PROBLEMATIKA JUAL-BELI HAK ATAS TANAH DENGAN PENJUAL SUDAH ALMARHUM DAN MEMILIKI DUA ISTRI
Abstract
ABSTRAK
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji Problematika dalam Hak Kepemilikan Atas Tanah dan untuk mengetahui akibat dari penjualan atas tanah dengan penjual yang sudah almarhum dengan berstatus memiliki dua istri. Dipakai metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian prespektif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak berkaitan. Informan dalam penelitian ini adalah Penjual, Pembeli, dan Para Ahli Waris. Data selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data dilakukan secara induktif (data ke teori). Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa akibat dari problematika yang ada adalah : ketidak sepaham antara ahli waris, penghambatan proses peralihan hak kepemilikan atas tanah.
Kata kunci : problematika hak kepemilikan atas tanah, akibat problematika
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Cetakan ke-2, Ghalia Indonesia, Bogor.
Kansil, C. S. T, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan ke-7, Balai Pustaka, Jakarta.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran TanahTujuan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana termuat dalam pasal 3 adalah : pendaftaran tanah bertujuan : a) untuk memberikan kepastian hukum dan memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. b) untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i02.383
Article Metrics
Abstract view : 15 timesPDF - 2 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.