DAMPAK KORUPSI TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN POLITIK
Abstract
ABSTRAK
Â
Korupsi merupakan persoalan yang sulit diberantas dan diatasi. Banyak celah dan keadaan dalam masyarakat yang malah menjadi lahan subur dan penyebab terjadinya korupsi. Tujuan dan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Apa saja faktor penyebab terjadinya korupsi? (2) Apa dampak korupsi terhadap pembangunan ekonomi dan pembangunan politik? (3) Bagaimana upaya pemberantasan dan penanggulangan korupsi? Pendekatan penelitian ini adalah yuridis dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Data dianalis melalui logika induktif-deduktif, dalam sajian kualitatif. Analisis data meliputi tahap: kategorisasi data, verifikasi data, interpretasi data, dan penarikan simpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi korupsi karena beberapa hal, antara lain: lemahnya peraturan perundang-undangan, sikap mental dan perilaku masyarakat yang ingin cepat kaya tanpa berusaha yang substansial. Dampak yang timbul dari korupsi adalah terhambatnya pembangunan ekonomi dan pembangunan politik. Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif, mengembangkan etika dan etos kerja pejabat dan pegawai atas dasar nilai-nilai kejujuran. Secara represif, memberikan sanksi pidana yang berat kepada koruptor, dan pengenaan denda yang berlipat dari jumlah uang yang telah dikorupsi.
Kata kunci: korupsi, pidana, ekonomi, politik
Full Text:
PDFReferences
Dananto, Teguh. 2011.â€Gelapnya Pemberantasan Korupsi di Indonesiaâ€. Makalah Diskusi Bareng Tempo Interaktif. Jakarta, 14 Januari 2011.
Hikmahanto, Juwana. 2006. “Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesiaâ€. Makalah. Jakarta: MPKP-FE UI, 13 Juni 2006.
Kartono, Kartini. 1983. Pathologi Sosial. Jakarta. Edisi Baru. CV. Rajawali Press.
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Penerbit Sinar Baru.
Lubis, Muchtar. 1993. Bunga Ramapi Etika Pegawai Negeri. Jakarta: Bathara Aksara.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: PT Kencana Media.
Masmosudjono. 1995. “Penayangan Wajah Koruptor di Layar Televisiâ€. Kompas, Jakarta: 14 Juli 1995.
Miles, Mattew B. dan A.Michael Hubermen. 1992. Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002.
Mubaryanto, 2004. “Keberpihakan dan Keadilanâ€. Jurnal Ekonomi Rakyat, Edisi April 2004. Yogyakarta: FE UGM.
Mubyarto. 1996. Sistem Ekonomi Pancasila. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Rahayu, Esmi Warassih Puji. 2009. Metodologi Penelitian Bidang Ilmu Humaniora, Semarang: Fakultas Hukum Undip Semarang.
Salmi, Akhiar. 2006. “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiâ€. Makalah. Jakarta: MPKP-FE UI, 13 Juni 2006.
Simanjuntak, Robert A. 2003. Implementasi Desentralisasi Fiskal: Problema, Prospek, dan Kebijakan. Jakarta: LPEM UI.
Simon, Herbert. 1982. Administrative Behavior. Terjemahan. Jakarta. PT. Bina Aksara.
Soekanto, Soerjono. 1980. Sosiologi Koprupsi. Jakarta: PT Djambatan.
Supranto. 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: PT Rineka Cipta
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
-
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i02.381
Article Metrics
Abstract view : 193 timesPDF - 81 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.