UPAYA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENANGGULANGAN SENGKETA HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN SEMARANG

Irfan Rizky Hutomo, Estu Linangkung Maula

Abstract


ABSTRAK

Permasalahann yang di angkat dari penulisan ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap sengketa hak atas tanah yang ada di kabupaten semarang. Pokok masalah tersebut selanjutnya di jabarkan dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa hak atas tanah di kabupaten semarang, proses penyelesaian masalah sengketa hak atas tanah di kabupaten semarang.. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan di kabupaten semarang adalah sengketa waris, sengketa batas, sertifikat ganda, jual beli berkali-kali, dan penguasaan tanpa hak. ,proses penyelesaian sengketa melalui dua cara yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. Pada non litigasi dilakukan melalui jalur mediasi hingga musyawarah, sedangkan apabila tidak ada kesepakatan akhir maka melalui litigasi. Dalam hal ini akan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama. Implikasi penelitian yaitu perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan kepada pihak pemerintah agar lebih menindak lanjuti mengenai sengketa pertanahan yang terjadi dikalangan masyarakat dan dapat menyelesaikan perkara sengketa pertanahan tersebut. Dalam menyelesaikan suatu perkara sengketa tanah hendaknya memperhatikan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dan mengurangi biaya serta mempercepat proses penyelesaian perkara.

Kata Kunci : Badan, Pertanahan Nasional, Terhadap, Penanggulangan, Sengketa Hak, Atas, Tanah


Full Text:

PDF

References


Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia. Djambatan, Jakarta: 2008. h. 262

, Hukum Agraria Indonesia, sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria

(Djambatan: Jakarta, 2003), h. 24 Chulaemi Ahmad, Hukum Agraria Perkembangan, Macam-macam Hak atas Tanah, semarang.

Departemen Pendidikan Nasional Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indoneisa, Jakarta; Edisi Ketiga, Balai Pustaka, 3003

Frances Russel Dan Cristine Loche, English Law And Languange; Casel 1992, h 30

Fiaji,

Gunawan Widjaya, Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Raja Grindo, 2001 h. 96.

Indonesian institute for conflict transformation, 2006. h. 28. Diakses pada hari jumat, 4 maret 2022

Indonesianinstitute for conflict tranformation, 2006. H. 28. Diakses pada senin 7 maret 2021

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung; alumni, 1991, h. 24

Maria S.W Sumardjono, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, social,dan budaya ( kompas: Jakarta, 2009), h.41

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta:Sinar Grafika, 2005) h. 797

Nia Kurniati, Hukum Agraria Sengketa Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori

Dan Praktek, Bandung; Refika Aditama, 2016 h. 186

Nia Kurniati, Hukum Agraria Sengketa Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktek, Bandung; Refika Aditama, 2016 h. 186

Priyatna Abdulrasyid, Albitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Fikahati Aneska, 2002, h. 6

Robert L, Weku, Kajian Terhadap Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal Penyerobotan Tanah , 1 Desember 2017;

Salim, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, 2012. h. 221

Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Di Indonesia, h. 219 Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Penangan Kasus Pertanahan




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i02.380

Article Metrics

Abstract view : 22 times
PDF - 2 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.