KEDUDUKAN SATE LILIT DALAM SISTEM HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Ida Ayu Tyara Pidada Rurus, Kadek Januarsa Adi Sudharma

Abstract


ABSTRAK

Kekayaan intelektual komunal merupakan hak kolektif yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh komunitas atau masyarakat tertentu, berbeda dengan kekayaan intelektual personal yang bersifat eksklusif dan individual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan pengaturan kekayaan intelektual komunal dalam sistem hukum Indonesia serta kedudukan hukum sate lilit sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekayaan intelektual komunal dilindungi melalui sistem pencatatan yang bersifat deklaratif, dimana hak komunitas telah ada sejak warisan budaya tersebut lahir dan dipelihara oleh masyarakat. Sate lilit memenuhi seluruh kriteria sebagai ekspresi budaya tradisional yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 56/2022, mencakup karakteristik warisan tradisional, hasil kreativitas kolektif yang dikembangkan dan dipelihara, serta diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat Bali. Kedudukan hukum sate lilit membawa implikasi bahwa masyarakat Bali tidak dapat mengajukan pencatatan secara mandiri, sehingga pemerintah daerah Bali memiliki kewajiban untuk melakukan inventarisasi dan mengajukan pencatatan formal kepada pemerintah pusat guna memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap ancaman klaim sepihak dan eksploitasi komersial yang merugikan komunitas pemilik.

Kata Kunci : Kekayaan Intelektual, Budaya, Sate Lilit.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Amiruddin & Zainal A. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ramadhan, Muhammad Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, and Bagus Firman Wibowo. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual.

Susanti, Diah Imaningrum, Raymundus I. Sudhiarsa, and Rini Susrijani. (2019). Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Percetakan Dioma Malang.

Yulia. (2023). Hukum Kekayaan Intelektual. Lhokseumawe: Sefa Bumi Persada.

ARTIKEL JURNAL

Yulia. (2023). Hukum Kekayaan Intelektual. Lhokseumawe: Sefa Bumi Persada.

Asri, Dyah Permata Budi. (2018). "Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Melalui World Heritage Centre UNESCO." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25(2): 256-278.

Enggriyeni, Dewi, and Dayu Medina. (2024). "Peran Negara dalam Perlindungan Hak Komunal atas Ekspresi Budaya Tradisional ditinjau dari Hukum Internasional Dan Nasional." Nagari Law Review 8(2): 245-260.

Handayani, Widhia Seni. (2024). "Keunikan Upacara dan Adat Istiadat Bali." COMPEDIART 1(1): 13-27.

Hendar, Jejen, et al. (2025). "Urgensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Upaya Preventif Terhadap Klaim Pihak Asing Atas Budaya Lokal." JIPRO: Journal of Intellectual Property.

Japar, Muhammad, et al. (2025). "Analisis Aspek Moral dan Budaya dalam Pemajuan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia." IBLAM LAW REVIEW 5(2): 20-35.

Jaya, U. P., & Suranata, I. G. K. (2024). "Pengembangan Kuliner Tradisional Sebagai Daya Tarik Pariwisata Di Desa Tenggalinggah." Jurnal Pariwisata Parama: Panorama, Recreation, Accomodation, Merchandise, Accessbility 5(2): 81-95.

Karina, Aisyah Dinda, and Muhammad Zainuddin. (2025). "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Jasa dengan Perjanjian Kerja yang Berkaitan dengan Pelayanan Jasa Berdasarkan Perspektif Hukum Ketenagakerjaan yang Berkeadilan." JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 6(01): 15-30.

Kusuma, Purnama Hadi, and Kholis Roisah. (2022). "Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4(1): 104-120.

Mangku, Dewa Gede Sudika. (2021). "Perlindungan Hukum Terhadap Tari Tradisional Sebagai Warisan Budaya Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 9(1): 97-106. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31432.

Marpi, Yapiter. (2022). "Esensi Hukum Aspek Perlindungan Terhadap Tari Tradisional Adat Betawi sebagai Warisan Budaya Bangsa Indonesia." Jurnal Nalar Keadilan 2(2): 58-72.

Nasrianti, N. (2022). "Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis." Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin 5(2): 173-188.

Prayoga, Daffa Arya, Jadmiko Anom Husodo, and Andina Elok Puri Maharani. (2023). "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional." Souvereignty 2(2): 188-200.

Putri, AA Sg Manik Maharani, and Kadek Januarsa Adi Sudharma. (2025). "Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Sebagai Instrumen Pelestarian Dan Perlindungan Tari Tradisional Dari Ancaman Klaim Budaya Oleh Negara Asing." Consensus: Jurnal Ilmu Hukum 4(1): 60-75.

Sinaulan, J. H. (2018). "Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat." Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya 4(1).

Sudharma, K. J. A., and N. P. S. Dewi. (2023). "Perlindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Berupa Konten Parodi Pada Kasus Warkop DKI." Binamulia Hukum 12(2): 241-254. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.604.

Sudharma, K. J. A., Sutrisni, N. K. E., Adhitya, S. P. D., & Adibah, M. F. (2020). Arak Sebagai Produk Lokal Dalam Mendukung Desa Tri Eka Buana Menuju Desa Wisata. JMM-Jurnal Masyarakat Merdeka, 3(1), 124-132

Tanzil, Dionisius Ardy. (2020). "Perlindungan Rendang sebagai Sebuah Indikasi Geografis dalam Ruang Lingkup Pengetahuan Tradisional dan Pemajuan Kebudayaan." Simbur Cahaya: 18-35.

SKRIPSI/TESIS

Nurajab, Roby. (2025). "Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pengrajin Kulit Di Sentra Kerajinan Kulit Sukaregang Kabupaten Garut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Skripsi. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.810

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.