PENERAPAN TINDAK PIDANA PADA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS TERHADAP PELANGGARAN PASAL 359 KUHP ( STUDI KASUS PADA POLRES SEMARANG )
Abstract
ABSTRAK
Kecelakaan lalu lintas menjadi bukti lemahnya tingkat disiplin dan kepatuhan para pemakai jalan terhadap tata tertib dan peraturan lalu lintas yang ada dijalan. walupun ada faktor lain selain faktor manusia, seperti faktor kendaraan (sarana), faktor jalan (prasarana) dan faktor lingkungan (alam). Di antara faktor-faktor tersebut, faktor manusia merupakan faktor yang paling menentukan terjadinya kecelakaan lalu lintas, sebab kelemahan-kelemahan yang timbul dari faktor-faktor lain dapat diatasi apabila pengemudi berlaku hati-hati, taat pada peraturan lalu lintas dan memperhatikan serta menyiapkan kendaraan sebelum berangkat, demikian pula dalam menjalankan kendaraannya diperlukan untuk berhati-hati untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hasil dalam penelitian ini ditemukan bahwa Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap kecelakaan yang dialami, menghambat kinerja kepolisian dalam melakukan pelayanan untuk menangani kecelakaan. Dengan tidak melaporkan kecelakaan yang terjadi, bukanlah hal yang baik pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, pasti akan berbuntut yang kurang mengenakkan. Kewajiban masyarakat terhadap kecalakaan lalu lintas yang terjadi menurut Pasal 359 KUHP. Kemudian yang menjadi faktor utama masyarakat Kabupaten Semarang melanggar lalu lintas ialah kesadaran masyarakat yang rendah akan ketertiban dan keselamatan diri sendiri serta orang lain. Karena untuk mencapai suatu ketertiban hukum tentunya berhubungan dengan bagaimana penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Apabila penegakan hukum lemah maka akan berpengaruh pada kesadaran hukum bagi masyarakat.
Full Text:
PDFReferences
Badri, Muhammad. 2016. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Polresta Jambi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. Vol. 16 No.1 Tahun 2016.
Hardiman, 1998, Gerakan Disiplin Nasional Dalam Berlalu-lintas Sejak Dini, Jakarta: Asosiasi Keselamatan Jalan Indonesia.
Kansil dan Cristine S.T. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,2007
Kondoahi, Adriana Vega. 2014.Sanksi Pidana Terhadap Anak yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Lex et Societatis, Vol. II/No.7/Ags/2014
Leden Marpaung,2005, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika
Malik, Abdul. 1981. Pembinaan Kesadaran Hukum dalam Bidang Lalu Lintas, Makalah, Seminar Nasional Kesadaran Hukum Masyarakat Jalan Raya, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.
Marwan Effendy, “Deskresi dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsiâ€, Makalah, Seminar NasionalUniversitas Brawijaya, Malang, 11 Juni 2012
Mujiyono. 2010. Membudayakan Tertib Berlalu Lintas Melalui Pendidikan Dasar Dan Menengah Guna Menciptakan KAMSELTIBCAR LANTAS di Wilayah Jawa Tengah. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah. Semarang
Mujiyono. 2010. Membudayakan Tertib Berlalu Lintas Melalui Pendidikan Dasar Dan Menengah Guna Menciptakan KAMSELTIBCAR LANTAS di Wilayah Jawa Tengah. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah. Semarang.
Rahardi, Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Laksbang Mediatama. Surabaya.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i1.332
Article Metrics
Abstract view : 152 timesPDF - 32 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.