KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
ABSTRAK
Sepanjang sejarah peradaban manusia, perilaku dan kebiasaan mengadu nasib dan peruntungan melalui permainan telah terjadi di semua lapisan masyarakat, dari yang kaya hingga yang miskin, dari perjudian dengan resiko kecil hingga mempertaruhkan sesuatu yang besar. Salah satu masalah masyarakat yang sangat sulit dihilangkan adalah perjudian, yang dianggap berdampak negatif terutama terhadap pelaku perjudian dan orang-orang di sekitarnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 mengatur perjudian. Undang-undang ini melarang perjudian di Indonesia. Pada tahun 2008 dan dari kasus tersebut negara merespon dengan mengeluarkan peraturan dengan kesesuaiaan perkembangan masyarakat, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau UU ITE) dan sudah terdapat perubahan dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 telah ditetapkan di Indonesia. Meskipun ada beberapa peraturan perundang-undangan yang sangat tegas yang melarang perjudian, baik secara offline maupun melalui media elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai perjudian online, perjudian ini semakin marak di masyarakat. Pelaku perjudian justru semakin kreatif dalam menjalankan bisnis ilegal ini, meskipun ada banyak peraturan yang memperketatnya.
Kata Kunci: Perjudian, Perjudian online, UU ITE, Dampak perjudian
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Haryadmo, V. C., Sembiring, R., & Kaban, M. (2025). Tinjauan Yuridis Kedudukan dan Hak Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Peninggalan Orangtua Angkat Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 23/Pdt. Bth/2021/Pn. Tbt. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 4(7), 1487-1504.
Imamudin, H. R., Rusly, F., & Irawan, A. S. (2025). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Penyalahgunaan Harta Waris Anak Angkat. JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 5(1), 131-146.
Jannah¹, U., & Salman, M. (2024). Konsep Kewarisan Dalam Fiqih Mawaris Kajian Terhadap Hak Anak Angkat Dan Anak Luar Nikah. Jurnal Manajemen Pendidikanmotivasi Dan Bahasa Harapan, 2(2).
Latif, A. (2021). Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Warisan Perspektif Hukum Islam Dan Kuhperdata. Al-Hukkam: Journal Of Islamic Family Law, 1(2), 127-144.
Padmini, N. S., & Habib, M. (2025). Hak Waris Anak Angkat Laki-Laki Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Waris Adat Bali. Hukum Dinamika Ekselensia, 7(1).
Rahman, A. M. F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia Dan Perspektif Hukum Islam. Ganec Swara, 19(1), 155-161.
Irfan Rizky H dan Estu Linangkung M, Upaya Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penanggulangan Sengketa Hak Atas Tanah Di Kabupaten Semarang, Jurnal JPEHI FH Undaris, Vol 03, No 02, Tahun 2022, Hal 27-29
Rahman, S. D. R. S. D. (2024). Perlindungan Hak Waris Anak Angkat Dalam Pewarisan Harta Waris Menurut Hukum Perdata. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).
Shodiq, N., Iypo, A. W., Arifin, Z., Rahayu, S. H., & Nobisa, Y. N. (2024). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Kedudukan Anak-Anak Angkat Dalam Pewarisan. Fortiori Law Journal, 4(2), 135-152.
Sihombing, A. N., Hadiningrum, S., Siahaan, P. G., Silaban, J., Manalu, M. F., Siburian, T. N., & Bintang, R. (2025). Kedudukan Anak Adopsi Sebagai Ahli Waris Dalam Perspektif Ganda: Studi Kasus Penerapkan Hukum Adat Dan Hukum Perdata Di Masyarakat Karo. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1673-1681.
Sitorus, R., & Sadat, A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Berdasarkan Hukum Waris Islam Dan Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2316-2323.
Udytama, I. W. W. W., Wedha, Y. Y., & Sukmarini, N. N. A. T. (2024). KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 789-799.
Yuniarsih, M., AW, H. M., Nur’Aini, I. V., & Ilmiyah, Z. (2022). Wasiat Wajibah Bagi Anak Adopsi Untuk Mendapat Harta Waris. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(1), 38-63.
Skripsi/ Tesis
Henry, A. O. Z. (2024). Tinjauan Yuridis Kedudukan Hak Waris Anak Angkat Ditinjau Dari Hukum Perdata Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Kuslan, K. (2025). Pemberian Harta Warisan Kepada Anak Angkat Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Desa Sumberjo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro (Doctoral Dissertation, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri).
Buku
Suparman, M. (2022). Hukum waris perdata. Sinar Grafika.
Syakroni, M. (2007). Konflik Harta Warisan.
Perundang- Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW) Pasal 852 KUHPerdata: setiap anak sah berhak mewarisi dari orang tuanya.
Pasal 209 KHI: anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat.
PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 35/Pdt.G/2018/PTA.Plg.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.777
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

