IMPLIKASI PENENTUAN BATAS EKSPLOITASI AIR TANAH TERHADAP TANGGUNG JAWAB PERDATA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis implikasi penentuan batas eksploitasi air tanah terhadap tanggung jawab perdata dalam hukum lingkungan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan batas eksploitasi air tanah berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya air berdasarkan daya dukung lingkungan serta menjadi dasar penilaian terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pelanggaran terhadap batas tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab perdata berupa ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Selain itu, penerapan prinsip strict liability dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat mekanisme pertanggungjawaban tanpa pembuktian unsur kesalahan. Kendala utama dalam implementasi adalah kesulitan pembuktian kausalitas serta lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat untuk menjamin efektivitas perlindungan air tanah secara berkelanjutan serta mendukung pembangunan berkelanjutan dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan kepentingan masyarakat luas secara adil dan berkelanjutan optimal.
Kata Kunci: Air Tanah, Batas Eksploitasi, Tanggung Jawab Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Strict Liability
References
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2021.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2022.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.
Salim, Emil. Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: LP3ES, 2020.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2021.
Firmansyah, Dedi. Tanggung Jawab Lingkungan dalam Hukum Perdata, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 4, 2020.
Hidayat, Arief. Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 18 No. 3, 2021.
Nugroho, Adi. Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan dalam Perspektif Hukum Lingkungan, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol. 4 No. 2, 2021.
Prasetyo, Teguh. Perkembangan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata Indonesia, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 27 No. 1, 2020.
Santoso, Urip. Hak atas Air sebagai Hak Asasi Manusia, Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 2, 2020.
Wibisana, Andri G. Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 2, 2020.
Rahman, Fadli. Eksploitasi Air Tanah dan Dampak Lingkungan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15 No. 2, 2022.
Putri, Ni Luh Gede. Pengaturan Pemanfaatan Air Tanah dalam Perspektif Hukum Lingkungan, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 11 No. 1, 2022.
Sari, Dewi Kartika. Tanggung Jawab Perdata terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup, Jurnal Yuridis, Vol. 9 No. 1, 2022.
Halim, Abdul. Penegakan Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, Jurnal Rechtsidee, Vol. 9 No. 2, 2021.
Pranata, I Made. Perlindungan Hukum terhadap Sumber Daya Air Tanah, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 44 No. 3, 2022.
Wijaya, Komang. Dampak Eksploitasi Air Tanah terhadap Lingkungan di Indonesia, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 8 No. 1, 2021.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.940
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


