PEMIDANAAN PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF JUDICIAL CORRUPTION: STUDI TERHADAP KASUS SUAP DAN GRATIFIKASI KETUA PENGADILAN NEGERI SURABAYA DALAM PUTUSAN NOMOR 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

Riky Prasetia, Syahrul Anwar, Suradi Suradi

Abstract


ABSTRAK

Tindak pidana korupsi di sektor peradilan merupakan bentuk penyimpangan paling berbahaya karena merusak integritas kekuasaan kehakiman dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pemidanaan terhadap Rudi Suparmono, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya merupakan bentuk judicial corruption yang paling serius. Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus mencederai prinsip independensi kehakiman, kode etik hakim, serta asas penyelenggaraan negara yang bersih. Namun putusan dalam kasus ini yang hanya pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) dinilai belum proporsional dan kurang tegas dengan tingkat kesalahan dan dampak sistemik yang ditimbulkan. Putusan juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atau perampasan aset, sehingga tidak relevan dengan prinsip asset recovery yang menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemidanaan terhadap aparat peradilan harus lebih tegas, proporsional, dan mengutamakan pemberian efek jera guna menjaga integritas lembaga peradilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

 

Kata kunci: Pemidanaan, Penegak Hukum, Suap, Gratifikasi, Ketua Pengadilan.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum (Bandung, PT Refika Aditama, 2018)

Syauket, Amalia, dan Dwi Seno Wijanarko, Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi (Malang, PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2024)

JURNAL

Amran, Yuko, Markoni, Zulfikar Judge, Joko Widarto, dan Tuti Elawati, Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41- Pid . Sus-TPK.2024. PN . Jkt . Pst ), Ethics and Law Journal: Business and Notary, Vol 3, No 4.

Farbadi, Mayla Putri, Mouna Suez Sianturi, Sekar Marchayu Setiawan, Rheyna Wisnu Puteri, Priscila Hosiana Deandra Sirait, Nastiti Respati Sedyo, dan Mulyadi, Pelanggaran Etika Dan Profesi Hukum Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, Analisis Kritis Terhadap Integritas Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Media Hukum Indonesia, Vol 2, No 6.

Fewu, Yoyok Fiter Haiti, Mohammad Ismed, and Achmad Fitrian, Kepastian Hukum Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Pada Perkara Suap Dalam Tindak Pidana Korupsi, Cendikia Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, Vol 2, No 8.

Jawa, Dominikus, Parningotan Malau, dan Ciptono Ciptono, Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal USM Law Review, Vol 7, No 2.

Kahar, Muhammad Paeway Ebiem, Khoirul Lukman Rahmatullah, Faza Yuris, Ainul Azizah, dan Sapti Prihatmini, Delik Suap Dan Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Studi Kasus Putusan Hakim Dalam Praktik Penegakan Hukum, Jurnal Anti Korupsi, Vol 13, No 1.

Laia, Fariaman, Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan, Jurnal Panah Keadilan, Vol 1, No 2.

Oktafianto, Wahyu Dwi, Kristiwanto, dan Marsudin Nainggolan, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Suap Oleh Hakim, Cendikia Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, Vol 1, No 2.

Pinasti, Putri, dan Kayus Kayowuan L, Pelanggaran Etika Dan Profesi Hukum Pada Kasus Suap Penegak Hukum, Jurnal Media Hukum Indonesia, Vol 3, No 3.

Rasji, Eunike Kathryn Budiman, dan Vivienne Olivia Siswanto, Pertanggungjawaban Hakim Yang Terbukti Terima Suap Saat Menangani Perkara, Studi Kasus Kasus Suap Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman, JLEB, Journal of Law Education and Business, Vol 2, No 2.

Suprapto, Ade Rianggoro, Tanggung Jawab Pidana Dan Etik Hakim Dalam Kasus Suap Berdasarkan Perspektif Hukum Positif, Jurnal Cahaya Hukum Nusantara, Vol 1, No 2.

Suryanto, Ahmad Fahd Budi, Penegakan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesia, Jurnal Dharmasisya, Vol 1 No 2.

Susanto, Nur Agus, Independensi Kekuasaan Kehakiman Dan Efektivitas Sanksi Untuk Kasus Hakim Penerima Suap, Jurnal Yudisial, Vol 4, No 1.

Tamelab, Vinsensius, Dwityas Witarti Rabawati, Antonia I Putri Seran, dan Viviana Ero Payon, Problematika Pelaksanaan Etika Profesi Hakim Dalam Dunia Peradilan, Student Scientific Creativity Journal , Vol 2, No 1.

PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.829

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot