UPAYA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENANGGULANGAN SENGKETA HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN SEMARANG
Abstract
ABSTRAK
Permasalahann yang di angkat dari penulisan ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap sengketa hak atas tanah yang ada di kabupaten semarang. Pokok masalah tersebut selanjutnya di jabarkan dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa hak atas tanah di kabupaten semarang, proses penyelesaian masalah sengketa hak atas tanah di kabupaten semarang.. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan di kabupaten semarang adalah sengketa waris, sengketa batas, sertifikat ganda, jual beli berkali-kali, dan penguasaan tanpa hak. ,proses penyelesaian sengketa melalui dua cara yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. Pada non litigasi dilakukan melalui jalur mediasi hingga musyawarah, sedangkan apabila tidak ada kesepakatan akhir maka melalui litigasi. Dalam hal ini akan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama. Implikasi penelitian yaitu perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan kepada pihak pemerintah agar lebih menindak lanjuti mengenai sengketa pertanahan yang terjadi dikalangan masyarakat dan dapat menyelesaikan perkara sengketa pertanahan tersebut. Dalam menyelesaikan suatu perkara sengketa tanah hendaknya memperhatikan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dan mengurangi biaya serta mempercepat proses penyelesaian perkara.
Kata Kunci : Badan, Pertanahan Nasional, Terhadap, Penanggulangan, Sengketa Hak, Atas, Tanah
Full Text:
PDFReferences
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia. Djambatan, Jakarta: 2008. h. 262
, Hukum Agraria Indonesia, sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria
(Djambatan: Jakarta, 2003), h. 24 Chulaemi Ahmad, Hukum Agraria Perkembangan, Macam-macam Hak atas Tanah, semarang.
Departemen Pendidikan Nasional Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indoneisa, Jakarta; Edisi Ketiga, Balai Pustaka, 3003
Frances Russel Dan Cristine Loche, English Law And Languange; Casel 1992, h 30
Fiaji,
Gunawan Widjaya, Seri Hukum Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Raja Grindo, 2001 h. 96.
Indonesian institute for conflict transformation, 2006. h. 28. Diakses pada hari jumat, 4 maret 2022
Indonesianinstitute for conflict tranformation, 2006. H. 28. Diakses pada senin 7 maret 2021
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung; alumni, 1991, h. 24
Maria S.W Sumardjono, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, social,dan budaya ( kompas: Jakarta, 2009), h.41
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta:Sinar Grafika, 2005) h. 797
Nia Kurniati, Hukum Agraria Sengketa Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori
Dan Praktek, Bandung; Refika Aditama, 2016 h. 186
Nia Kurniati, Hukum Agraria Sengketa Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktek, Bandung; Refika Aditama, 2016 h. 186
Priyatna Abdulrasyid, Albitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Fikahati Aneska, 2002, h. 6
Robert L, Weku, Kajian Terhadap Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal Penyerobotan Tanah , 1 Desember 2017;
Salim, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, 2012. h. 221
Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Di Indonesia, h. 219 Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Penangan Kasus Pertanahan
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i02.380
Article Metrics
Abstract view : 22 timesPDF - 2 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.