LEGALITAS BACKDOOR LISTING DI INDONESIA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PRINSIP KETERBUKAAN DALAM PERLINDUNGAN INVESTOR

Aurelia Berliane, Budiman Ginting, Mahmul Siregar, Popon Rabia Adawia

Abstract


ABSTRAK

Backdoor Listing merupakan suatu mekanisme yang digunakan oleh perusahaan tertutup untuk menjadi perusahaan publik tanpa melalui tahapan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) secara konvensional. Mekanisme ini pada umumnya dilakukan melalui pengambilalihan perusahaan terbuka yang sudah tercatat di bursa efek. Namun, praktik Backdoor Listing menimbulkan persoalan hukum, khususnya dalam hal keterbukaan informasi kepada publik dan investor. Hal ini menjadi perhatian serius karena perusahaan tertutup yang melakukan Backdoor Listing sering kali tidak mengikuti ketentuan keterbukaan yang diatur dalam proses IPO. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan studi kasus, serta didukung oleh data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hingga saat ini, belum terdapat pengaturan khusus yang secara tegas mengatur mengenai Backdoor Listing dalam peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia. Kekosongan pengaturan ini berdampak pada lemahnya perlindungan terhadap investor, khususnya dalam hal akses terhadap informasi yang memadai dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif mengenai mekanisme Backdoor Listing guna menjamin penerapan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pasar modal. Selain itu, penting untuk diberlakukan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang menyalahgunakan celah hukum dengan melanggar mekanisme IPO, serta mendorong perusahaan untuk menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu demi menciptakan pasar modal yang sehat dan adil bagi seluruh pihak.

Kata kunci: Backdoor Listing, keterbukaan, perlindungan hukum, investor


Full Text:

PDF

References


Jurnal, Buku, dan Website

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Dewi, N. P., & Markeling, I. (2021). Peran Bursa Efek Indonesia Terhadap Pengawasan Perdagangan Waran. OJS Universitas Udayana, 2-14.

Ferguson, A. (2015). Backdoor Listings in Australia. JASSA: The Finsia Journal of Applied Finance, 27-29.

Kaplan, H. (2023). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Pada Pengecualian Penawaran Tender Wajib PT Bank Agris Tbk. Jurnal Crepido Vol. 5 No. 1, 117-122.

Lexis Nexis. (2019, Agustus 13). Reverse Mergers. Retrieved from Lexis Nexis: https://www.lexisnexis.com/community/insights/legal/practical-guidance-journal/b/pa/posts/reverse-mergers

Rukin. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi (CV. Jakad Media Publishing, 2021). Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Perundang-Undangan

Otoritas Jasa Keuangan (1), Peraturan OJK Nomor 7 POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/atau Sukuk, LN No. 44 tahun 2017, TLN 6028.

Otoritas Jasa Keuangan (2), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, LN No. 306 tahun 2015, TLN No. 5780.

Otoritas Jasa Keuangan (4), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Terbuka, LN No. 114 tahun 2018, TLN No. 6228.

Republik Indonesia (1), Undang-Undang Pasar Modal, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, LN No. 64 Tahun 1995, TLN No. 3608.

Republik Indonesia (2), Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.762

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.