MENJAMIN KEADILAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT (SUATU TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KELAS RAWAT INAP STANDAR DI RSUD AERAMO)

Chatrina H Panie, Lukman Hakim, Setyo Sugiharto

Abstract


ABSTRAK

Sistem kelas rawat inap (kelas 1-3) di rumah sakit mitra BPJS menimbulkan ketidakadilan, karena kelas 3 selalu over kapasitas dengan fasilitas minim, serta menimbulkan stigma dan potensi diskriminasi sosial bagi peserta JKN. Kebijakan KRIS melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur 12 kriteria teknis, pencapaian secara nasional masih rendah, yaitu 54,1% rumah sakit hingga Juni 2025, menunjukkan adanya tantangan serius dalam implementasi kebijakan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan metode kualitatif deduktif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KRIS telah dibangun dalam kerangka hukum yang hierarkis dan progresif, sesuai asas lex superior, lex specilais dan lex posterior, yang menjamin kepastian hukum dan prinsip keadilan. Namun terdapat ambiguitas antara kewajiban mutlak pemenuhan 12 kriteria KRIS dan kewajiban transisi bertahap, yang berpotensi melemahkan kepastian hak peserta JKN. Implementasi di RSUD Aeramo menunjukkan kepatuhan parsial (sebagian) terhadap 12 kriteria. Selain itu kondisi over kapasitas kelas 3 dan defisit anggaran investasi. Dari perspektif keadilan KRIS merepresentasikan sintesis tiga paradigma klasik, Rawls (equal leberty dan difference principle), Radbruch (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum), serta Aristoteles (keadilan distributif dan korektif. Di RSUD Aeramo, prinsip keadilan tersebut belum sepenuhnya terpenuhi karena masih dominannya ketimpangan dana keterbatasan fasilitas. Oleh karena itu diperlukan rekonsiliasi norma melalui Peraturan Menteri Kesehatan khusus KRIS, penguatan sanksi serta dukungan anggaran khusus rumah sakit daerah agar prinsip keadilan distributif dan non-diskriminatif dalam sistem jamiman kesehatan nasional dapat diwujudkan secara nyata.

Kata kunci: KRIS, keadilan kesehatan RSUD Aeramo, Rawls, Radbruch, Aristoteles


Full Text:

PDF

References


Buku

A Masyur Efendi, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM). Bogor (2005), hal 8

Darji Darmodiharjo, Shidarta. Pokok-pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagimana Filasat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama (1999) hal 160-161

Frieden, J. The political economy of economic policy. Finance & Development 57(2), 4-9, 2020.

Frans Magnis Suseno. Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. (1994)

Fuady, M. Hukum Jaminan Hutang. Jakarta: Erlangga. (2007)

FX Adji Samekto, Memahami Ajaran Hukum Gustav Rudbruch. Jakarta, Rajawali Pers. (2025)

Jimly Asshiddiqie, Teori Hukum Konstitusi.Jakarta: Gramedia. (2005)

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia ,dalam Dimensi Ide dan Aplikasi. Jakarta PT RajaGrafindo Persada. (2016).

Nelvita Purba, Mukidi, Sri Risky Hayati. Teori Peraturan Perundang-Undangan. Banten: CV. AA.Rizky. (2022), hal 92-93

Irwanyah, Ahsan Yunus. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mitra Buana Media. (2023), hal 97

John Rawls. A Theory of Justice Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Belajar (2019)

Rospita Adelina Siregar. Hukum Kesehatan berdasarkan UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika. (2023)

Sirajudin, Fatkurohman, Zulkarnain. Legislative Drafting Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Malang: Setara Press (2015)

Soetandjo Wignjosoebroto. Hukum Konsep dan Metode. Malang: Setara Press (2023), hal 67

Sigit Sapto Nugroho. Hukum dan Kesehatan Dimensi Hak Asasi Manusia. Klaten: Underline (2024), hal 98, 105

Rianto Adi. Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta:Granat. (2004), hal 128

Wahyu Purhantara. Metode Penelitian Kualitatif Untuk Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu. (2010), hal 60

Jurnal

Dwi Chresna Purwaningsih, Diah Arimbi dan Ani Maryani. “Analisis Yuridis Penetapan Denda Terhadap Pelayanan Rawat Inap Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan.” Jurnal Cahaya Mandalika (2024): https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/3695

Henry Richard Patty dan Dyah Hapsari Prananingrum. “Nilai Kemanusiaan dan Fungsi Sosial: Penyelenggaraan Rumah Sakit Berbentuk Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmu Hukum Alethea (2021): hal 22-23. http://ejournal.uksw.edu/alethea

Hajar Imtihani, Muhammad Nasser. “Keadilan dalam Reformasi BPJS: Teori Rawls dan Kajian Kritis Terhadap Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar.” Journal Synta X Idea Vol.6, Nomor 09. (September 2024): https://jurnal.syntax-idea.co.id/index.php/syntax-idea/article/view/4447/2379

Kur’aini S, AnggrainiA, Ariagita A. “Kajian Kesiapan RSUD Salatiga dalam Menghadapi Kebijakan Kelas rawat Inap Standar.” Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS Dr. Soetomo (2023): https://www.mendeley.com/catalogue/ec655d1a-bbaa-314d-8c23-3892ec1ddbd8

Pramana, Chairunnisa Widya Priastuty. “Perspektif Masyarakat pengguna BPJS Kesehatan Mengenai Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).” Journal Jaminan Kesehatan Nasional (2022): https://jurnal-jkn.bpjs-kesehatan.go.id/index.php/jjkn/article/view/98

Po-Chang Lee. (Jan 2022): Introduction to the National Health Insurance of Taiwan

Rizal Edwindra Putra. “Analisis Yuridis Manfaat Hukum Pengaturan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perspektif Hukum Kesehatan.” UMM Institutional Respository (2024): https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/7811/

Robert H. Brook. “Should The Definition of Health Include Measure Tolerance?” The Journal of American Medical Association (2017): https://www.researchgate.net/publication

Sri Dharmayanti, Ardiansah, Bagio Kadaryanto. “Pemenuhan Ketersediaan Kelas Rawat Inap Stndar bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam Perspektif Hak asasi Manusia.” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research (2023): https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6381/4465

Peraturan Perundang – Undangan

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Peraturan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Profil Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo Tahun 2024

Profil RSUD Aeramo Tahun 2024

ARTIKEL

Hajar Imtihani, Muhammad Nasser. Keadilan dalam Reformasi BPJS: Teori Rawls dan Kajian Kritis Terhadap Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar. “Vol.6. No.9 (2024):SyntaxIdea. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i9.4447

Prilian Cahyani, Astutik, Yunita Dian Ashari, Nayla Sarachenita Arssya. “Perluasan Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit Setelah Berlakunya Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Journal.uii.ac.id (2024): hal 520. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/36245/17172

Muliana Muliana, Fauzi Almari. “Evaluation Context and Input of National Health Insurance in Ternate City”: Indian Journal of Public Health Research and Development (2020). https://repository.unair.ac.id/124973/1/C73_Artikel.pdf

Zahara Meutia, Harmein Nasution, Zahari Zen. “An Analysis on the Inpatients Level of Satisfaction in Malahayati Islamic Hospital European.” Journal of Business and Management (2019): Vol. 11, No. 12

WEBSITE

https://literasihukum.com/konsep-keadilan-dan-teori-eori/#google_vignette, dimuat 6 mei 2024 dan dibaca 24 mei 2025 dalam redaksi literasi hukum Indonesia

https://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/japp.12547, dimuat 21 Desember 2021 dan diakses 13 Nopember 2025




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.900

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot