PENINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKUPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM SEKALA KECIL
Abstract
ABSTRAK
Narkotika adalah obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Narkotika ibarat pedang bermata dua, disatu sisi sangat dibutuhkan dalam dunia medis dan ilmu pengetahuan, dan dipihak lain penyalahgunaannya sangat membahayakan masa depan generasi muda, ketentraman masyarakat dan mengancam eksistensi ketahanan nasional suatu bangsa, sehingga dibutuhkan aturan berupa hukum yang mengatur sehingga dapat menekan jumlah penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di Indonesia. peniltian ini merpuakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan penelitian kualitatif bersifat untuk memaparkan yang mempunyai tujuan guna memperoleh gambaran lengkap dan jelas pada setiap suatu peristiwa hukum tertentu dalam dilingkungan.
Kata Kunci : Penindakan Hukum , Narkoba, Skala Kecil
Full Text:
PDFReferences
BUKU :
Ali Zaenudin, 2014, Metode Penelitian Hukum, P.T. Sinar Grafika, Jakarta.
Arikunto Suharsimi, 1986, Prosedur Penelitian Suara Pendekatan Praktek, P.T. Bumi Aksara, Jakarta,
Burhan Ashshofa, 2001, Metode Penelitian Kualitatif, P.T. Gramedia, Jakarta.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20, P.T.Alumni, Bandung.
Jazim Hamidi, 2005, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Penerbit Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta.
Jogiyanto, 2008, Pedoman Survey Kuesioner, Mengembangkan Kuesioner, dan Meningkatkan Respon, B.P.F.E., Yogyakarta.
Johny Ibrahim, 2007, Teori dan Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Ketiga, C.V. Banyu Media Publshing, Malang.
Kusno Adi, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM press, Malang.
Lexy J. Moleong, 2001, Metode Penelitian Kualitatif, P.T. Remaja Rosdakarya, Jakarta.
M. Nazir, 1988, Metode Penelitian, P.T. Rineka Cipta, Jakarta.
Muhammad Yusuf Qardhawi,2002, Halal dan Haram dalam Islam, P.T. Bina Ilmu, Surabaya.
Noeng Muhajir, 1996, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rakesarasin, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Peneitian hukum, Cetakan Kedua, PT. Kencana, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, P.T. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Cetakan Kesebelas, P.T.Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Cetakan Kelima,
P.T. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Salim H.S. dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, P.T. Raja Grafindo, Jakarta.
Setijo Pitojo, 2006, Ganja Opium dan Coca Komoditas Terlarang, P.T. Angkasa, Bandung.
S.Margono, 2010, Metodologi Penelitian Pendidikan, P.T. Rineka Cipta, Jakarta.
S. Nasution, 2011. Metode Research (Penelitian Ilmiah) usulan Tesis, Desain Penelitian, Hipotesis, Validitas, Sampling, Populasi, Observasi, Wawancara, Angket, (PT. Bumi Aksara, Jakarta, Cetakan ke-4 , Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1986, Pengantar Penelitian Hukum,Badan Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1999, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Soetandyo Wignyo Soebroto, 2007, Disertasi,Sebuah Pedoman Ringkas tentang Penulisannya, Badan Penerbit Universitas Erlangga, Surabaya,
Sugiyono, 2010, Metode Peneltitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, C.V. Alfabeta, Bandung.
Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, C.V. Alfabeta, Bandung.
Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, P.T. Rineka Cipta, Jakarta.
WEBSITE :
Brian Yuda Wibawa, 2022, Peranan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Pada Ruang Lingkup Sekolah di Kabupaten Blitar,Blitar,https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1767502&val=18885&title=PERANAN%20BADAN%20NARKOTIKA%20NASIONAL%20BNN%20KABUPATEN%20BLITAR%20DALAM%20UPAYA%20PENCEGAHAN%20PENYALAHGUNAAN%20NARKOTIKA%20PADA%20RUANG%20LINGKUP%20SEKOLAH%20DI%20KABUPATEN%20BLITAR, Di Akses Tanggal 20 Maret 2025, Jam
Dimas Rizki, 2022, Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Perekonomian Negara, Universitas Diponegroro, Semarang, https://kkn.undip.ac.id/?p=292108, Di Akses Tanggal 20 Maret 2025, Jam 01.27 W.I.B.
