PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP KELUARGA (INCEST) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
ABSTRAK
Pada dasarnya, anak merupakan tunas bangsa yang hak-haknya harus terpenuhi agar dapat berkembang secara optimal sesuai martabat kemanusiaan. Namun, saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual, khususnya pada anak di bawah umur. Kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga merupakan fenomena “gunung es” yang merengut hak asasi manusia dan martabat anak. Keluarga yang seharusnya menjadi pelindung seorang anak justru menjadi ancaman bagi tumbuh kembang anak. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anak menjadi sasaran kekerasan seksual, kendala penegakan hukum, serta bentuk perlindungan hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 menunjukan bahwa pemberatan sanksi pidana sebesar sepertiga bagi pelaku yang memiliki hubungan kekeluargaan serta memberikan perlindungan khusus bagi korban. Walaupun regulasi telah diperketat, tetapi dalam praktiknya ada hambatan budaya tabu, budaya tutup mulut dalam keluarga yang dapat menghambat penegakan secara maksimal. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan masyarkat serta optimalisasi Victim Trust Fund guna menjamin pemulihan hak-hak anak.
Kata kunci : Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual, Incest, Hukum Pidana.
Full Text:
PDFReferences
Alwafi, M. R., & Sulchan, A. (2023). Penegakan hukum perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Jurnal Ilmiah Sultan Agung. Universitas Islam Sultan Agung.
Azzahra, E. I. (2024). Tindak pidana kekerasan seksual inses pada anak dalam hukum positif Indonesia. Journal of Contemporary Laws Studies, 2(1).
Diantoro, R. A. D. (2024). Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di dalam keluarga. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(1).
Eleanora, F. N., dkk. (2022). Buku ajar perlindungan anak dan perempuan. Madza Media.
Hari Anak Nasional: Anak Indonesia belum aman dari kekerasan, Save the Children imbau penguatan perlindungan anak di semua lini. (2025, July 23). Save the Children Indonesia
Hiariej, E. O. S. (2022). Hukum pidana. Universitas Terbuka.
Karsono, A. J. (2025). Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual tonggak awal penegakan hukum di Indonesia. Eureka Media Aksara.
Kifli, S. (2025). Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Journal Collegium Studiosum, 8(2).
Majib, A., Baharudin, & Satria, I. (2024). Perlindungan hukum tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga (Studi putusan No: 44/Pid.Sus/2023/PN Bbu). Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2).
Pratiwi, S. (2023). Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan seksual. Inteligensi Media.
Serihati, A. Y. T., dkk. (2025). Mitigasi dan penanganan kekerasan seksual. PT Adab Indonesia.
SIMFONI PPA. (2025). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
TB News Polda Jawa Barat. (2025). Ayah dan paman jadi tersangka pencabulan anak di Garut, kakek masih diperiksa. TB News Polda Jawa Barat
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.1123
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


