ANALISIS IMPLEMENTASI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 46 TAHUN 2023 TERHADAP PENANGANAN KASUS PERUNDUNGAN (BULLYING) DI LINGKUNGAN SEKOLAH: STUDI KASUS PERUNDUNGAN SISWA SMPN 19 TANGERANG SELATAN
Abstract
ABSTRAK
Perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan masih menjadi permasalahan serius di Indonesia meskipun telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kasus perundungan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan pada tahun 2025 memperlihatkan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah masih terjadi secara berulang dan tidak terdeteksi sejak awal. Riset ini dimaksudkan untuk menelaah penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dalam lingkungan sekolah, mengkaji kepastian hukum yang diberikan regulasi tersebut, serta menilai aspek keadilan dalam penerapannya. Penelitian memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan kasus. Capaian riset memperlihatkan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah menyediakan mekanisme preventif dan mitigasi kekerasan yang cukup komprehensif melalui penyusunan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan. Ditemukan adanya permasalahan berupa kekosongan hukum terkait sanksi terhadap satuan pendidikan yang lalai, tumpang tindih pengaturan dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, serta lemahnya implementasi regulasi di tingkat sekolah. Oleh karena itu, diperlukan pemantanapan peraturan dan prosedur pemantauan agar target capaian perlindungan peserta didik dapat terealisasi secara optimal.
Kata kunci: Bullying, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Kepastian Hukum, Keadilan, Perlindungan Anak
Full Text:
PDFReferences
Azzaziah, R. N., & Kusumaryono, M.Si, Dr. Drs. R. S. (2025). Building Indonesian National Defense in An Increasingly Complex Geostrategic Environment Through Education. Journal Of Education, 2(01). https://doi.org/10.65353/ghe13582
Fachri, F. (2025). Ada Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Anak Padahal UU Perlindungan Anak mewajibkan sekolah melindungi siswa dari kekerasan fisik, psikis, maupun bentuk kejahatan lainnya.
Hasanuddin, H., Aritama, R., Waliadin, W., Nofianti, L., & Imelda, C. (2024). Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(5). https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i5.1076
Hermini, H., Tsamratulaeni, T., Crestiani, J.(2023). Sosialisasi Anti-Bullying: Ayo Saling Menolong. Madaniya .4(1) :413.
Hutasoit, T. D. A., Soerjatisnata, H., & Triono, A. (2025). Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Masyarakat Sebagai Hak Asasi Manusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3).
Ismail, M., & Rifai, A. (2021). Menyoal Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2). https://doi.org/10.30595/jhes.v4i2.11952
Ismidar, I., Sembiring, T. B., & Isa, S. N. (2024). Politics of legislation as Socio-equilibrium in Indonesia. International Journal of Law, Crime and Justice, 1(4), 148–156.
Jumeisya Setiawan, A., Ilma Permana, A., Lindi Artikasari, M., Ula, J., Atika Fadiyah, G., Kharisma, E., Delvin Tinasari, N., Putri, A., Indrianti, P., Wahyuni Wulansari, N., Wida ningsih, I., Puspita pratiwiagni, I., & Musta’in, M. (2022). Edukasi Pencegahan Bullying pada Murid Sekolah Dasar. Jurnal Pengabdian Perawat, 1(2). https://doi.org/10.32584/jpp.v1i2.1836
Kemendikburistek. (2023). Permendikbudristek RI Nomor 46 Tahun 2023. Permendikbud, 10(2).
KPAI. (2025). KPAI Rilis Laporan Akhir 2025: Rapor Merah Perlindungan Terhadap Anak. In Siginews.com.
Moh. Bayu Firmansyah, Anugrah Angkasa, R. W., Ferdinan, S. A., & Utomo, F. C. (2025). Pengaruh perilaku empati dalam pendidikan pancasila terhadap tindakan bullying sebagai bentuk degradasi moral. Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan (JUPANK), 5(2). https://doi.org/10.36085/jupank.v5i2.8318
Noor, H. J., Afkar, K., & Glaser, H. (2021). Application of sanctions against state administrative officials in failure to implement Administrative Court decisions. BESTUUR, 9(1), 72.
Nurmala, L. D., Hanapi, Y., & Universitas Gorontalo Gorontalo. (2023). Kajian Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 1–7.
Qomariah, Q. (2025). Perlindungan hukum bagi korban bullying di lingkungan sekolah. Legal Studies Journal, 4(2). https://doi.org/10.33650/lsj.v4i2.10913
Rawls, J. (2019). Teori keadilan: Dasar-dasar filsafat politik untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam negara (terj. Uzair Fauzan & Heru Prasetyo).
Rifqi, M. J., Hilmy, M., Rohman, M. F., & Rohman, M. I. (2025). Child Marriage in Villages: Misuse of Ijb?r, Structural Discrimination, and Best Interest of the Child Dismissal. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 20(1). https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v20i1.15970
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sugita, I. M. (2024). Tinjauan yuridis konsep negara hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di indonesia. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 7(2). https://doi.org/10.53977/wk.v7i2.2185
Udjan, B. G. L. (2023). Pendidikan Karakter Sebagai Bentuk Implementasi Pencegahan Perundungan Dalam Pembelajaran Jarak Jauh Tingkat Sekolah Menengah. SAPIENTIA ET VIRTUS, 7(2). https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.429
Ukas, K. E., Jamba, P., Zukriadi, D., & Lebang, A. S. (2025). Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) Di SMA N 27 Batam. Puan Indonesia, 6(2). https://doi.org/10.37296/jpi.v6i2.316
Wau, B. E. D., Lumban Tobing, A., Pasaribu, J., & Panjaitan, M. (2025). Analisis Efektivitas Kebijakan Dan Program Anti Bullying Di Sekolah Menengah Pertama (Studi Kasus SMP Swasta Methodist 5 Medan). Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 5(1). https://doi.org/10.51622/jispol.v5i1.2851
Wiederhold, B. K. (2024). The Dark Side of the Digital Age: How to Address Cyberbullying among Adolescents. Cyberpsychology, Behavior, and Social Networking, 27(3). https://doi.org/10.1089/cyber.2024.29309.editorial
Yulius, S. S. I., Buaton, T., Retnowati, A., & Jaeni, A. (2025). Reformulasi Perlindungan Hukum Berbasis HAM terhadap Anak Korban Perdagangan Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6). https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5716
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.1170
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


