KEPASTIAN HUKUM AKTA PENGANGKATAN ANAK TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM PERDATA

Ni Made Ayu Ceccilia Dewi, Ni Putu Sawitri Nandari

Abstract


ABSTRAK 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum akta pengangkatan anak dalam kaitannya dengan tuntutan hak waris menurut hukum perdata di Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana regulasi, doktrin, serta praktik peradilan memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi anak angkat dalam pembagian harta warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang dipakai meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur akademik, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif yuridis untuk mengkaji norma, asas, teori hukum, serta penerapannya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata, akta pengangkatan anak yang dibuat secara sah memiliki kedudukan kuat sebagai dasar kepastian hukum bagi anak angkat untuk memperoleh hak waris setara dengan anak kandung. Namun, pluralisme hukum di Indonesia menimbulkan perbedaan penerapan. Hukum Islam hanya mengakui hak anak angkat melalui wasiat wajibah, sedangkan hukum adat bervariasi sesuai tradisi setempat. Praktik peradilan pun menunjukkan inkonsistensi, meskipun pada umumnya akta pengangkatan anak tetap dijadikan dasar pengakuan. Simpulan penelitian ini adalah bahwa secara normatif hukum perdata telah memberikan kepastian hukum bagi anak angkat, tetapi pluralisme hukum masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, disarankan adanya harmonisasi hukum waris nasional serta peningkatan sosialisasi pentingnya akta pengangkatan anak agar dapat berfungsi optimal sebagai instrumen perlindungan hukum dan keadilan.

Kata kunci: akta pengangkatan anak, kepastian hukum, warisan.


Full Text:

PDF

References


Jurnal

Haryadmo, V. C., Sembiring, R., & Kaban, M. (2025). Tinjauan Yuridis Kedudukan dan Hak Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Peninggalan Orangtua Angkat Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 23/Pdt. Bth/2021/Pn. Tbt. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 4(7), 1487-1504.

Imamudin, H. R., Rusly, F., & Irawan, A. S. (2025). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Penyalahgunaan Harta Waris Anak Angkat. JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 5(1), 131-146.

Jannah¹, U., & Salman, M. (2024). Konsep Kewarisan Dalam Fiqih Mawaris Kajian Terhadap Hak Anak Angkat Dan Anak Luar Nikah. Jurnal Manajemen Pendidikanmotivasi Dan Bahasa Harapan, 2(2).

Latif, A. (2021). Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Warisan Perspektif Hukum Islam Dan Kuhperdata. Al-Hukkam: Journal Of Islamic Family Law, 1(2), 127-144.

Padmini, N. S., & Habib, M. (2025). Hak Waris Anak Angkat Laki-Laki Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Waris Adat Bali. Hukum Dinamika Ekselensia, 7(1).

Rahman, A. M. F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia Dan Perspektif Hukum Islam. Ganec Swara, 19(1), 155-161.

Irfan Rizky H dan Estu Linangkung M, Upaya Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penanggulangan Sengketa Hak Atas Tanah Di Kabupaten Semarang, Jurnal JPEHI FH Undaris, Vol 03, No 02, Tahun 2022, Hal 27-29

Rahman, S. D. R. S. D. (2024). Perlindungan Hak Waris Anak Angkat Dalam Pewarisan Harta Waris Menurut Hukum Perdata. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).

Shodiq, N., Iypo, A. W., Arifin, Z., Rahayu, S. H., & Nobisa, Y. N. (2024). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Kedudukan Anak-Anak Angkat Dalam Pewarisan. Fortiori Law Journal, 4(2), 135-152.

Sihombing, A. N., Hadiningrum, S., Siahaan, P. G., Silaban, J., Manalu, M. F., Siburian, T. N., & Bintang, R. (2025). Kedudukan Anak Adopsi Sebagai Ahli Waris Dalam Perspektif Ganda: Studi Kasus Penerapkan Hukum Adat Dan Hukum Perdata Di Masyarakat Karo. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1673-1681.

Sitorus, R., & Sadat, A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Berdasarkan Hukum Waris Islam Dan Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2316-2323.

Udytama, I. W. W. W., Wedha, Y. Y., & Sukmarini, N. N. A. T. (2024). KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 789-799.

Yuniarsih, M., AW, H. M., Nur’Aini, I. V., & Ilmiyah, Z. (2022). Wasiat Wajibah Bagi Anak Adopsi Untuk Mendapat Harta Waris. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(1), 38-63.

Skripsi/ Tesis

Henry, A. O. Z. (2024). Tinjauan Yuridis Kedudukan Hak Waris Anak Angkat Ditinjau Dari Hukum Perdata Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Kuslan, K. (2025). Pemberian Harta Warisan Kepada Anak Angkat Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Desa Sumberjo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro (Doctoral Dissertation, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri).

Buku

Suparman, M. (2022). Hukum waris perdata. Sinar Grafika.

Syakroni, M. (2007). Konflik Harta Warisan.

Perundang- Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW) Pasal 852 KUHPerdata: setiap anak sah berhak mewarisi dari orang tuanya.

Pasal 209 KHI: anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat.

PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 35/Pdt.G/2018/PTA.Plg.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.774

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.