FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERGESERAN NILAI-NILAI OTENTIK KEINDONESIAAN KE HUKUM POSITIVISTIK DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Abstract
ABSTRAK
Pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi menjadikan masyarakat Indonesia mengalami perubahan yang semakin tak tentu dan cenderung chaos. Hal ini dikarenakan tidak didapatinya rasa keadilan yang substantif dari sistem hukum yang telah bergeser dari nilai-nilai otentik masyarakat (peculiar form of social life) kepada hukum yang normatif positivistik yang lebih mengedepankan keadilan formil. Melalui penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran tersebut.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian diskriptif kualitatif. Sumber data utama adalah data skundender yang diperoleh dengan studi pustaka. Dan analisis data menggunakan metode diskriptif kualitatif dan bersifat deduktif.
Hasil penelitian dan simpulan yang didapat yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran keadilan substantif berdasarkan nilai-nilai otentik masyarakat menjadi keadilan formil yang dihasilkan oleh hukum positivistik, antara lain; faktor pendidikan hukum; faktor budaya, keterpurukan ekonomi dan pertarungan ideologi, politik dan pengaruh rezim berkuasa, ketergantungan pada investasi dan bantuan luar negeri, serta semangat nasionalisme yang rendah.
Kata Kunci: nilai-nilai, otentik, hukum, positivistik
Full Text:
PDFReferences
Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manulang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Farid Ismail, Fuad dan Abdul Hamid Mutawali, Cara Mudah Belajar Filsafat, Ircisod, Yogyakarta, 2012.
Nonet, Philippe dan Philip Seliznick, Hukum Responsif, Nusa Media, Bandung, 2013.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.
_______, Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
_______, Membedah Hukum Progresif, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2008.
Susanto, Anthon Freddy, Semiotika Hukum Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum dalam Masyarakat Perkembangan dan Masalah Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Zulham Umar, Chaos Theory (oleh) Charles Sampford, http://zulpiero.wordpress.com, diunduh tanggal 10 Oktober 2015.
Angga, Teori Hukum Chaos dan Paradigma Feyerabend, http://anggamars.wordpress.com, diunduh tanggal 11 Oktober 2015.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v4i2.504
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.