ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN GANTI KERUGIAN (CONDEMNATOIR) TERHADAP KELALAIAN DOKTER GIGI DALAM TINDAKAN OPERASI IMPLAN GIGI

Asih Asih, Sirajuddin Sirajuddin, Heri Sugeng Widodo

Abstract


ABSTRAK 

Tingginya sengketa medis yang berujung pada gugatan perdata menimbulkan persoalan hukum terkait penjatuhan ganti kerugian (condemnatoir), khususnya dalam kasus kelalaian dokter gigi pada tindakan operasi implan gigi. Permasalahan utama yang muncul adalah tidak adanya ukuran normatif yang pasti mengenai besaran ganti kerugian, sehingga penetapannya sangat bergantung pada pertimbangan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep putusan ganti kerugian (condemnatoir) serta pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran ganti kerugian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan karya ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah argumentasi hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan a quo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ganti kerugian (condemnatoir) merupakan putusan yang menghukum tergugat untuk membayar kompensasi atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menilai adanya kelalaian dokter gigi karena tindakan operasi implan gigi dilakukan tanpa kehati-hatian dan tanpa persetujuan tindakan medis tertulis. Meskipun demikian, hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan ganti kerugian sebesar Rp100.000.000,00 dari total tuntutan Rp11.000.000.000,00. Kesimpulannya, penetapan ganti kerugian dalam perkara kelalaian medis mencerminkan praktik pembatasan yudisial (judicial capping) yang didasarkan pada asas keadilan, kepatutan, dan proporsionalitas. 

Kata kunci: putusan condemnatoir, kelalaian dokter gigi, implan gigi, putusan Mahkamah Agung.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (Citra Aditya Bakti, 2013)

Komalawati, Veronica, Hukum dan Etika Praktik Kedokteran (Mandar Maju, 2012)

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa, 2005)

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (UI Press, 2016)

JURNAL

Prasetyo, Teguh and Heru Nugroho, ‘Penentuan Ganti Kerugian dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Hakim Perdata’ (2020) 27(2) Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 245

Suryono, Agus and Ahmad Budiono, ‘Pertanggungjawaban Hukum Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan’ (2019) 5(1) Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 1

Utomo, Setyo, ‘Informed Consent sebagai Perlindungan Hukum bagi Pasien’ (2018) 18(3) Jurnal Dinamika Hukum 389

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Pemerintah Republik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

PUTUSAN PENGADILAN

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.864

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot