TRANSFORMASI PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI INSTRUMEN PENGATURAN HARTA KEKAYAAN PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Lilik Warsito, Herwin Sulistyowati, Putri Maha Dewi

Abstract


ABSTRAK 

Transformasi perjanjian perkawinan sebagai instrumen pengaturan harta kekayaan mengalami perubahan signifikan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga ruang lingkup pengaturan harta kekayaan suami-istri terbatas pada periode tersebut. Namun, melalui putusan Mahkamah Konstitusi, kini perjanjian perkawinan dapat dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung, memberikan fleksibilitas bagi pasangan untuk mengatur pemisahan atau pengelolaan harta bersama kapan saja selama perkawinan berjalan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah dan menganalisis transformasi perjanjian perkawinan sebagai instrumen pengaturan harta kekayaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. Transformasi ini memperluas fungsi perjanjian perkawinan, tidak hanya sebagai pencegahan konflik harta saat perceraian, tetapi juga sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak dan pihak ketiga yang terkait dengan harta bersama. Implementasi putusan tersebut memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pasangan perkawinan campuran, serta memungkinkan pemisahan harta berlaku efektif sejak tanggal perjanjian dibuat tanpa berlaku surut, sehingga menghindari ketidakpastian atas status harta yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian, perjanjian perkawinan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi bertransformasi menjadi instrumen strategis dalam pengelolaan dan perlindungan harta kekayaan dalam perkawinan di Indonesia.

 Kata Kunci : Pemisahan harta bersama; Hukum keluarga Indonesia; Kepastian hukum perjanjian perkawinan


Full Text:

PDF

References


BUKU

Edward Kervin & Putri Maha Dewi, dkk, Pengantar Hukum Perdata (Cetakan Pertama), 2025, Cv. Gita Lentera

HS, Salim., Pengantar Hukum Perdata Tertulis BW, 2015, Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanto, J. A., Hukum Harta Kekayaan, 2012, Surabaya : Laksbang Pressindo.

Ibrahim, Johny., Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, 2006, Yogyakarta: Bayumedia Publishing.

Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, Cet V, 2009, Universitas Indonesia, Jakarta

Syarifuddin,Amir,. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,2006, Jakarta: Kencana.

Sukijo, Hukum Perkawinan dan Harta Bersama, 2015, Jakarta: Sinar Grafika

Soekanto, Soejono., Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, 2001, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono., Hukum Perkawinan di Indonesia, 2010, Jakarta: Sinar Grafika.

UNDANG - UNDANG

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 29 mengatur tentang pembuatan perjanjian perkawinan dan kapan boleh dibuat.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 15 dan Pasal 16 mengatur bahwa notaris bertugas membuat akta otentik dan mendaftarkan akta tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Khususnya Pasal 38 ayat (3) huruf c yang menyatakan bahwa isi akta merupakan kehendak para pihak, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Permenkumham No. 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perkawinan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perkawinan, Mengatur prosedur dan ketentuan terkait pembuatan perjanjian perkawinan oleh notaris, termasuk aspek persetujuan bersama dan perlindungan pihak ketiga.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Menyatakan bahwa pembuatan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris hanya perlu mengubah bagian premisse, bukan keseluruhan isi perjanjian.

JURNAL

Abdullah, Ru'fah., Perjanjian Dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan . Jurnal Studi Gender dan Anak, 2016

Ahmad, Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 12 No. 3, 2018

Annisa Istrianty, E. P., Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Jurnal Privat Law, 2015.

Damian Agata Yuvens, Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 4, Desember 2017

Eva Dwinopianti, Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris, Jurnal Lex Renaissance, No. 1 Vol. 2 Januari 2017, hlm.16 – 34

H. Syafi’i Anwar, Pengaruh Budaya Patriarki terhadap Penerimaan Perjanjian Perkawinan Pasca Nikah di Indonesia, Jurnal Hukum dan Sosial, 2018

Kusuma, P., Peran Notaris dalam Perjanjian Perkawinan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 15, No. 2, 2020, hlm. 123-135

Nurul Huda, Perjanjian Perkawinan dan Perlindungan Hak Pihak Ketiga, Jurnal Hukum Perdata Indonesia, 2019

Oly Viana Agustine, Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan, Jurnal Rechts Vinding, Volume 6, Nomor 1, April 2017

Perjanjian Kawin Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi RI no.69/PUU-XIII/2015, Seminar diadakan oleh pengurus wilayah (Pengwil) INI 7 IPPAT DKI Jakarta, tanggal 23 November 2016, di Hotel Sahid Sudirman, Jakarta

Rahmatika, W. R., Analisis Yuridis Atas Perjanjian Perkawinan Ditinjau dari Undang-undang No 1 tentang Perkawinan dan Implikasi Putusan MK No.69/PUU/XII/2015. Jurnal Akta, Vol.4 No.3, 2017

Santoso, B., Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual dalam Perjanjian Perkawinan. Jurnal Hukum Perdata, Vol. 8, No. 1, 2019, hlm. 45-60

Sari, F. N., Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Akta Perjanjian Kawin Yang Dibuat Oleh Notaris Bagi Warga Negara Indonesia Yang Beragama Islam. Jurnal Akta, 2017.

Siahaan, D. N. A., Penyesuaian Diri Dalam Pernikahan (Studi Pada Istri yang Menikah Muda). Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4, 2022, hlm. 1349–1358.

Sriono, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perjanjian Kawin Yang Dapat Dilakukan Selama Perkawinan Berlangsung, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 05. No. 01 Maret 2017

Sugih Ayu Pratitis, & Rehulina Rehulina. Keabsahan Perjanjian Pra Nikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 2023, hlm.56–73.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.763

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.