PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KEDUNGPANE SEMARANG
Abstract
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum internasional maupun hukum nasional. Hak-hak anak tersebut wajib dijunjung tinggi, tidak terkecuali bagi anak yang sedang menjalankan proses hukum sebagai narapidana. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Hak - Hak Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, hambatan perlindungan hukum terhadap Hak - Hak Narapidana Anak. Pendekatan masalah yang akan digunakan untuk membahas permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan tersebut dilakukan berdasarkan bahan hukum utama menelaah teori, serta peraturan perundang-undangan serta pengamatan atau observasi yang berhubungan dengan penelitian ini.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Hak Anak
Full Text:
PDFReferences
A. Buku :
Achmad Roestandi, 1984. Responsi Filsafat Hukum, Armico: Bandung
Ahmad Kamil dan Fauzan. 2008. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Astuti, M. 2013. Kebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, Studi Kasus Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial Anak. Jakarta: P3KS Press
Hardjon, 2007. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Eresco, Jakarta
Harkrisnowo, Harkristuti, 2002, Tantangan dan Agenda Hak-Hak Anak, Newsletter Komisi Hukum Nasional, Edisi Februari 2002, Jakarta
Joko Widodo, 2007. Analisis Kebijakan Publik, Malang : Bayumedia Publishing
Kartasasmita Ginanjar. 1996. Pembangunan untuk Rakyat Memadukan Pertum buhan dan Pemerataan. PT. Pustaka Cidesindo ; Jakarta.
Konvensi Hak Anak oleh UNICEF pada tahun 1989
Maulana Hasan Wadang, 2000. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widiasarana, Jakarta
Mulyana Kusuma. 2004. Hukum dan Hak-hak Anak, CV Rajawali. Bandung
Prodjohamidjojo, Martiman, 1996, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 2, Jakarta: Pradnya Paramita
Sarantakos, Sotirios, 1995, Social Research, Macmillan Education Austalia Pty Ltd
Satjipto Rahardjo, 1986. Ilmu Hukum, Alumni, Bandung,
Solahuddin Kusumanegara. 2010. Model Dan Aktor Dalam Proses Kebijakan Publik, Yogyakarta : Gava Media
Syamsul Arifin, 2012. Pengantar Hukum Indonesia, Medan: Medan area University Press
Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan pengembangan Bahasa, 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, cet. 1, Jakarta: Balai Pustaka,
Totok Mardikanto, Poerwoko Soebiato. 2015. Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Alfabeta.
A. Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
B. Lain-lain
Anissa Nur Fitri, Agus Wahyudi Riana, Muhammad Fedryansyah. Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding Ks: Riset & Pkm Volume: 2 Nomor: 1 Tahun 2015
M. Ulil Absor. Penanganan Anak Dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Alam: Tinjauan Konvensi Hak Anak Dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Dakwah, Vol. XI, No. 1 Tahun 2011
Rini Fitriani. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember 2016
Tresilia Dwitamara. Pengaturan Dan Implementasi Mengenai Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Indonesia (Studi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Rumah Tahanan Medaeng). Perspektif Volume XVIII No. 2 Tahun 2013 Edisi Mei
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i02.670
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.