PEMENUHAN.HAK INTIMASI.NARAPIDANA BERISTRI.DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI LAPAS KELAS IIA KEROBOKAN
Abstract
ABSTRAK
Berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.Indonesia menjamin hak.asasi manusia untuk seluruh warga negara, termasuk mereka yang menjalani pidana. Narapidana sebagai warga binaan pemasyarakatan pada dasarnya hanya kehilangan kebebasan bergerak, bukan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Salah satu hak yang belum terpenuhi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia adalah hak intimasi (conjugal right), yaitu hak narapidana beristri untuk menjalin hubungan dengan pasangan sahnya. Hak ini merupakan turunan dari hak atas privasi, hak berkeluarga, dan hak atas martabat kemanusiaan yang ada dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ICCPR. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, implementasi, dan hambatan pemenuhan hak intimasi narapidana beristri dalam perspektif HAM, dengan lokasi penelitian di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dan empiris melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak intimasi secara substansial diakui sebagai bagian dari HAM, namun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan pemasyarakatan. Ketiadaan regulasi dan fasilitas yang memadai menyebabkan pemenuhan hak ini terhambat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum pemasyarakatan yang menjamin pemenuhan hak intimasi secara etis, manusiawi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Kata kunci: hak intimasi, narapidana, hak asasi manusia, lembaga pemasyarakatanFull Text:
PDFReferences
BUKU
Achmad, Cut, Mardia, Achmad, Tora, & Herniti. (2025). Hukum Perdata dan Hak Asasi Manusia: Menjamin Keadilan Individu (F. A. Saputri, Ed.; 1st ed.). Jambi : PT Nawela Gama Education.
Ahmad, Fachrurrazy, M., Hartati, S. Y., Amalia, M., & Fauzi, E. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (Sepriano & Efitra, Eds.; 1st ed.). Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Prayogi, A., Lawang, K. A., Djunaidi, & Nugroho, R. S. (2025). Fiqih dan Hukum Positif (U. Ibrahim, Ed.; 1st ed.). Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. London. Oxford University Press.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (E. Jaelani, Ed.; 1st ed.). Bandung: Penerbit Widina Media Utama.
Sadi, M. (2021). Aspek Hukum Informasi di Indonesia (1st ed.). Jakarta: Kencana.
Waluyo, B. (2023). Sistem Pemasyarakatan di Indonesia (1st ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
JURNAL
Ahmad, R. S., & Sa’adah, N. (2021). Analisis peranan dan strategi dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing. Spektrum Hukum, 18(1), 15–32. https://doi.org/10.35973/sh.v18i1.1286
Amalia, A. R., Taufik, Z., Apriliana, A. N. R., & Arsy, H. H. (2023). Right to be forgotten: Perspektif hukum HAM internasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.180
Bediona, K. A. A., Herliansyah, M. R. F., Nurjaman, R. H., & Syarifuddin, D. (2024). Analisis teori perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon dalam kaitannya dengan pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 1–19. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/557/293
Daulay, M. S., Zulfirman, Z., & Limbong, D. (2024). Pemenuhan hak biologis bagi narapidana yang sudah terikat perkawinan yang berada dalam Lapas (Studi kasus Kelas IIB Kabupaten Padang Lawas). Journal of Human and Education (JAHE), 4(6), 1340–1350. https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2094
Eryansyah, A. M. (2021). Hakikat sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemulihan terhadap warga binaan pemasyarakatan. In R. D. Abdullah (Ed.), Jejak Pustaka (1st ed.). Jejak Pustaka. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/5755/2/P0400316007_disertasi1-2.pdf
Hidayat, T. A., Ananda, T. R., Putri, N. M., & Wijaya, W. (2023). Conjugal visit dalam perspektif teori relatif sistem pemidanaan di Indonesia. Jurnal Yustitia, 9(2). https://doi.org/10.31943/yustitia.v10i2.187
Kuraesin, S., Arifin, T., & Fauzia, I. (2025). Analisis hukum Islam terhadap perlindungan hak atas privasi dalam Pasal 12 The Universal Declaration of Human Rights. In Right: Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, 14(1), 157–178. https://doi.org/10.14421/inright.v14i1.3946
Maharani, N. M. D., & Arsawati, N. N. J. (2025). Analisis yuridis pengaturan sanksi tindakan dalam upaya mengatasi prison overcapacity. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 6(2).
Meranggi, I. N. T. W. R., Wijaya, K. A. S., & Veratiani, G. A. (2025). Implementasi fungsi pengawasan dalam perspektif pemberdayaan petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Socio-Political Communication and Policy Review, 2(5). https://doi.org/10.61292/shkr.280
Mulia, W. R., & Ahmad, R. (2022). Meninjau kembali Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terhadap pihak yang terdampak dilihat dari sudut pandang sosiologis. Hukum Tata Negara, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.55080/junagara.v1i1.1001
Nadir. (2024). Hak konstitusional warga negara dalam mengembangkan keturunan yang sah. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(1). https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2220
Putri, R., & Adha, L. H. (2024). Tinjauan hukum terhadap kewajiban nafkah biologis bagi pasangan kawin yang terpidana. Jurnal Private Law, 4(2). https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4866
Retnowati, I., Hutomo, I. R., Ahmad, R. S., Esdarwati, S., & Zaini, N. A. (2025). Penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dalam skala kecil. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 6(1).
Roshadi, R. A. (2024). Pengantar Hukum Indonesia (A. S. Arum, Ed.; 1st ed.). Anak Hebat Indonesia.
Rotinsulu, S., Rimbing, N., & Elias, R. F. (2018). Tinjauan yuridis hak-hak narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Lex Privatum, 7(2).
Sadillah Ahmad, R., Puspaningtyas, D. A., & Ismariy, M. N. K. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap privasi data pribadi di era digital. The Juris, 9(1), 15–23. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1307
Suhartini, E., Roestamy, M., Mulyadi, & Maryam, S. (2022). Pembinaan dan edukasi terhadap hak asasi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Jurnal Qardhul Hasan: Media Pengabdian kepada Masyarakat, 8(2). https://doi.org/10.30997/qh.v8i2.4958
Suryandari, W. D., Lamijan, Zainuddin, M., & Gunawan, Y. T. H. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 5(2).
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.813
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


