PENEGAKAN KODE ETIK OLEH BADAN KEHORMATAN DPRD: STUDI KASUS DPRD PROVINSI BENGKULU

Desfira Utami M

Abstract


ABSTRAK 

Penegakan kode etik dalam lembaga legislatif daerah memegang peran krusial dalam menjaga integritas, kepercayaan publik, dan citra kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu dalam menegakkan kode etik anggota dewan melalui tiga dimensi utama, yaitu fungsi pengawasan interpersonal, penanganan laporan pelanggaran etik, dan pengambilan keputusan etik. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BK memiliki kedudukan strategis sebagai penjaga etika legislatif, pelaksanaan fungsinya belum sepenuhnya optimal. Terdapat hambatan seperti lemahnya transparansi, keterbatasan sistem pelaporan publik, dan potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, perbaikan tata beracara, dan reformasi struktur keanggotaan BK agar mampu menjalankan peran secara profesional, adil, dan akuntabel. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan kode etik sebagai instrumen kontrol moral yang mendukung demokrasi lokal yang bersih dan berintegritas.

Kata Kunci: Badan Kehormatan, kode etik, DPRD, penegakan etika.

 


Full Text:

PDF

References


BUKU

Hamzah. Etika Legislatif Dan Tantangannya. Jakarta: Penerbit Hukum Demokrasi, 2021. Putra. Membangun Legislator Berintegritas. Yogyakarta: Media Integritas, 2016.

JURNAL

Aqamta. “Strategi Pengawasan Legislatif Daerah.” Jurnal Administrasi Negara 9, no. 3 (2024): 210–23.

Nurlia, and Nurdin. “Etika Kelembagaan Dalam Perspektif Demokrasi Lokal.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 12, no. 3 (2021): 376–88.

Rahmi, and Syafhendry. “Peran Badan Kehormatan Dalam Menegakkan Kode Etik DPRD.” Jurnal Etika Publik 8, no. 1 (2024): 15–29.

Rosadi, and Kartika. “Metodologi Penelitian Etik Kelembagaan.” Jurnal Metode Sosial 6, no. 2 (2024): 95–108.

Yunus. “Kelembagaan DPRD Dan Penguatan Etika Politik.” Jurnal Demokrasi Dan Kebijakan Publik 11, no. 1 (2025): 22–35.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i01.745

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.