KONSTITUSI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Abdul Karim

Abstract


Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Wiryono Projodikoro, 1989:10). Istilah constitution bagi banyak sarjana ilmu politik merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis, maupun yang tidak, yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat (Miriam Budiardjo, 2001:95)

Konstitusi tertulis yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari UUDNRI Tahun 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS dalam perspektif HAM. Dalam Konstitusi RIS dan UUDS mengatur Hak tidak diancam hukumam berupa rampasan semua barang kepunyaan yang bersalah dan hukuman yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan, diatur Pasal 15.

Full Text:

XML

References


Dahlan Thaib, dkk. 2008. Teori dan Hukum konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Joeniarto, 2001. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.

Komariah, 2003. Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Miriam Budiardjo, 2001. Dasar-dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Muladi, 2007. Hak Asasi Manusia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Soerdjono Dirdjosisworo, 2002. Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sri Sumantri M., 1987. Prosedur dan sistem perubahan Konstitusi, Disertasi, Alumni Bandung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Dasar Sementara (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959).

Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Wirjono Projodikoro, 1989. Asas-asas Hukum Tatanegara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v1i01.208

Article Metrics

Abstract view : 170 times
XML - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.