TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT DALAM PELAKSANAAN KEWENANGAN DELEGASI TINDAKAN MEDIS DI RUMAH SAKIT

Santy Widyaningsih Widyaningsih, Djoko Imbawani, Widodo Widodo

Abstract


ABSTRAK

Pelaksanaan asuhan keperatatan merupakan tanggung jawab utama perawat, yang mencakup pengkajian, penetapan diagnosis, perencanaan, intervensi, evaluasi, rujukan, tindakan kegawatdaruratan, kolaborasi dengan tenaga medis serta pemberian obat sesuai kewenangan. Keterbatsan jumlah tenaga medis mendorong pemerintah mengatur pelimpahan kewenangan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 290, yang memperkenalkan pelimpahan kewenangan mandat dan delegasi. Meskipun dimaksud untuk menjaga keberlangsungan pelayanan, praktik delegasi sering menimbulkan persoalan disiplin profesi, tanggung jawab perdata dan pidana bagi perawat. Tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum perawat dalam pelaksanaan kewenangan delegasi tindakan medis di rumah sakit. Metode dalam penelitian ini adalah mengunakan metode yurudis normatif yang bertujuan menemukan solusi atas persoalan hukum melalui proses analisa norma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undnagan untuk menelaah norma asas dan norma hukum yang relevan, serta pendekatan konseptual untuk memahami istilah dasar seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, kode etik dan kompetensi. Hasil penelitian ini adalah Perawat merupakan tenaga profesional yang bertanggung jawab memberikan asuhan keperawatan, mulai dari pengkajian,penerapan diagnosis, penyusunan rencana, pelaksanaan tindakan, evaluasi rujukan, tindakan kegawat daruratan, kolaborasi medis hingga pemberian obat sesuai kewenangan. Keterbatasan tenaga medis membuat pemerintah mengatur pelimpahan  kewenangan dalam UU No.17 tahun 2023 Pasal 290, yakni pelimpahan mandat dan delegatif, namun praktik ini kerap menimbulkan persoalan disiplin, perdata dan pidana

Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Perawat, Kewenangan Delegasi


Full Text:

PDF

References


Jurnal

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana 2009

Sakinah, Siti.,S.Kep,Ns.,M.Kes, Konsep Keperawatan Dasar Keperawatan “ Praya : Pustaka Lombo, Januari 2023

Prof.Dr.Nurhalimah,S.Sos,MA & Astika Ummy Athahira,S.STP,M.Si Hak Asasi Manusia, Sketsa Media, 2022

Duwi, Handoko., S.H.,MH, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “, Pekanbaru, Penerbit Hawa dan Ahwa, 2018.

Wahyuni, Etika Keperawatan, Surakarta, Pustaka Hanit, 2017

Dr H. Nur, Solikin S,Ag,MH, Buku Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum, Pasuruan : Qiara Media, 2021 di akses melalui Web: qiaramedia.wordpress.com Blog: qiaramediapartner.blogspot.com

Sopar,Maru,Hutagalung,S.H.,MH, Pengantar Hukum Indonesia,Tangerang, Pustaka Mandiri, 2018

Lysa,Angrani, Perlindungan Hukum Pemegang Lisensi Hak Cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta , Riau, Suska Press, 2014.

Sahya., Anggara, Dr,M.,Si Hukum Administrasi Negara, Pustaka Setia, Bandung Tahun 2022. Di lihat dari 6. Hukum Administrasi Negara by Dr. Sahya Anggara, M.Si. (z-lib.org) pada 6 Mei 2025

DR.,HJ., Siti, Marwiyah,M.SI”Kebijakan Hukum Publik, 2022

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm, 54

Pramudito,D., & Widjaja,G. (2002) Tanggunh Jawab Hukum Dalam Pelimpahan wewenang beda Profesi. Diakses pada tanggal 7 Mei 2025

Primayani, F. D., Pratama, M. F., & Putri, Z. J. (2023). Telemedicine Services: Legal Aspects and Therapeutic Agreement. SOEPRA, 9(2), 183–199. Diakses pada 7 Mei 2025

Farizky, K. A., Nurzaman, R. H., Permadi, S. C., & Noorhaliza, K. (n.d.). Etika dan Moral Tenaga Kesehatan, dilihat pada Mei 2025

Herniati, & MH,Ingratubun, & Kusnanto, Tanggung Jawab Perawat Yang Melakukukan Tindakan Medik Dalam Rangka Melaksanakan Tugas Dokter Di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, dilihat Mei 2025

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2012, hlm. 392.

Yani, S., Alwy, S., & Nyorong, M. (2020). Perlindungan Hukum Tehadap Perawat Dalam Pelimpahan Kewenangan Pada Tindakan Kedokteran” dilihat Mei 2025

Nabbilah, Amir ,& Dian, Purnama (2021), Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan Dalam Tindakan Medik”

Andi, Janatul,Ma’Wah.,MA (2022) , “ Analisis Perlindungan Hukum Keperawatan di RSUD Lakipadada Tanatoraja.

& Andriano (2023), “ Kekuatan Hukum Pelimpahan Wewenang dari Dokter Kepada NersDitinjau dari Aspek Pidana dan Perdata.

Putri, & Retno, Adhilah & Manas,& Yussy Adelina (2023), “ Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Dalam Pelaksanaan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Studi Pada Rumah Sakit TK III Dr Reksodiwiryo Padang.

Permata, Sinta , Sari,Tinjauan Yuridis Terhadap Malpraktik yang dilakukan Perawat di Rumah Sakit, dilihat 29 Mei 2025 diakses melalui

Samino, & Dhiny ,Easter Yanti, (2019) Analisis Hukum Malpraktik Perawat Jumraini,Amd.Kep

Setiono, Rule of Law, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004), h.3.

Sukindar, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Perawat dalam Melakukan Tindakan Medis, Jurnal Legalitas, Volume 2 Nomor 1, Hlm. 11.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Kedua, Cet. 1, (Jakarta: Balai Pustaka), hlm. 595.

Permenkes , Nomor 6, ( 2024 ), Standart Teknis Pemenuhan Standart Pelayanan Minimal Kesehatan.

Peraturan, Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 (2019),Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

Peraturan, Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 (2014) , “ Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Keputusan , Mentri KesehatanRepublik Indonesia Nomor HK.01,07/Menkes/425/2020 Standart Kompetensi Perawat.

Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI, Edisi Kedua, Cet. 1, (Jakarta: Balai Pustaka),

Feby, Delva Primayani , & Muhammad Farhan Pratama, & Zaharani Julia Purti, (2019), Layanan Telemedicine Aspek Hukum dan Perjanjian Terapeutik

Abdur Rokhim , Sri Endah Wahyuningsih (2023) Regulasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tenaga Kesehatan yang melakukan Malpraktik Medis (Medical Practice) ditinjau dari presfektif UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Ilmu Hukum,Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

UNDANG - UNDANG

Unsang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 (2004),” Praktik Kedokteran “.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 (2014), “ Adminitrasi Pemerintahan”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 ( 2009), “ Rumah Sakit.

Undang-Undang Nomor 38 (2009) , Keperawatan”.

Undang-Undang Nomor 17 (2023) , “ Kesehatan”.

Undang -Undang Nomor 1 (2023) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 3 (2025) ‘ Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan”.




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.818

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot