IMPLEMENTASI PENGAKUAN PENYAKIT KRONIS SEBAGAI DISABILITAS DI INDONESIA: TANTANGAN DAN PELUANG PASCA PUTUSAN MK NOMOR 130/PUU-XXIII/2025
Abstract
Putusan Putusan MK Nomor 130/PUU-XXIII/2025 menandai perubahan penting dalam sistem hukum Indonesia dengan mengakui bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas fisik sepanjang memenuhi kriteria keterbatasan fungsional berdasarkan asesmen medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan kebijakan dari putusan tersebut, mengkaji perspektif medis dalam penanganan penyakit kronis sebagai disabilitas, serta membandingkan implementasinya dengan praktik di Australia, Kanada, dan Inggris. Pendekatan ini merupakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan, yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperluas definisi disabilitas dari pendekatan berbasis diagnosis menuju pendekatan berbasis fungsi, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penyandang penyakit kronis untuk memperoleh hak-haknya. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kesenjangan akses layanan kesehatan, belum adanya standar asesmen yang seragam, serta masih kuatnya stigma sosial. Dari perspektif medis, diperlukan penyesuaian dalam praktik klinis yang mencakup asesmen fungsional, pendekatan patient-centered care, dan penguatan layanan rehabilitasi. Sementara itu, studi komparatif menunjukkan bahwa negara lain telah memiliki sistem yang lebih terintegrasi, meskipun tetap menghadapi kendala dalam koordinasi layanan dan pembiayaan. Dengan demikian, implementasi pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas di Indonesia memerlukan penguatan regulasi turunan, standardisasi asesmen nasional, peningkatan kapasitas tenaga profesional, serta koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan.
Kata kunci: penyakit kronis, disabilitas, Mahkamah Konstitusi, kebijakan kesehatan, asesmen fungsional
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, M. F. L., & Abidin, A. Z. (2026). Smart Atensi Margolaras Pati Dalam Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan, 5(1), 106-112.
Anggraini, D. S., & Palifiana, D. A. (2025). Peran Aksesibilitas Layanan Kesehatan dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan Penyandang Disabilitas. Medika Respati: Jurnal Ilmiah Kesehatan, 287-298.
Arini, S. Y., Aryaningtyas, A. D., Alayyannur, P. A., & Nabilah, K. (2024). PASIEN BISA-Inklusivitas pada Pekerja dengan Penyakit Kronis. Airlangga University Press.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, UU No. 8 Tahun 2016 dalam LN RI Tahun 2016 No. 69.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5871, 2016.
Butarbutar, D. E. (2022). Perempuan Dengan Disabilitas Dalam Mengakses Pelayanan Kesehatan. Harakat an-Nisa: Jurnal Studi Gender dan Anak, 7(2), 83-92.
Dahlan, M., & Anggoro, S. A. (2021). Hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di sektor publik: antara model disabilitas sosial dan medis. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 1-48.
Dumako, A. R., & Trisista, R. G. M. (2024). Government policy in ensuring accessibility and legal protection of health rights for persons with disabilities. Reformasi Hukum, 28(2), 142-152.
Farhan, S. R., & Suherman, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 5(4).
Faridah, H., & Triyunarti, W. (2025). Urgensi Penguatan Jaminan dan Perlindungan Hukum Kelompok Rentan Masyarakat Adat Perempuan dan Anak dalam Proses Pengadilan Menuju Sistem Peradilan yang Berkeadilan dan Responsif terhadap Hak Asasi Manusia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27, 17-25.
Fatmawati, F. (2024). Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak untuk Mendapatkan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. As-Shahifah: Journal of Constitutional Law and Governance, 4(1), 65-83.
Febriyanti, I., Azzura, A., Aulia, C., Fikri, M., & Ramdani, F. (2025). Stratifikasi Sosial dan Akses Kesehatan: Analisis Kesenjangan dalam Sistem Pelayanan Publik. Jurnal Mahasiswa Sosial Humaniora, 2(2).
Febriyanti, R., Antasari, R. R., & Afriansyah, S. (2025). Judicial Review of the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-XX/2022 on Guardianship for Persons with Mental Disabilities from a Human Rights Perspective. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(3), 592-614.
Heriani, H., Judijanto, L., & Ramadana, A. (2025). Perbandingan regulasi kesehatan antar negara: Dampaknya terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Jurnal Kesehatan, 2(11), 609-622.
Hidayati, S., & Km, S. (2024). Pengantar ilmu. Pengantar Ilmu Kesehatan Masyarakat, 62.
Humaira, L., & Karimah, I. (2024). Penetapan Pengampuan Berdasarkan Putusan MK No. 93/PUU-XX/2022 dan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Lex Patrimonium, 3(1), 2.
Ibrahim, S. K. M. (2025). Transformasi Kesehatan Menuju Indonesia Emas Tahun 2030. EDUKASI DUNIA KESEHATAN DALAM MENYAMBUT INDONESIA EMAS, 103.
Irawati, D., Natashia, D., Slametiningsih, S., Latifah, N., Fauzi, A., & Handayani, R. (2024). Pelatihan Pengkajian Komprehensif Perubahan Fisik, Psikososial, Dan Frailty Bagi Perawat Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pasien Hemodialisis. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm), 7(3), 1187-1200.
