KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Syukron Abdul Kadir, Noor Rohmat, Axcell Ezhalio Melvin Kaya

Abstract


ABSTRAK 

Sepanjang sejarah peradaban manusia, perilaku dan kebiasaan mengadu nasib dan peruntungan melalui permainan telah terjadi di semua lapisan masyarakat, dari yang kaya hingga yang miskin, dari perjudian dengan resiko kecil hingga mempertaruhkan sesuatu yang besar. Salah satu masalah masyarakat yang sangat sulit dihilangkan adalah perjudian, yang dianggap berdampak negatif terutama terhadap pelaku perjudian dan orang-orang di sekitarnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 mengatur perjudian. Undang-undang ini melarang perjudian di Indonesia. Pada tahun 2008 dan dari kasus tersebut negara merespon dengan mengeluarkan peraturan dengan kesesuaiaan perkembangan masyarakat, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau UU ITE) dan sudah terdapat perubahan dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 telah ditetapkan di Indonesia. Meskipun ada beberapa peraturan perundang-undangan yang sangat tegas yang melarang perjudian, baik secara offline maupun melalui media elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai perjudian online, perjudian ini semakin marak di masyarakat. Pelaku perjudian justru semakin kreatif dalam menjalankan bisnis ilegal ini, meskipun ada banyak peraturan yang memperketatnya.

Kata Kunci: Perjudian, Perjudian online, UU ITE, Dampak perjudian


Full Text:

PDF

References


Bego, Karolus Charlaes, Fajar Rahmat Aziz, Riadi Asra Rahmad, Sunarto, and Heri Budianto, Tindak Pidana Cybercrime, Tantangan Hukum Pidana Menanggulangi Kejahatan Di Dunia Maya Desember 2024, Dalam Cybercrime, Criminal Law Challenges in Tackling Cybercrime

Budiyanto, Deny, and Muhammad Mabruri, Pentingnya Keamanan Siber Dalam Era Digital, Tinjauan Global Dan Kondisi Di Indonesia, in Prosiding Seminar Nasional Sains Dan Teknologi Seri III 2025

Damayanti, Maria Nala Elisabeth Christine Yuwono, Avatar, Identitas Dalam Cyberspace, Nirmana, 15-1, 2013

Firmansyah, M., Masrun, and I Dewa Ketut Yudha S, Esensi Perbedaan Metode Kualitatif Dan Kuantitatif, Elastisitas - Jurnal Ekonomi Pembangunan, 3-2 ,2021

Gustina, Sri, Alfarel Kurniawan, and Yusril Pandawa, Online Gambling Crime, Law Enforcement by the Police , as Well as Efforts and Strategies for Handling It, Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2-5, 2025, 7764

Irfan Rizky Hutomo, Restu Bowo Leksono, Penerapan Tindak Pidana Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Pelanggaran Pasal 359 KUHP (Studi Kasus Pada Polres Semarang), Jurnal J-Pehi Fh Undaris, Vol 03, No 02 Tahun 2022, Hal 15-29

Lumenta, Alicia, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama BAik Menurut KUHP Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Lex Crimen, 9-1 (2020)

Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime Suatu Pengantar (Jakarta: Kencana, 2022)

Ngiji, Rezkyta Pasca Abrini Daeng, Sigid Suseno, and Budi Arta Atmaja, Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Terhadap Kelompok Orang, Jurnal Fundamental Justice, 3-1 (2022)

Sinaga, Blassyus Bevry, and Raia Putri Noer Azzura, Peran Teknologi Blockchain Sebagai Instrumen Pembangunan Penegakan Hukum Berbasis Digital Mewujudkan Masyarakat Berkeadilan Di Era Society 5-0, Padjadjaran Law Review, 12-1 (2024), 78

Sony, Edy, Asep Suherman, Raju Moh Hazmi, Hadibah Z. Wadjo, Abdul Kahar Maranjaya, Yeheskel Wessy, and others, Pengantar Hukum Progresif Sumatra Barat CV Gita Lentera, 2024

Wibowo, Muhammad Singgih Imam, Akhmad Munawar, and Hidayatullah, Rewang Rencang, Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.1. No.4 Juli 2020 Tema/Edisi, Hukum Pidana (Bulan Ketujuh), Jurnal Hukum Lex Generalis, 5.7 (2020)




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.777

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.