KEBIJAKAN SANKSI BAGI PENYELENGGARA REKLAME YANG MELAKUKAN PELANGGARAN

Tri Mulyani, Agung Budianto, Dyah Ayu Sulistyarini

Abstract


ABSTRAK

 

Tujuan penulisan dalam artikel ini adalah untuk mengetahui penerapan kebijakan sanksi bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran khususnya di Kota Semarang. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah data primer didukung dengan data sekunder, kemudian dianalisis menggunakan cara analitis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan sanksi bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran khususnya di Kota Semarang didasarkan pada Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame. Tahapan penerapan sanksi diawali dengan penjatuhan sanksi teguran lisan, apabila tidak dihiraukan maka lanjut dengan teguran tertulis dan tahap terakhir apabila tidak ada respon dari penyelanggara reklame maka dijatuhkan sanksi paksaan pemerintah. Penerapan terhadap ketiga kebijakan sanksi yang diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame pada tahun 2022 yaitu : Pertama,  sanksi teguran lisan, sebanyak 3.679 buah; Kedua, sanksi teguran tertulis, 3.679 buah; dan Ketiga, paksaan pemerintah berupa pembongkaran/pencopotan reklame sebanyak 3.679 buah. Bentuk reklame masing-masing berbentuk spanduk 1.436 buah, umbul-umbul 15 buah, baliho 2 buah, famplet 1345 buah, Billboard 1 buah dan vertikal banner 880 buah.

 Kata Kunci: Penerapan; Kebijakan; Sanksi; Penyelenggara; Reklame


Full Text:

PDF

References


Ida Bagus Gede Wisnu Wardhana, I Ketut Kasta Arya Wijaya, L. P. S. (2021) “Implementasi Pemasangan Reklame Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame,” Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), Hal. 350–355. Doi: Https://Doi.Org/10.22225/Jkh2.2.3254.350-355.

M. Islahul Rizky, Waluyo, F. U. N. (2022) “Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Reklame Di Kota Semarang Oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Terhadap Lingkungan,” Jurnal Discretie: Jurnal Bagian Hukum Administrasi Negara, 3(2), Hal. 110–118. Tersedia Pada: P-Issn: 2797-8192%0ae-Issn: 2797-393x.

Moleong, L. J. (2007) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ni Putu Paraniyati Dewi, I. K. S. (2019) “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pemasangan Reklame Tanpa Izin Di Kota Denpasar,” Jurnal Kertha Desa, 9(10), Hal. 72–83. Tersedia Pada: P-Issn:,2302-528x, E-Issn: 2303-0593 .

Nofa Martina Ariani, Muhammad Indra Hadi Wijaya, Bagus Nuari Priambudi, Brian Pradana, Ade Pugara, D. A. P. (2022) “Karakteristik Dan Tipologi Peletakan Reklame Pada Bangunan Di Kawasan Perdagangan Jasa Kota Semarang,” 10(1). Doi: 10.14710/Jekk.V%Vi%I.13229.

Noviasari, I. (2022) Hasil Pengawasan Terhadap Pemasangan Reklame Di Kota Semarang.

Setiono (2010) Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Suryani, E. K. & (2015) “Efektifitas Pajak Reklame Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kota Surakarta,” 12(2), Hal. 197–226. Tersedia Pada: 1693-0827 .

Sutopo, H. (2002) Metodologi Penelitian Kualitatif Dasar Teori Dan Praktek Dalam Penelitian. Surakarta: Uns Press.

Syaif Mokhammad, H. W. (2020) “Pengawasan Terhadap Penyelenggara Reklame Billboard Tanpa Izin Di Kabupaten Pasuruan,” Novum Jurnal Hukum Universitas Surabaya, 7(4), Hal. 162–172. Doi: Https://Doi.Org/10.2674/Novum.V7i4.34191.

Sekretariat Daerah Kota Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Reklame. Semarang, 2019.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i2.514

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.