PENGUATAN REGULASI PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI DUNIA MAYA
Abstract
Kejahatan didunia maya marak terjadi pada jaman modern ini sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang yang memiliki data tersebut. Data pribadi merupakan hak privasi yang wajib dilindungi. Penyalahgunaan, pencurian, penjualan data pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum dalam bidang teknologi informasi Walaupun sudah ada sanksi pidana pada Pasal 67,68,69 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, namun belum dapat mengatasi kejahatan tersebut. Hal ini merupakan suatu kelemahan yang sangat serius.Keterbatasan kemampuan dalam mencegah dan menanggulangi cyber crime membutuhkan Pemerintah dalam melakukan perubahan regulasi perlindungan data pribadi harus dengan persetujuan dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat, serta melibatkan berbagai perusahaan telekomunikasi dalam memperbaharui peraturan itu untuk memberantas perbuatan cracker yang sering beraksi dan menimbulkan kerugian materi maupun immaterial (moral) para korbannya,supaya banyak orang yang memberikan masukan berupa ide-ide yang sempurna. Hal demikian diharapkan regulasi tersebut untuk kepentingan bersama dan tidak merugikan atau mencederai masyarakat..
Kata Kunci :Regulasi,Penyalahgunaan Data Pribadi, Penanggulangan
Full Text:
PDFReferences
BUKU :
Barda Nawawi Arief, 2007,Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia), P.T.Raja Grafindo, Jakarta.
Chainur Arrasjid, 2004, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cetakanm Ketiga, P.T. Sinar Grafika, Jakarta.
Dominikus Rato, 2010,Filsafat Hukum, Mencari, Memahami dan Memahami Hukum, P.T.Laksbang Pressindo,Jakarta.
Lexy J. Moleong, 2001, Metode Penelitian Kualitatif,P.T. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum,P.T. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia,P.T. Bina Ilmu, Surabaya.
Sigid Suseno, 2012,Yuridiksi Tindak Pidana Siber, P.T.Refika Aditama,Bandung.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum,Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mahmudji, 1988, Penelitian Hukum Normatif , P.T. Rajawali Press, Jakarta.
Widodo,,2013 Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, :P.T.Aswaja Pressindo, Yogyakarta,hlm.196
ARTIKEL :
Afif Hidayatullah dalam Rosidin. 2023. Urgensi Pelindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Keagamaan, Jakarta. https://kemenag.go.id/kolom/urgensi-pelindungan-data-pribadi-dalam-pelayana-keagamaan-PQ2LB,yang Di Akses Tanggal 24 Mei 2023, Jam 20.26 W.I.B.
Alaeldin Mansour Maghaireh, 2024, Cybercrime Laws in Jordanand Freedom of Expression: A Critical Examination of the Electronic Crimes Act 2023,International Journal of Cyber CriminologyVol 18,Issue1, AjmanUniversity,https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/268/96,.Page of 2 Di Akses Tanggal 11 September2024, Jam 20.19 W.I.B.
Dimas Bayu. APJII, Pengguna Internet Indonesia Tembus 210 Juta pada 2022, https:// dataindonesia.id/ digital/ detail/apjii-pengguna-internet-indonesia-tembus-210-juta-pada-2022, yang Di Akses Tanggal 24 Mei 2022, Jam 20.05 W.I.B.
Fahad Yousef Al-Kasassbeh, dan Sadam Mohammad Atef Odeibat,2024, Digital Human Rights in Jordanian Legislation and International Agreement, International Journal of Cyber Criminology,Vol.18, Issue1,Page of 10,LawFakulty,AmmanArabUniversity,https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/ article/view/318/97, yang Di Akses padaTanggal 11 September2024, Jam 20.30 W.I.B.
Johnny G.Plate dalam Akbari Amarul Zaman, Jumadi Anwar, dan Ayu Fadlian, Pertanggungjawaban Pidana Kebocoran Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam Persepektif Undang-Undang Informatika dan Teknologi Elektornik (UU ITE), Jurnal Delictiol, Nomor 2 (2021) : 146-157,https://id.scribd.com/dokument/631108 566/5732-File-Utama-Naskah-15019-10-20211119, E-ISSN 2807-372X, P-ISSN 2807-6095, yang Di Akses pada Tanggal 24 Mei 2022, Jam 20.25 W.I.B.
M Ivan Mahdi, 2022, Pengguna Media Sosial di Indonesia Capai 191 Juta pada 2022, https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-capai-191-juta-pada-2022, Di Akses pada Tanggal 24 Mei 2022, Jam 20.11 W.I.B.
