PENYALAHGUNAAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN UMUM JENIS ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI TERMINAL TIPE A BAWEN (BPTD WILAYAH X JATENG & DIY)
Abstract
Transportasi adalah kegiatan memindahkan atau mengangkut muatan dari suatu tempat asal ke tempat tujuan. Fungsi sarana transportasi yaitu sebagai pengangkutan baik berupa orang dan/ atau barang, baik yang diperuntukan secara pribadi maupun secara umum. Setiap angkutan umum memiliki rute maupun tujuan baik didalam kota, antar kota, antar provinsi maupun antar negara yang disebut dengan trayek. Trayek Angkutan adalah lintasan kendaraan umum atau rute untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah klasifikasi perjalanan bus antar kota yang menghubungkan dua kota yang terletak pada provinsi yang berbeda. Pengusaha angkutan wajib harus memiliki surat izin usaha pengangkutan. Permasalahan utama pada sektor transportasi umum terdapat pada sektor perizinan, seperti telah habis masa berlaku izin trayeknya maupun tidak memiliki izin trayek. Setiap armada angkutan harus memiliki kartu pengawasan (KPS) dengan masa berlaku 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang, dan harus memiliki dokumen izin trayek pada setiap armada dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Kata Kunci : Penyalagunaan, Trayek, Angkutan Umum, Bus Antar Kota Antar Provinsi
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Ferdiansyah Kemal, 2019, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Trayek Bus Umum di Kota Semarang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan”, Universitas Uhammadiyah Yogyakarta.
Fri Anggara Fangky, 2012, “Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelanggaran Perijinan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek”, Surabaya.
Soegijanta Tjakranegara, 2005, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang,Rineka Cipta, Jakarta.
Jurnal :
Ratna Puspitasari, 2016, “Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Angkutan Umum di Surabaya”, Jurnal Dinamika Governance, Vol. 6, No. 1.
Siti Aminah, 2018, “Transportasi Publik dan Aksesibilitas Masyarakat Perkotaan”, Jurnal Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, Vol. 9, No. 1.
http://eprints.poltekkesjogja.ac.id
Ipda Gunawan, S.I.Kom, M.M, 2020, “Pedoman Penyelenggaraan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)”, Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu.
https://www.widodogroho.com/2014/03/cara-dan-prosedur-membuat-izin- trayek.html
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019.tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i02.671
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.