ASPEK YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEAMANAN AIR MINUM ISI ULANG DI KABUPATEN NAGEKEO, NUSA TENGGARA TIMUR, INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Air minum isi ulang menjadi pilihan yang ekonomis dan praktis bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari meskipun berisiko bagi kesehatan. Ini menjadi isu penting yang mendasari penelitian tentang bentuk perlindungan hukum bagi konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. Implementasinya melalui regulasi turunan Permenkes No 2 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan tidak efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengombinasikan studi dokumen dan data lapangan melalui wawancara dan observasi pada Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU). Hasil penelitian menunjukkan belum ada regulasi lokal yang secara teknis mengatur tata kelola air minum isi ulang sehingga sistem pengawasan terhadap pelaku usaha DAMIU tidak optimal. Banyak DAMIU belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), ada temuan bakteri E-coli dalam sampel air dan peredaran air minum kemasan tanpa label di pasaran. Keterbatasan sarana, lemahnya pengawasan, serta kurangnya kapasitas sumber daya manusia turut mempengaruhi inefektifitas kebijakan. Dari perspektif teori perlindungan hukum, teori keadilan, dan teori tanggung jawab, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya mekanisme sistem pengawasan eksternal Dinas Kesehatan dan pengawasan internal pelaku usaha DAMIU untuk menjaga kualitas air minum isi ulang. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati khusus tata kelola air minum isi ulang serta penguatan mekanisme pengawasan lintas sektor. Pengaturan teknis yang lebih jelas diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kualitas pengelolaan air minum isi ulang, dan melindungi masyarakat dari risiko penyakit.
Kata kunci: Aspek Yuridis, Perlindungan Konsumen, Keamanan Air Minum Isi Ulang
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Ardilla, A., Effendi, D. I., & Sari, D. V. (2025). Analisis mikrobiologis air minum isi ulang: Identifikasi kontaminasi Coliform dan Escherichia coli di Hagu Barat Laut Kota Lhokseumawe. Aceh Journal of Health Innovation, 2(1).
Ayu Puspitasari, Studi Kualitas Bakteriologis Depot Air Minum Isi Ulang di Wilayah Kerja Puskesmas Tamangapa Kota Makassar, Window of Public Health Journal,Vol. 1 No. 1 (Juni, 2020) : 16-21
Fernanda, Bagus Hoiru, et al. "Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Penyesatan Identitas Produk (passing off) Dalam Hukum Merek." JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 6.02 (2025): 262-273.
Pratiwi, W. (2024). Negara Hukum, Pemenuhan Perlindungan Konsumen Dan Ham (Telaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 1(02).
Riyanto, A., Saputra, A., Pangestu, P., & Aprilia, A. W. Gambaran higiene sanitasi depot air minum isi ulang di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur. BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, (2023). 3(3), 370–377.
Sidi Ahyar Wiraguna. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia”, Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum. Vol.3, No.3, November 2024
Buku
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum Dalam Ekonomi, ed. (Jakarta: PT Grasindo, 2007) 160-161
Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Hans Kelsen, General Theory Of Law And State, Teori Umum Hukum Dan. Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif, 2013
Ika, Atikah, Metode Penelitian Hukum. Sukabumi : Haura Utama, 2022, hlm.30
Imelda Barus, 2016, Vol.X, No.02, ”Penerapan Etika Bisnis Terhadap Kelayakan dan Keamanan Air Minum Isi Ulang di Kabupaten Bogor”, Fakultas Ekonomi Universitas Tama Jagakarsa.
Nursid Sumaatmadja, “Manusia Dalam Konteks Sosial Budaya Dan Lingkungan Hidup” (Bandung: Alfabet, 2018), hlm. 14.
Rahdiansyah, Aspek Hukum Perjanjian Pemberian Bantuan Pinjaman Modal Antara Badan Usaha Milik Negara Kepada Usaha Mikro Kecil, 2018,
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Jakarta, 2006), p. 73-79
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1983
Soekanto, Soerjono, Sri, Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2014
Zainuddin Iba dan Aditya Wardhana,”Metode Penelitian”, Purbalingga (Eureka Media Aksara), 2023. hlm. 241-244
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2013), hal 83
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
Peraturan Menteri Kesehatan No 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan
Artikel & Website
https://www.bps.go.id/id/statisticstable/3/YzBaMlduSlFVbTVrUnpWeU9YRTJka0pVTTFkU1FUMDkjMw==/distribusi-persentase-rumah-tangga-menurut-provinsi-dan-sumber-air-minum--2020.html?year=2023
https://mediaindonesia.com/ekonomi/717836/bisnis-depot-air-minum-isi-ulang-tumbuh-perhatikan-aturannya#goog_rewarded
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6466163/temuan-zat-berbahaya-di-air-minum-yang-dijual-23-depot-di-kota-manado
Surveilans Kemenkes tentang Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKMRT), 2023
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.863
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