Jamil, B., Uly, N., & Alim, A. (2026). Stigma, Layanan, Dan Intervensi HIV: Kajian Literature Review Terhadap Tantangan Dan Strategi Global. Borneo Nursing Journal (BNJ), 8(1), 317-327.
Khadafi, A. (2017). Kebijakan hukum pidana terhadap pemasungan orang yang menderita skizofrenia di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 44-61.
Khoirunnisa, L., & Soleh, N. M. (2024). Pengaruh pola hidup sehat terhadap kesehatan fisik dan mental. Journal Central Publisher, 2(2), 1686-1691.
Lockwood, G., Henderson, C., & Thornicroft, G. (2012). The Equality Act 2010 and mental health. The British Journal of Psychiatry, 200(3), 182-183.
Maharani, F. D. P., & Hidayah, A. N. (2024). Studi Komparatif Legalitas Tindakan Euthanasia bagi Pasien dengan Penyakit Kronis di Indonesia dan Norwegia. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 414-422.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, 2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, 2025, pp. 1–282
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, 2026.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon, 2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3), 2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, 2026.
Maimunah, S., Apsari, N. C., & Rachim, H. A. (2024). Aksesibilitas inklusif: Implementasi infrastruktur publik ramah disabilitas di Indonesia (sebuah literatur reveiw). Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 7(2), 250-276.
Marasaoly, S., & Umra, S. I. (2026). Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan di Kota Ternate. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(1), 153-180.
Pugu, M. R., Lumentut, D. T., & Pelamonia, Y. G. (2022). Perempuan Pedesaan dan Disabilitas di Provinsi Papua dan Papua Barat (Suatu Analisa Hubungan Internasional dalam Pelaksanaan Otsus Papua). Syntax Lit. J. Ilm. Indones, 7, 3464-3482.
Pujiastutik, E., & Maulana, A. (2025). Evaluasi Pelayanan Kesehatandalam Pelayanan Publik Dirumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember. Interelasi Humaniora, 1(4), 315-327.
Putra, R. A. C., Lestari, T. R., & Fauziah, S. (2025). Skrining Kesehatan Kaki Komunitas Berkebutuhan Khusus Dalam Hari Disabilitas. Proceeding of Health Polytechnic Jakarta I, 1(2), 22-29.
Putri, R. F. (2025). Perkembangan Layanan Kesehatan Mental Di Indonesia: Tren, Tantangan, dan Arah Kebijakan. Journal of Multidiciplinary, 1(1), 37-47.
Rahayu, N. S., & Irmayani, P. (2025). Edukasi pola hidup sehat dan pengelolaan nyeri penyakit kronis pada kelompok disabilitas. Jurnal Medika: Medika, 4(2), 84-89.
Rahayu, P. P., & Utami, R. (2019). Hubungan Lama Hari Rawat Dengan Tanda Dan Gejala Serta Kemampuan Pasien Dalam Mengontrol Halusinasi. Jurnal Keperawatan Jiwa, 6(2), 106-115.
Salam, S. N. (2025). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Demokrasi di Indonesia: Studi Yuridis-Normatif. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 788-806.
Smith-Carrier, T., Battalova, A., Touchant, L., Hergesheimer, C., Frankel, S., Brideau, M., & Cattari, L. (2025). ‘Not enough to be a game changer’: Perspectives of disabled people on the Canada Disability Benefit (CDB)–a suspected policy failure. Canadian Journal of Disability Studies, 14(4), 141-176.
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114-128.
Suyanti, E., Afrita, I., & Oktapani, S. (2024). Pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) Di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 7123-7130.
Tamala, M. Y. (2024). Hak Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Journal of Law and Islamic Law, 2(2), 113-133.
Trisnantoro, L., Utarini, A., Meliala, A., Mahendradhata, Y., Lazuardi, L., Laksanawati, I. S., Wartatmo, H., Yoga, H., Djasri, H., Andayani, N. L. P., Handono, D., Dwiprahasto, I., Gani, A., Wiryana, M., Padmawati, R. S., Nurdiati, D., Zaenab, S., & Wardoyo, H. P. (2024). Pengayaan Ilmu Kedokteran untuk Mengatasi Masalah Klinis dan Kesehatan Masyarakat: Pengalaman Universitas Gadjah Mada (1993–2023). Yogyakarta: UGM Press.
Ulhaq, M. D. D., & Nisak, U. K. (2025). Desain Formulir Pemeriksaan Fisik Berbasis Web Di Poli Ortopedi Rspal Dr. Ramelan Surabaya: Web-Based Physical Examination Form Design At The Orthopedic Clinic Of Rspal Ramelan Surabaya. Jurnal Ilmiah Pamenang, 7(1), 55-65.
Van Toorn, G. (2022). Marketisation in disability services: A history of the NDIS. Designing Social Service Markets, 185-214.
Wicaksono, A., & Irawaty, F. (2023). Gereja Inklusif: Membangun Komunitas Ramah Yang Mampu Menangkal Stigma Terhadap Kaum Difable. Fidei: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika, 6(2), 191-209.
Zulfiani, Y. N. (2022). Tinjauan Hukum Platform Digital Sapardi_ID Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial e-ISSN, 2745, 5920.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.987
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