Rachma Fadila Anggitafani, Perlindungan Hukum Data Pribadi Peminjam Pinjaman Online Perspektif Pojk No.1/Pojk.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan dan Aspek Kemaslahatan, Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim, Journal of Islamic Business Law, Volume 2, Issue 2 (2021) : 5 5-72, ISSN (Online) 258-2658, http://urj.uin- malang.ac.id/index.php/jibl//article/view/ 768/601, Di Akses Tanggal 24 Mei 2023, Jam 20.32 W.I.B.
Sahat Maruli Tua Situmeang, Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna dalam Perspektif Hukum Siber, Hlm.1, Jurnal SASI, Volume 7, Nomor 1, https://fhukum.unpatti.ac.id/ jurnal/sasi/rt/printerFriendly/394/285, (Bandung : Universitas Pattimura, 2021); 28-52.
Semuel Abrijani Pangerapan., Lima Alasan Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi. https://www. kominfo.go.
id/content/detail/19991/5-alasan-mengapa-data-pribadi-perlu-dilindungi/0/sorotan_media, 2022, yang telah Di Akses pada Tanggal 24 Mei 2023, Jam 20.29 W.I.B.
Utin Indah Permata Utin Indah Permata Sari, 2021,Mimbar Jurnal Hukum, Volume 2 Nomor. 1 tahun 2021, Kebijakan Penegakan Hukum dalam Upaya Penanganan Cyber Crime yang Dilakukan oleh Virtual Police Di Indonesia,Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya E-mail : indahhpermata05@gmail.com,http://studiAlegalia.ub.ac.id,hlm.16
Vika Azkiya Dihni, 2022, Kasus Kebocoran Data di Indonesia Melonjak 143% pada Kuartal II 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/09/kasus-kebocoran-data-melonjak-143-hingga-kuartal-II-2022, Di Akses Tanggal 24 Mei 2022, Jam 20.19 W.I.B.
Yahya Zigra, Sunarmi, Mahmul Siregar, dan Jelly Leviza, Analisis Hukum General Data Protection Regulation (GDPR) Terhadap Data Pribadi Pelanggan dalam Melakukan Transaksi Online, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, hlm.1, Jurnal Kajian Hukum, Volume 2. Nomor 2 (2021) : 330-336 http://jurnal.bundamediagrup.co..id, Di Akses Tanggal 24 Mei 2023, Jam 20.32 W.I.B.
Yahya Zigra, Sunarmi, Mahmul Siregar, dan Jelly Leviza, Analisis Hukum General Data Protection Regulation (GDPR) Terhadap Data Pribadi Pelanggan dalam Melakukan Transaksi Online, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, hlm.1, Jurnal Kajian Hukum, Volume 2. Nomor 2 (2021) : 330-336
Http://jurnal.bundamediagrup.co..id, Di Akses Tanggal 24 Mei 2023, Jam 20.32 W.I.B.
Https://resourcehub.bakermckenzie.com/en/resources/global-data-privacy-and-cybersecurity-handbook/asia-pac,Di Akses Tanggal 3 September 2024,Jam 21.00 W.I.B.
Https://iclg.com/practice-areas/cybersecurity-laws-and-regulations/singapore, Di Akses Tanggal 4-9-2024, pada Jam 21.30 W.I.B.
Https://www.bitraser.com/article/philippines-data-privacy-act.php, Di Akses Tanggal 4-9-2024, Jam 21.45 W.I.B.
WAWANCARA :
Wawancara dengan Laksana Budi Ermawan,Penasihat Hukum di Gedung tegas MGSetos,Lt.3, Jalan Gajah Mada Nomor 6 Semarang, Jawa Tengah, Tanggal 27 Juli 2024, Jam 13.30 W.I.B.
Wawancaara dengan Finradust Yufan M mengenai Sanksi Tindak Pidana di Dunia, Jaksa di Kejaksaan Negeri Semarang, Tanggal 27 Juli 2024, Jam 13.30 W.I.B.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA :
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3881.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia VIII Huruf F, SK, KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348.
Pasal 26 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pribadi dalam Sistem Elektronik dalam Berita Negara Republik Nomor 1829.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Kearsipan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4843.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1829.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1135.
UNDANG-UNDANG NEGARA ASING :
Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Vide 17 on Civil and Political Rights (ICCPR).
Personal Data Protection Act (PDPA) Malaysia of 2024 https://resourcehub.bakermckenzie.com/en/resources/global-data-privacy-and-cybersecurity-handbook/asia-pac,Di Akses Tanggal 3 September 2024,Jam 21.00 W.I.B.
Personal Data Protection Act (PDPA) Singapure of 2024, https://iclg.com/practice-areas/cybersecurity-laws-and-regulations/singapore, Di Akses Tanggal 4-9-2024, pada Jam 21.30 W.I.B.
Personal Data Protection Act (PDPA) Philipine of 2024,https://www.bitraser.com/article/philippines-data-privacy-act.php, Di Akses Tanggal 4-9-2024, Jam 21.45 W.I.B.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i02.673
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.