meliputi publikasi foto tanpa anonimisasi, klaim hasil yang memberi kesan jaminan keberhasilan, serta penggunaan format harga dicoret -diskon yang menyerupai promosi komersial.
Kata kunci: promosi layanan kesehatan, foto before - after, testimoni pasien, promo harga, hukum kesehatan, etika profesi.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang Undangan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kerahasiaan Rekam Medis.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Klinik Kecantikan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Republik Indonesia. (2023). Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pedoman Etika, Standar Profesi, dan Regulasi Lembaga
Advertising Standards Authority. (2025). Before and After Photos—AdviceOnline. ASA.
American Medical Association. (2024). Code of Medical Ethics: Informed Consent (Opinions 1.1.1; 2.1.1). AMA.
Australian Health Practitioner Regulation Agency. (2024–2025). Testimonials: Understand the Requirements. AHPRA.
Federal Trade Commission. (2023). Guides Concerning the Use of Endorsements and Testimonials in Advertising. FTC.
Federal Trade Commission. (2024). Consumer Reviews and Testimonials Rule: Questions and Answers. FTC.
General Medical Council. (2020). Decision Making and Consent. GMC.
General Medical Council & Medical Protection. (2025). Advertising Your Practice—Good Medical Practice Requirements. GMC.
Ikatan Dokter Indonesia. (2012). Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). PB IDI.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia. (2021). Fatwa Etik Dokter dalam Bermedia Sosial. MKEK IDI.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia. (2006). Pedoman Etika Promosi Rumah Sakit. PERSI.
Jurnal Ilmiah
Arizka, U. D., Wijaya, A. P., & Ernawaty, E. (2025). Digital marketing strategy for Indonesia health services: A scoping review. Open Access Health Scientific Journal, 6(1), 104–110.
Mulyadi, D., et al. (2022). Pemanfaatan media sosial untuk promosi kesehatan di rumah sakit swasta di Indonesia. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia.
Rensa, M. S. N. (2024). Efektivitas testimoni dan review pasien sebagai alat propaganda dalam pemasaran rumah sakit. Jurnal Fakultas Teknologi dan Manajemen Kesehatan.
Wati, D. K., Sriatmi, A., & Arso, S. P. (2025). Role of social media and digital platforms in healthcare marketing: A scoping review. Journal of Public Health for Tropical and Coastal Region, 8(1), 59–67.
Buku & Ensiklopedia Ilmiah
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.
Guttman, N. (2017). Ethical issues in health promotion and communication interventions. Oxford University Press.
Notoatmodjo, S. (2010). Promosi kesehatan: Teori dan aplikasi. Rineka Cipta.
Veatch, R. M. (2008). The basics of bioethics (3rd ed.). Pearson.
Artikel & Sumber Daring
Hukumonline Klinik. (2019/2025). Kedudukan perjanjian terapeutik dan informed consent dalam KUHPerdata.
KlikLegal. (2025). 39 ribu korban penyalahgunaan AI.
Republika Online. (2025). Waspadai penipuan Dokter Terawan promosikan obat diabetes.
We Are Social & Meltwater. (2025). Digital 2025: Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.887
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


