PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN INDEKS TATA KELOLA POLRI BERBASIS ONLINE (ITK-O) PADA POLRES SEMARANG
Abstract
ABSTRAK
Â
Institusi Kepolisian Republik Indonesia sedang melakukan reformasi birokrasi menuju prinsip good governance yang memenuhi unsur: kompeten, responsive, perilaku (manner), transparan, keadilan, efektivitas dan akuntabel. Namun salam melayani masyarakat masih lambat, masih terjadi praktik korupsi, kurang ramah dan masih membedakan antara yang satu dengan yang lainya.
        Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan doktrinal dengan pendekatan non doktinal (sociolegal research), selanjutnya data dianalisis secara kualitatif deskriptif dan kuantitatif baik data internal maupun eksternal. Responden internal sebanyak 51 personil Polres dari 17 satuan dan responden ekternal sebanyak 51 orang.
Hasil penelitian dari faktor internal Polres, bahwa kondisi sosial politik wilayah Polres Semarang relatif aman dan sangat jarang terjadi koflik. Dalam mengelola sumber daya manusia dilakukan secara terbuka, dan hampir tidak ada gratifikasi, dan dalam pendampingan hukum bagi yang bermasalah dilakukan secara adil. Pembinaan terhadap fungsi, perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja seluruh satfung dilakukan dengan baik dan adil. Gratifikasi/korupsi tidak pernah terjadi dan telah dilakukan upaya pencegahan dan pemberansan korupsi secara optimal. Kemudian dari faktor eksternal, bahwa masyarakat Kabupaten Semarang tahun 2022 telah memanfaatkan layanan dari Polres, keberadaan FKPM cukup efektif. Babinkamtibmas berinisiaptif dalam penyuluhan dan menegakkan hukum dilakukan cukup tinggi. Bersikap baik dalam melayani masyarkat. Cukup cepat dalam melayani pembuatan SIM, SKCK, namun masih ada praktik korupsi dalam mengusus SIM dan proses lidik-sidik serta praktik percaloan SIM. Cukup optimal dalam mengendalikan gratifikasi/korupsi, adil dalam melayani masyarakat dan jarang terjadi konflik dalam masyarakat, kalaupun terjadi konflik pada saat pemilu masih bisa terkendali. Kemudian dalam skala penilaian Indeks Tata Kelola Online secara kuantitatif diperoleh nilai 7,88 dalam hal ini temasuk kriteria “Baikâ€
Kata kunci: Indeks Tata Kelola, Berbasis Online, Polri Polres Semarang
Full Text:
PDFReferences
By Stephen D. Mastrofski, 1999, Jurnal “Policing For Peopleâ€,
https://www.policinginstitute.org/wp-content/uploads/2015/06/Mastrofski-1999 Policing-For-People.pdf diakses pada tanggal 28 Oktober 2022
Sutandyo Wignyosoebroto. 2002, Pengolahan dan Analisa Data. Yang dimuat dalam
Koentjaraningrat Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Gramedia, Jakarta.
Peraturan-peraturan
UUDNRI Tahun 1945
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
-2025;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KEP/399/I/2019
Tanggal 28 Februari 2019 Tentang Pengesahan Road Map Pengukuran Kinerja
Menggunakan Indeks Tata Kelola Polri secara Online Tahun 2018-2019
(perubahan);
Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/7616/REN.2.3./2022
Tanggal 13 September 2022 Perihal Direktif Pelaksanaan Pengukuruan ITK-
Tahun 2022
Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: B/10001/IX/REN.2.3./2022
Tanggal 22 September 2022 Perihal Direktif Pelaksanaan Pengukuran ITK-O
Tahun 2022.
Laporan Eksekutif Indeks Tata Kelola KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA Tahun 2015:4
https://ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/2017/03/laporan-eksekutif-index-tata-kelola-kepolisian-negara-repulik-indonesia_0.pdf
diakses tanggal 18 Oktober 2022
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i02.385
Article Metrics
Abstract view : 32 timesPDF - 11 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.