Erika Erilia, 2022, Dampak Penggunaan Narkoba Bagi Korban, Keluarga, dan Masyarakat, Jakarta,https://tirto.id/dampak-penggunaan-narkoba-bagi-pengguna-keluarga-masyarakat-gxUa, Di Akses Tanggal 20 Mei 2025,Jam 10.40 W.I.B.
Lutfi Martadian, 2022, Ditres Narkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia Tiga Tersangka Ada Hubungan Keluarga, Semarang, https:/ www.polrespati.com/id/ditresnarkoba-polda-jateng-bongkar-peredaran-sabu-jaringan-malaysia-tiga-tersangka-ada-hubungan, Di Akses Tanggal 19 Maret 2025, Jam 24.00 W.I.B.
Muhammad Anwar Nasir ,2025, Polda Jawa Tengah, Semarang https://www.instagram.com/ditresnarkoba_polda_jateng/reel/DEfBzT4u8jH/, Di Akses Tanggal 10 Maret 2025, Jam 12.25 W.I.B.
Rizki Ferdiansyah, 2021, Selama Januari 2021 Terungkap 192 Peredaran Narkoba di JatengPolda Jateng, Semarang, https://tribratanews.polri.go.id/blog/hukum-4/selama-januari-2021-terungkap-192-peredaran-narkoba-di-jateng-15935, Di Akses Tanggal 19 Maret 2025, Jam 23.56 W.I.B.
Retia Kartia Dewi dan Serafica Ghisca,2003, Dampak Negatif Penggunaan Narkoba Bagi Individu dan Msayarakat,Jakarta. https://www.kompas.com/skola/read/2023/07/14/203000769/dampak-negatif-penggunaan narkoba-terhadap-individu-dan-masyarakat, Di Akses Tanggal 20 Maret 2025, Jam 01.00 W.I.B.
Satake Bayu Setianto, 2023, Polda Jateng Amankan Ratusan Tersangka Peredaran Narkoba Selama Agustus 2023, Semarang, https://www.polrestapati.com/id/polda-jateng-amankan-ratusan-tersangka-peredaran-narkoba-selama-agustus-2023, Di Akses Tanggal 19 Maret 2025, Jam 24.13 W.I.B.
Https://restabessmg.jateng.polri.go.id/musnahkan-26-kg-sabu-dan-10-ribu-pil-ekstasi-polda-jateng-awali-tahun-2025-dengan-selamatkan-140-ribu-jiwa-masyarakat/, Di Akses Tanggal 10 Maret 2025, Jam 12.30 W.I.B.
ARTIKEL :
Https://solo.suaramerdeka.com/jawa-tengah/0514235295/rilis-akhir-tahun-2024-polda-jateng-sita-107-kg-sabu-sabu, Di Akses Tanggal 19 Maret 2025, Jam 24.20 W.I.B.
JURNAL :
Muhammad Andi Septiadi, Abdullah Afif Thaifury, Fachri Khairan Ganda Sasmita, Irlani Alifah Kusyaeri, 2022, Perspektif Mahasiswa Terhadap Kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja, Program Studi Ilmu Politik, FISIP,UIN Sunan Gunung Jati Bandung Khazanah Multidisiplin Volume 3, Nomor 2, 2022, hlm.226 https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kl, yang Di Akses Tanggal 20 Maret 2025, Jam 24.00 W.I.B.
Irfan Rizky Hutomo, Estu Linangkung M, UPAYA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENANGGULANGAN SENGKETA HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN SEMARANG, Jurnal JPEHI FH Undaris, Vol 03, No 02, Tahun 2022
UNDANG-UNDANG :
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan nasional dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tahun 2003 Nomor 4301.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 361.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i01.746
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.