TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH NAGEKEO DALAM PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADAT
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dalam pengelolaan limbah medis padat, suatu isu penting yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU No.32 Tahun 2009. Meskipun berbagai regulasi nasional seperti PP No.22/2021, PermenLHK No.6/2021, dan PMK No.18/2020 telah mengatur pengelolaan limbah B3 dan limbah medis, implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengombinasikan studi dokumen dan data lapangan melalui wawancara dan observasi pada Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta fasilitas kesehatan di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ngada. Hasil penelitian menunjukkan belum adanya regulasi lokal yang secara teknis mengatur limbah medis padat, sehingga pengelolaan di fasilitas kesehatan berjalan tidak seragam. Beberapa puskesmas masih melakukan pembakaran limbah infeksius dan belum memenuhi standar pemilahan, penyimpanan, dan pengangkutan limbah. Keterbatasan sarana, lemahnya pengawasan, serta kurangnya kapasitas sumber daya manusia turut menjadi faktor yang mempengaruhi rendahnya efektifitas kebijakan. Dari perspektif teori kewenangan, teori kebijakan publik, dan teori efektifitas hukum, situasi ini mencerminkan belum optimalnya pemanfaatan atribusi dan delegasi kewenangan oleh pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi dan pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati khusus limbah medis sebagai turunan dari Perda RPPLH serta penguatan mekanisme pengawasan lintas perangkat daerah. Pengaturan teknis yang lebih jelas diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kualitas pengelolaan limbah medis, dan melindungi masyarakat dari risiko pencemaran serta masalah kesehatan.
Kata kunci : Pengelolaan limbah medis, Pemerintah Daerah, Efektifitas Kebijakan, Kewenangan Daerah, Perlindungan Lingkungan
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Z. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Sinar Grafika, hlm.31
Anggara, S. 2018. Hukum Administrasi Negara. Bandung, Pustaka Setia, hlm.24
Atikah, I. 2022. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi, Haura Utama, hlm.30
Maulana, D dan Nugroho, A. 2018. Kebijakan Publik: cara mudah memahami kebijakan public. Banten, CV.AA.Rizky, hlm.2
Salim, HS dan Nurbani, ES. 2024. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Depok. Rajawali Pers, hlm.302
Zainuddin Iba dan Aditya Wardhana. 2023. Metode Penelitian. Purbalingga, Eureka Media Aksara, hlm.241-244
Jurnal
Afifah, F dan Warijati, S. Tujuan Fungsi dan Kedudukan Hukum, dalam Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol.2, No.2, September 2024
Cahyandari, A.T.S dan Pradana, G.W. Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Urusan Wajib Lingkungan Hidup, Studi Upaya Pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Sidoarjo, dalam Jurnal Publika, Vol.10, No.1, Tahun 2022, hlm.159-174
Desrinelti, Afifah, M, Gistituati, N. Kebijakan Publik: Konsep Pelaksanaan, dalam Jurnal Riset Tindakan Indonesia, Vol.6 No.1, Juni 2021, hlm.84
Ginting, Longgena.Hak-hak Lingkungan Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia, dalam Jurnal Hukum Internasional. Vol.2 No.2 Article 6, April 2005. hlm. 311-317
Hutomo, R.I. , Shofiyah A, Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Bpjs Di Puskesmas Gunungpati Kota Semarang, Jurnal Penelitian Hukum Indonesia FH Undaris, Vol. 4. No. 1, hlm. 49-62
Lenaini, I. Teknik Pengambilan Sampel Purposive dan Snowball Sampling”, dalam Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, Vol.6 No.1, Juni 2021
Manila, R.L. dan Sarto. Evaluasi Sistem Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas di Wilayah Kabupaten Bantul”, dalam Berita Kedokteran Masyarakat, Vol.33, No.12 Tahun 2017, hlm.591
Muadi, S, Ismail MH dan Sofwani, A. Konsep dan Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik, dalam Jurnal Review Politik, Vol.6 No.2, Desember 2016, hlm.197-198
Rahmawanto,Y.N. Analisis Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pengelolaan Limbah Medis di Indonesia, dalam IBLAM Law Review, Vol.5 No.1, 2025, hlm.3
Sumarni, E dan Dompak,T. Peranan Pemerintah Dalam Pengelolaan Limbah B3 di Kota Batam”, dalam Action Research Literate, Vol.8.No.7, Juli 2024, hlm.1-6
Tonga, K.A.R.H, Hela, Y.G.T dan Tupe, R.R. Pengaturan Tanggung Jawab Puskesmas Sikumana dalam Pengelolaan Limbah Medis ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18/Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis, dalam Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol.2 No.2, Juni 2024, hlm.81-95
Yudistira dan Lego Karjoko. Tinjauan Yuridis Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Surakarta, dalam Jurnal Discretie: Jurnal Bagian Hukum Administrasi Negara, Vol.1 No.2, Juli, 2020, hlm.126
Yuliantari, I.G.A.E. Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah di Bidang Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Azas Responsibilitas, dalam Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol.9 No.2, Desember 2023
Yustina, E.W. Aspek Hukum Pengelolaan Limbah Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Perlindungan terhadap Kesehatan Lingkungan, dalam Jurnal Paradigma Hukum. Vol. 6 No. 1, Juli 2021. hlm.110
Sumber Lain
Flobamora News. Setengah Tahun Tak Diangkut, Limbah Medis di RSUD Aeramo Membludak, April 2024
Jayanudin, dkk. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Limbah Medis, Tahun 2023, hlm.1-188
Rahman, Faisol. 2022. Pengakuan Universal HAM atas Lingkungan Hidup Yang Baik, Sehat dan Berkelanjutan, dalam https://pslh.ugm.ac.id/pengakuan-universal-ham-atas-lingkungan-hidup-yang-baik-sehat-dan-berkelanjutan/
World Health Organization, Air, Sanitasi, Higiene, dan Pengelolaan Limbah yang Tepat dalam Penanganan Wabah COVID-19, Tahun 2020
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.846
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


