SEJARAH DAN TRANSFORMASI HUKUM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DAN KAJIAN KRITIS ATAS PERAN BADAN PERTIMBANGAN ASN
Abstract
ABSTRAK
Tulisan ini mengkaji secara komprehensif dinamika historis serta perkembangan hukum administrasi kepegawaian di Indonesia dengan menitikberatkan pada proses lahir dan transformasi kelembagaan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Kajian ini menelusuri rekam jejak pembentukan hukum administrasi sejak masa kolonial hingga era reformasi, serta menguraikan pergeseran norma yang timbul akibat perubahan regulasi, khususnya dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Analisis juga diarahkan pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai instrumen pengaturan pelaksanaan upaya administratif. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan historis-kritis, penelitian ini menganalisis perkembangan konseptual dan normatif lembaga BPASN sebagai organ quasi-peradilan administratif dalam penyelesaian sengketa kepegawaian. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan BPASN tidak hanya memiliki fungsi korektif terhadap keputusan pejabat pembina kepegawaian, tetapi juga merepresentasikan penerapan prinsip due process of law, good governance, serta nilai-nilai hukum progresif sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo. Transformasi kelembagaan ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum administrasi Indonesia menuju sistem yang lebih akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan substantif.
Kata kunci: hukum administrasi, kepegawaian, BPASN, sejarah hukum, hukum progresif, ASN
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009, hlm. 5, 65.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Jakarta: Elsam, 2002, hlm. 27.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN.
JURNAL ILMIAH
Aisyah Dinda Karina and Muhammad Zainuddin, ‘Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Jasa dengan Perjanjian Kerja yang Berkaitan dengan Pelayanan Jasa Berdasarkan Perspektif Hukum Ketenagakerjaan yang Berkeadilan (2025) 6(1) JPeHI - Jurnal Penelitian Hukum Indonesia 16-27.
Yuli Mega Anggraeni and Irwan Triadi, Sejarah dan Transformasi Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara sebagai Lembaga Penyelesaian Banding Administratif’ (2024) 6(4) Hukum Dinamika Ekselensia 382-389.
Yeremia Pierre Rurugala, S.R. Aneke and A.H. Pondaag, Tinjauan Hukum Banding Administrasi ASN (2022) 10(4) Lex Et Societatis 45-55.
Uyan Wiyardi, Ernawati Sukardan and Hery Chariansyah, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Kejahatan Jabatan (2023) 12(2) Binamulia Hukum 473–486.
Muklis Al’anam, ‘Perbandingan Sistem Peradilan Administrasi Indonesia dan Jerman’ (2023) Proceeding of Airlangga Faculty of Law Colloquium 399–406.
Sadam Mohammad Awaisheh, ‘The Dichotomy of Interests: A Comparative Analysis of Civil and Administrative Lawsuits in the Jordanian Legal System’ (2024) 19(1) International Journal of Criminal Justice Sciences 137–146.
Md. Kamal Uddin and Siraj Uddin, ‘ILOAT & UNAT Administrative Tribunals: A Comparative Study’ (2012) 3(4) Mediterranean Journal of Social Sciences 351–355.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.819
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


