PERAN PERFORMING RIGHTS DALAM MENDORONG KEADILAN DISTRIBUSI ROYALTI BAGI MUSISI INDEPENDEN DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran performing rights dalam mendorong keadilan distribusi royalti bagi musisi independen di Indonesia, serta menelaah efektivitas mekanisme hukum dalam mencegah pelanggaran hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur akademik, serta praktik distribusi royalti yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa performing rights memiliki fungsi strategis sebagai instrumen hukum yang menjamin kepastian dan keadilan distribusi royalti. Namun, musisi independen masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti keterbatasan akses terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), rendahnya transparansi dalam sistem distribusi royalti, serta lemahnya kesadaran hukum di kalangan penyelenggara konser. Temuan ini menegaskan bahwa performing rights tidak hanya menjadi instrumen perlindungan hukum, tetapi juga fondasi keadilan ekonomi bagi pencipta. Kesimpulannya, keadilan distribusi royalti hanya dapat tercapai melalui sinergi antara regulasi yang jelas, transparansi mekanisme distribusi, serta penegakan hukum yang seimbang antara upaya preventif dan represif. Dengan demikian, penguatan sistem performing rights tidak hanya bermanfaat bagi musisi independen, tetapi juga bagi keberlanjutan industri musik nasional.
Kata Kunci: performing rights, musisi independen, distribusi royalti
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Fanani, H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Sinematografi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dari Kegiatan Streaming Dan Download Gratis Pada Website Illegal (Doctoral Dissertation, UIN KHAS Jember).
Kapojos, N. S. (2025). Pelanggaran Hak Cipta Lagu Yang Diperbanyak Tanpa Izin Pencipta Di Media Sosial Youtube Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.(Mechanical Rights). Lex Privatum, 15(3).
Khairunnisa, N., & Dirkareshza, R. (2023, November). Indikasi Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Lagu Remix Pada Aplikasi Tiktok. In National Conference On Law Studies (NCOLS) (Vol. 5, No. 1, Pp. 1059-1077).
Kurniawan, F. B., & Marsitiningsih, M. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Musik Pada Konser Komersial (Studi Kasus Once Dengan Dewa 19). Pagaruyuang Law Journal, 155-169.
Marpi, Y. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa Luar Hukum Bagi Inventor Terhadap Pelanggaran Moral Hak Cipta Lagu Dalam Hak Ekonomi. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 2(2), 135-141.
Rahmad, D. A., & Hadi, H. (2023). Perlindungan Hak Cipta Pencipta Lagu Terhadap Pembajakan Dalam Bentuk Modifikasi Aplikasi Spotify. Jurnal Privat Law, 10(2), 311-321.
Samatha, D., & Silalahi, W. (2025). Analisis Tanggung Jawab Penyelenggara Konser Terhadap Izin Penggunaan Lagu Dan Pembayaran Royalti Dalam Konser Musik Di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(1), 351-355.
Subekti, A., & Niswah, E. M. A. (2024). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pemutaran Lagu Dalam Live Music Performance Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Dan Hifz Al-Mal Di Kafe Purwokerto. El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 2, 75-89.
Talahatu, R. C., Berlianty, T., & Balik, A. (2023). Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Atas Pemutaran Musik Atau Lagu Di Kafe Dan Restoran. KANJOLI Business Law Review, 1(2), 81-89.
Turnip, D. C., & Yazid, I. (2025). Pertanggungjawaban Pembayaran Royalti Konser Perspektif Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta. AL-SULTHANIYAH, 14(2), 421-433.
Wicaksono, A. B. (2023). Perlindungan Hak Cipta Dalam Kasus Penggunaan Lagu SKJ88 Tanpa Izin Oleh O Shop (Studi Kasus Putusan Nomor 991/Pdt. Sus-HKI/2022). UNES Law Review, 6(2), 6297-6311.
Willis, R. P., Jayakusuma, Z., & Tiaraputri, A. W. (2022). Hak Pencipta Atas Performing Right Dalam Peraturan Hak Cipta Indonesia Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1), 58-72.
Buku
Kusmawan, D. (2014). Perlindungan Hak Cipta Atas Buku. Perspektif, 19(2), 137-143.
Maulana, I. B., & SH, L. M. (2020). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten Dan Hak Cipta. Citra Aditya Bakti.
Nainggolan, B. (2016). Komentar Undang-Undang Hak Cipta. Alumni.
Ramli, H. A. M., Sh, M. H., & Arb, F. C. B. (2021). Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Penerbit Alumni.
Perundang- Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.772
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

