ANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN GANTI KERUGIAN (CONDEMNATOIR) TERHADAP KELALAIAN DOKTER GIGI DALAM TINDAKAN OPERASI IMPLAN GIGI
Abstract
ABSTRAK
Tingginya sengketa medis yang berujung pada gugatan perdata menimbulkan persoalan hukum terkait penjatuhan ganti kerugian (condemnatoir), khususnya dalam kasus kelalaian dokter gigi pada tindakan operasi implan gigi. Permasalahan utama yang muncul adalah tidak adanya ukuran normatif yang pasti mengenai besaran ganti kerugian, sehingga penetapannya sangat bergantung pada pertimbangan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep putusan ganti kerugian (condemnatoir) serta pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran ganti kerugian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan karya ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah argumentasi hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan a quo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ganti kerugian (condemnatoir) merupakan putusan yang menghukum tergugat untuk membayar kompensasi atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menilai adanya kelalaian dokter gigi karena tindakan operasi implan gigi dilakukan tanpa kehati-hatian dan tanpa persetujuan tindakan medis tertulis. Meskipun demikian, hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan ganti kerugian sebesar Rp100.000.000,00 dari total tuntutan Rp11.000.000.000,00. Kesimpulannya, penetapan ganti kerugian dalam perkara kelalaian medis mencerminkan praktik pembatasan yudisial (judicial capping) yang didasarkan pada asas keadilan, kepatutan, dan proporsionalitas.
Kata kunci: putusan condemnatoir, kelalaian dokter gigi, implan gigi, putusan Mahkamah Agung.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (Citra Aditya Bakti, 2013)
Komalawati, Veronica, Hukum dan Etika Praktik Kedokteran (Mandar Maju, 2012)
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa, 2005)
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (UI Press, 2016)
JURNAL
Prasetyo, Teguh and Heru Nugroho, ‘Penentuan Ganti Kerugian dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Hakim Perdata’ (2020) 27(2) Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 245
Suryono, Agus and Ahmad Budiono, ‘Pertanggungjawaban Hukum Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan’ (2019) 5(1) Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 1
Utomo, Setyo, ‘Informed Consent sebagai Perlindungan Hukum bagi Pasien’ (2018) 18(3) Jurnal Dinamika Hukum 389
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Pemerintah Republik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PUTUSAN PENGADILAN
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.864
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


