LEGISLASI REUSAM/PERATURAN WALI NANGGROE OLEH KELEMBAGAAN WALI NANGGROE MELALUI KONSEP TAQNIN

T. Surya Reza, Rangga Pratama

Abstract


ABSTRAK

Kehadiran Lembaga Wali Nanggroe tidak lain karena semangat dari masyarakat Aceh dalam melestarikan adat dan budaya yang tertuang dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. LWN berwenang menetapkan Reusam/Peraturan, penetapannya sendiripun harus dirumuskan melalui konsep taqnin secara subtansional Reusam/Peraturan Lembaga Wali Nanggroe, kemduian jika melihat definisi Reusam sendiri dapat dikatakan bahwa proses legislasinya menggunakan hukum syariah (Hukum Islam), maka harus dapat diperjelas bahwa ada hal yang harus dipertimbangkan oleh Lembaga Wali Nanggroe dalam penetapan Reusam melalui konsep taqnin. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni, pertama bagaimana kewenangan legislasi Lembaga Wali Nanggroe dalam menetapkan Reusam/Peraturan Wali Nanggroe dalam menjalankan fungsinya? kedua, bagaimanakah tinjauan konsep taqnin dalam penetapan Reusam/Peraturan Wali Nanggroe sebagai peraturan?. Metoede penelitian yang digunakan berjenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunujukan, kewenangan LWN yakni membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya, kewenangan atribusi ini dapat menghasilkan peraturan implementatif (reusam), tetapi hanya berlaku secara internal dan tidak memiliki kekuatan hukum umum seperti qanun atau peraturan daerah yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Taqnin dalam konteks penetapan reusam/peraturan wali nanggroe di Aceh merupakan sebuah proses legislasi yang berakar dari tradisi kodifikasi hukum Islam, reusam bukan hanya menjadi pengikat adat dan budaya lokal, melainkan juga instrumen formalisasi dan harmonisasi antara syariat Islam dengan sistem hukum nasional.

 

Kata kunci: Legislasi, Reusam, Kelembagaan Wali Nanggroe, dan Taqnin


Full Text:

PDF

References


Abdillah, Junaidi. Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi MODEL TAQNIN AL-AHKAM DI INDONESIA PASCA REFORMASI (POTRET PERGULATAN HUKUM DAN POLITIK DI INDONESIA 1999-2020) Diajukan Untuk Memperoleh Dana Bantuan Penelitian DIPA BOPTN LP2M UIN WALISONGO TAHUN 2022.

Abdullah, M Adli. Kedudukan Wali Nanggroe Setelah Lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 2 (2016) 279-87.

Adan, Hasanuddin Yusuf. Sejarah Aceh Dan Tsunami. Yogyakarta, Ar-Ruzz Media, 2005.

Ahlul Badri, Muhammad Nasir &. Ijtihad Dan Perkembangan Hukum Islam Di Aceh. Politica Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 9, no. 1 (2022) 41-51.

Al-Chaidar. Gerakan Aceh Merdeka Jihad Rakyat Aceh Mewujudkan Negara Islam. Jakarta, Madani Press, 1999.

Alidar, Khairani dan EMK. Penegakan Syariat Islam Di Aceh Antara Teori Dan Praktek. Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, 2025.

Anis, Ibrahim. Al-Mu`jam Al-Wasîth. In Juz II, 76. Beirut, Dar al-Ilmiyah, 1987.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.951

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot