PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER SECARA ONLINE PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022
Abstract
ABSTRAK
Di era digitalisasi yang terus berkembang pesat , kejahatan siber tidak lebih dari persoalan prosedural, melainkan telah berkembang menjadi ancaman nyata bagi harkat dan martabat perempuan. Salah satunya adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yakni segala tindak kekerasan yang memanfaatkan infrastruktur digital sebagai medium pelaksanaannya. Rekam jejak Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan pesat laporan KBGO dari tahun ke tahun, menunjukan betapa sangat penting pembaruan regulasi dalam hal ini. Ditetapkanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual lazim disebut UU TPKS menjadi titik balik penting,hukum pidana Indonesia kini tidak lagi memandang kekerasan seksual hanya sebagai peristiwa fisik, melainkan juga mengakui dimensi digitalnya secara eksplisit. Tulisan ini mengkaji tiga persoalan pokok: pertama, bagaimana UU TPKS merumuskan larangan dan sanksi atas KBGO; kedua, mekanisme perlindungan apa yang tersedia bagi korban; dan ketiga, hambatan apa yang menghalangi implementasinya di lapangan. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan menyandingkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kajian menunjukkan bahwa Pasal 14-16 UU TPKS telah menjawab tidak adanya hukum yang selama ini tidak diatur, menetapkan ancaman sanksi lebih tegas, sekaligus membangun landasan perlindungan korban yang lebih kuat melalui jaminan hak korban, layanan pendampingan, dan mekanisme restitusi.Namun dengan demikian, pelaksanaannya masih terhambat oleh lemahnya kapasitas aparat, kuatnya pandangan menyalahkan korban, serta terbatasnya kemampuan forensik digital. Tulisan ini menyarankan pelatihan aparat yang sistemik, penguatan lembaga pendamping korban, Penyelarasan regulasi platform digital, dan pembentukan aturan pelaksanaan yang lebih operasional.
Kata kunci : Perlindungan Hukum Pidana, Kekerasan Berbasis Gender, Kekerasan Seksual
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Hutomo, Irfan Rizky. Strategi Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Jual Beli Organ Tubuh Manusia yang Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Islam. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), Vol. 4, No. 2, 2023, hlm. 5.
Wiriadinata, Wahyu. Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Siber. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 3, No. 2, 2021, hlm. 85-88.
Zaini, Naya Amin. Penegakan Hukum Pilkada Serentak 2024 di Indonesia. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), Vol. 5, No. 1, 2024, hlm. 2-3.
Buku
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Savitri, Niken. HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis terhadap KUHP. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181.
Laporan dan Dokumen Resmi
Badan Pusat Statistik. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021. Jakarta: BPS, 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Laporan Keamanan Siber Indonesia 2022. Jakarta: Kominfo, 2022.
Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan, 2023.
LBH APIK. Laporan Pemantauan Implementasi UU TPKS. Jakarta: LBH APIK, 2023.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.1113
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


