PENEGAKAN HUKUM KASUS PUNGLI DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) OLEH SATGAS SABER PUNGLI PROVINSI JAWA TENGAH DI JAWA TENGAH
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk 1) menganalisis aturan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah. 2) menganalisis implementasi penanganan kasus Pungli terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditangani oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Tengah. 3) menganalisis hambatan dan penyelesaiannya atas implementasi penanganan kasus Pungli terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditangani oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Tengah. Metode penelitian dilakukan dengan yuridis empiris atau dapat disebut dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat di lapangan. Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka kemudian data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisisa dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil kesimpulan bahwa: 1) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap dan penetapan biaya pendaftaran diatur pada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tatan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dan dijabarkan lagi dengan Pergun/Perwal terkait pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Kata kunci : Penegakan Hukum, Pungli, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Satgas Saber Pungli
Full Text:
PDFReferences
Buku
Soedjono D, 1983, Pungli Analisa Hukum Dan Kriminologi, CV Sinar Baru, Bandung. hal.36
Soedjono Dirdjosisworo, 1984, Fungsi Perundang-UndanganPidana Dalam Penanggulangan Korupsi Di Indonesia, Sinar Baru, Bandung. hal.133
P.A.F.Lamintang, 1991, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan Dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindakan Pidana Korupsi, Pionir Jaya, Bandung. hal.6
Tim ICCE UIN Jakarta. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenada Media,2003) hlm. 199
Peter Salim dan Yenny Salim. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. (Jakarta: Modern English Press. 1991), hal. 1206
Tukiran Taniredja dkk, Konsep Dasar Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Ombak,2013
Nursariani dan Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar, (Medan : CV. Anugerah Aditya Persada, 2017) hal. 4
H.M. Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam (Jakarta: Amzah, 2011), hal. 37.
H. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Fikahati Aneska, Jakarta: 2002, h. 5.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Hukum Arbitrase Seri Hukum Bisnis, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2000, h. 11
Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013) hal. 23.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, hlm 15.
Jurnal
Soedjono D, 1983, Pungli Analisa Hukum Dan Kriminologi, CV Sinar Baru, Bandung. hal.36
La Sina, “Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasaan Korupsi di Indonesia”. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol 26 No 21, Januari 2008, hal.40
Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 3, 2019. CC-BY-SA 4.0 License
Makalah Pyandry, 2012, Pungutan Liar Terorganisasi, Jakarta. Hal. 22.
Mas Putra Zenno Januarsyah, “Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Yudisial, Vol. 10 No. 3 (Desember 2017), 257-276.
Purwanto, “Efektifitas Penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR)”, Risalah Hukum, Edisi Nomor 1, (Juni 2005), 1-7.
Qamar Nurul, ‘’Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi’’…, h. 15
Dila Qori’ah ,”Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Pungutan Liar Angkutan Batu Bara di Desa Rantau Puri Kabupaten Batanghari”:Skripsi, (Jambi: Fakultas Syariah, UIN Sultan Thaha Saifuddin)
Adam Abdillah “Penegakan Hukum Pungutan Liar Yang Dilakukan PNS Terhadap Penerimaan Pegawai Honorer Satuan Polisi Pamong Praja”: Skripsi, (Medan : Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Eka Aditia “Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap anggota POLRI yang melakukan Pungli dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi”: Skripsi, (Semarang: Fakultas Hukum, Universitas Semarang)
Maydrilla Putri Chindrawan “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam Upaya Penanggulangan Praktik Pungutan Liar di Kabupaten Sidoarjo”: Skripsi, (Sidoarjo:Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah)
Rahmasari. 2017. Ciri Ciri Dan Jenis Jenis Penelitian Kualitatif. Jurnal riset metodologi kualitatif. 90.
Penyusun Komisi pemberantasan korupsi, memahami untuk membasmi (Jakarta, komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia, 2006) .hal.2.
Sultani, “Profesionalitas Polri di Tengah Membaiknya Pamor”, Artikel Harian Kompas
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 368
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat 2
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 B
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.1133
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


