TINJAUAN YURIDIS FORMULASI TINDAK PIDANA PENYADAPAN UNTUK MENANGGULANGI KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAIMANA DITINJAU OLEH UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA RUU KUHP

Dede Mulyati, Kriswanto Kriswanto, Siti Nurbani, Agus Ruhban Tabriwindarta, Ucu Husna Husna

Abstract


ABSTRAK

 

Permasalahan pengaturan penyadapan Indonesia tidak hanya bertolak pada kekosongan hukum, melainkan juga dengan penyebaran aturan di berbagai undang-undang berbeda yang bersifat sektoral. Pengaturan tindak pidana penyadapan sendiri tersebar di UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No.11 tahun 2008 ITE dan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang memuat pengaturan perbuatan dan sanksi pidana yang berbeda-beda. ihwal ini menjadi permasalahan serius yang harus diatasi oleh para pembentuk kebijakan khususnya dalam pengaturan tindak pidana penyadapan dalam RUU Penyadapan. Permasalahan yang dibawa dalam penelitian terbagi ke dalam dua bagian. yakni pertama berkaitan problematika pengaturan tindak pidana penyadapan a quo dan yang kedua berkaitan dengan formulasi tindak pidana penyadapan sebagai ius constituendum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan, konseptual, kasus, perbandingan dan undang-undang. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah keberagaman elemen yang dihasilkan dari diversifikasi pengaturan perbuatan tindak pidana penyadapan menimbulkan pengaturan yang terfragmentasi dan inkoheren secara umum, dan ketentuan sanksi yang tidak proporsional. Pengaturan tindak pidana penyadapan yang akan berlaku di masa yang akan datang berdasarkan RUU Penyadapan dan KUHP 2023 masih perlu diperbaiki guna mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai penyadapan dan doctrine of consent yang belum diakomodir sebagai konsep penentu dalam menentukan suatu sifat perbuatan penyadapan.

Kata Kunci : Penyadapan, Undang-Undang ITE, RUU KUHP


Full Text:

PDF

References


Coopey, R. Information Technology Policy: an International History. New York: Oxford University Press Inc. New York. 2004

Gottschalk, P. Policing Cyber Crime. Bookbon. London. 2014

Završnik, A. Cybercrime Definitional Challenges and Criminological Particularities. Masaryk UJL & Tech. 2008. Volume 2, 2

Prasetyo. Diplomasi Pertahanan Indonesia Terhadap Australia Pasca Skandal Penyadapan. Jurnal Pertahanan, 2014, Volume 4, Nomor 2

Irfan Rizky Hutomo, Arifatus Shofiyah, Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Di Puskesmas Gunungpati Kota Semarang, Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, FH Undaris, Vol 04, No 01, Tahun 2023, Hal 49-62

Gozali, D. S. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law dan Hukum Adat). Nusamed Studio, Bandung, 2018

Kenedi, J. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017

Hoefnagels, G. P. The Other side of Criminology, An Inversion of the Concept of Crime. Deventer: Kluwer. 1973

Raghib, R. A. Hukum Pidana. Setara Press, Malang, 2015

Mousmouti, M. Designing effective legislation. Northampton: Edward Elgar Publishing, inc, 2019

Boodman, M. The Myth of Harmonization of Laws. The American Journal of Comparative Law, 39(4), 1991

Goeh, J. Proportionality - An Unattainable Ideal in The Criminal Justice. Manchester Student Law Review, 2(41). 2013

Lee, Y. Why Proportionality Matters. University of Pennsylvania Law Review2, 160 (6). 2012

Moreham, N. Privacy in the common Law: A Doctrinal and Theoretical Analysis. Victoria




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.806

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.