URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT ADAT DITINJAU DARI KONFLIK WARGA ADAT TORUAKAT DI SULAWESI UTARA

SEFA MARTINESYA

Abstract


ABSTRAK

Konflik yang terjadi antara Masyarakat Adat Toruakat dengan PT. Bulawan Daya Lestari, di Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara, yang mengakibatkan 1 (satu) orang warga adat tewas dan 4 (empat) orang warga adat lainnya luka-luka, dapat dikatakan menguak fakta bahwa Pemerintah tidak dapat hadir untuk melindungi masyarakat adat. Perlindungan, pemenuhan, dan pengakuan terhadap masyarakat adat seharusnya bertalian dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, adanya pengukuhan dalam konstitusi tidak hanya sebatas pengakuan hak konstitusional masyarakat adat, melainkan juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional tersebut. Terjadinya konflik tersebut pada akhirnya dapat menunjukan bahwa terdapat urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ditinjau dari konflik Warga Adat Toruakat di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan sumber data sekunder sebagai data utama, selanjutnya data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.


Full Text:

PDF

References


Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), “Usut Tuntas Dalang dan Pelaku Penembak Warga serta Cabut Izin Tambang PT. BDLâ€, diakses dari https://www.jatam.org/usut-tuntas-dalang-dan-pelaku-penembak-warga-serta-cabut-izin-tambang-pt-bdl, pada tanggal 21 November 2021 pukul 13.29 WIB.

Konvensi ILO 107 Tahun 1957 mengenai Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat.

Modi ESDM, “Profil Perusahaan PT. Bulawan Daya Lestariâ€, diakses dari https://modi.esdm.go.id/v1/portal/detailPerusahaan/1657?jp=1, pada tanggal 21 November 2021 pukul 13.20 WIB.

____________, “Histori Perizinan Perusahaan PT. Bulawan Daya Lestariâ€, diakses dari https://modi.esdm.go.id/v1/portal/historyPerizinanPerusahaan/1657?jp=1, pada tanggal 21 November 2021 pukul 13.22 WIB.

Muhammad, Abdulkadir. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.

____________________. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Muhammad, Bushar. 2006. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya.

Waluyo, Bambang. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

WALHI, “Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adatâ€, diakses dari https://www.walhi.or.id/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-adat, pada tanggal 21 November 2021 pukul 13.48 WIB.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i1.335

Article Metrics

Abstract view : 69 times
PDF - 19 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.