REGULASI DATA DAN HAK PRIVASI DI INDONESIA: APAKAH NEGARA MELAMPAUI BATAS DALAM PENGAWASAN DIGITAL?
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini membahas regulasi data dan hak privasi di Indonesia dengan fokus pada keseimbangan antara pelindungan data pribadi dan kewenangan negara dalam pengawasan digital. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, artikel ini menelaah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun regulasi tersebut dirancang untuk melindungi data pribadi masyarakat, kewenangan negara yang luas dalam pengawasan digital berpotensi melampaui batas dan menimbulkan risiko pelanggaran hak privasi individu. Ketidakseimbangan regulasi, lemahnya mekanisme pengawasan independen, serta minimnya transparansi memperkuat potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah. Artikel ini menekankan pentingnya pembentukan lembaga pengawas independen, mekanisme transparansi, dan penguatan akuntabilitas agar pengawasan digital tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia agar lebih adil, proporsional, dan akuntabel.
Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi; Hak Privasi; Regulasi Indonesia; Pengawasan Digital.
Full Text:
PDFReferences
Buku
HS, Salim & Erlies Septianan Nurbani. “Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi”. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum Edisi Revisi”. Jakarta: Kencana, 2024.
Artikel Jurnal
Ayiliani, Fanisa Mayda, Elfia Farida. “Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai Upaya Pelindungan Hukum terhadap Transfer Data Pribadi Lintas Negara”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 6 no. 3, 2024: 431-455. https://doi.org/10.14710/jphi.v6i3.%p
Bennett, Thomas D.C. “Triangulating Intrusion in Privacy Law”. Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 39, no. 4, 2019: 751-778. https://doi.org/10.1093/ojls/gqz024
Boy, Three, dan Ariawan. “Peran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Hukum Telekomunikasi dalam SPBE di Indonesia”, UNES Law Review, Vol. 6, no. 2, 2023: 5533-5538. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1379/1105
Gunadi, Chaterine Grace, Danishel Subiran, et.all. “Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi. Proceeding of Conference on Law and Social Studies”. 2023. https://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/viewFile/5158/4109
Julyano, Mario dan Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. JURNAL CREPIDO, Vol. 1, no. 1, 2019: 13-22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Kusnadi, Sekaring Ayumeida dan Andy Usmina Wijaya. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi”. JA: Jurnal Al-Wasath, Vol. 2, no. 1, 2021: 19-32. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127
Mutiara, Upik, Romi Maulana. “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi”. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Vol. 1, no. 1, 2020: hlm. 43-55. http://dx.doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2648
Nirwana, Muhammad Alfaruq. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Sebagai Hak Privasi Individual”. Jurnal Al-Wasath, Vol. 3, no. 2, 2022: 93-104. https://journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/article/download/609/339/1789
Riccardi, J Lee. “The German Federal Data Protection Act of 1977: Protecting the Right to Privacy?”, Boston College International and Comparative Law Review, Vol. 6, no. 1, 1983: 24. https://core.ac.uk/download/pdf/80399406.pdf
Saputra, Clifford Deannova, Gilang Septiawan Saputra, Fitri Aprilliani, Imelda Martinelli. “Perspektif Hukum terhadap Privasi dan Perlindungan Data Pribadi di Era DigitaL”. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5 no. 1, 2024: 799- 810. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6905).
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 3886).
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara 2020 Nomor 1376).
Website
https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/era-baru-perlindungan-data-pribadi diakses pada tanggal 12 September 2025.
https://bantuanhukum.or.id/lbh-jakarta-pemblokiran-situs-internet-dan-aplikasi-oleh-kominfo-merupakan-bentuk-otoritarianisme-digital/ diakses pada 12 September 2025.
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.892
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


