PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN BENDA SAKRAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI

Ni Luh Putu Candra Aryaning Putri, Ni Putu Sawitri Nandari, I Nyoman Budiana, Dewa Krisna Prasada

Abstract


ABSTRAK 

Fokus penelitian ini adalah menganalisis bentuk dan penerapan pertanggungjawaban hukum atas tindakan pencurian benda sakral, dengan menggunakan pendekatan hukum adat Bali sebagai landasan utama. Benda sakral seperti pratima memiliki makna spiritual, sosial, dan budaya yang tinggi sehingga pencuriannya berdampak pada kerugian materiil dan menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan spiritual masyarakat. Penelitian ini menerapkan hukum normatif sebagai metode penelitiannya melalui aturan perundang-undangan dan aturan terkait disertai dengan kajian terhadap literatur dan doktrin hukum adat. Berdasarkan hasil penelitian, pencurian benda sakral tergolong sebagai tindak pidana pencurian namun dalam pandangan hukum adat Bali, perbuatan ini memiliki makna yang lebih dalam karena dianggap melanggar nilai-nilai kesucian dan mengacaukan harmoni kosmis yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat. Pertanggungjawaban hukum selain berupa sanksi pidana, dapat mencakup sanksi adat seperti denda, pengucilan sosial, dan kewajiban melaksanakan upacara penyucian. Sinergi antara hukum positif dan hukum adat diperlukan untuk menciptakan efek jera, memulihkan keseimbangan sosial-spiritual, dan melindungi warisan budaya masyarakat Bali.

 

Kata Kunci : hukum adat Bali, pencurian, benda sakral, pertanggungjawaban hukum, pratima.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Pratomo, M. A. (2025). Bagaimana Menghormati Bali Secara Utuh (Vol. I). Bogor: PT MuhammadAriLaw Pustaka Nada.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (E. Jaelani, Ed.). Depok: Prenandamedia Group; Bandung: Widina Media Utama.

Agustiandini, R., & Achmad, Y. (2020). Teori Hukum Adat.

Mukti, F. N. D. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sandika, I. K. (2011). Pratima Bukan Berhala: Pemujaan Tuhan Melalui Simbol-Simbol Suci. Surabaya: Paramita.

Soetoto, H. E. O. H., Ismail, Z., & Lestari, M. P. (2021). Buku Ajar Hukum Adat (Edisi Pertama). Yogyakarta: Madza Media.

JURNAL

Kurniadi, A. R. (2022). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana penadahan yang berhubungan dengan tindak pidana pencurian. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1).

Darma, G., Herawati, K. M., & Laksmiwati, L. M. (2024). Sanksi adat terhadap para pelaku pencabutan penjor di wilayah Taro Tegallalang Kabupaten Gianyar. Kerta Dyatmika, 21(1).

Leovandy, G. A. A., & Dewi, A. A. S. L. (2022). Proses penanganan perkara pidana pencurian pratima di Kabupaten Gianyar. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1).

Maulida, G. (2025). Korelasi hukum adat dan restorative justice: Membangun keadilan berbasis kearifan lokal di Indonesia. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 2(1).

Jayaningsih, A. A. R., & Anggreswari, N. P. Y. (2023). Analisis hermeneutika dalam konsep Tri Hita Karana. Communicare, 4(1).

Mahendra, I. G. A. P. (2022). Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku di bawah umur dengan penerapan asas restorative justice. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1).

Zainudin, M., Aufar, S. H., Aqsal, M. R., Nathasya, S. F., & Al Fatih, S. (2022). Implementasi sanksi adat dalam kasus pencurian pratima di Desa Panglipuran Bangli Bali. SSRN Electronic Journal.

Prakarsa, A., Saputra, D. H., & Zora, A. (2025). Keberlakuan peradilan adat dalam masyarakat hukum adat Bali: Posisi dan tantangan dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum Nasional, 27.

Pratomo, M. A. (2025). Bagaimana Menghormati Bali Secara Utuh (Vol. I). Bogor: PT MuhammadAriLaw Pustaka Nada.

Rais, M. T. (2022). Negara hukum Indonesia: Gagasan dan penerapannya. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2).

Rubi, S., Maulana, M. C. R., Yulrisnanda, M. F., & Saripudin, A. (2024). Dinamika hukum dalam pengaturan masyarakat hukum adat ditinjau dari sistem hukum nasional. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3).

Sinaga, A. H., Zega, J., Tinambunan, P., & Parel, C. (2025). Eksistensi hukum pidana adat dalam hukum pidana nasional setelah pengesahan KUHP baru. JICN: Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara, 2(3).

Jurnal Ilmu Sosial. (2025). Konflik antara hukum adat dan hukum negara: Tantangan penegakan keadilan dalam masyarakat adat. Manifesto: Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik dan Budaya, 3(2).

Subawa, I. B. G. (2024). Agama Hindu dan budaya Bali: Warisan luhur dalam kehidupan modern. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 7(4).

Suryawan, I. P. P., Sutajaya, I. M., & Suja, I. W. (2022). Tri Hita Karana sebagai kearifan lokal dalam pengembangan pendidikan karakter. Jurnal Pendidikan Multikultural Indonesia, 5(2).

Herawati, T., Therik, D. F., Nailufar, F., & Bustani, S. (2023). Eksistensi perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat Bali di era globalisasi. Binamulia Hukum, 12(1).

Ternando, A., Alfarisi, M. S., & Rahman, R. (2023). Implementasi hukum adat sebagai penanganan restorative justice dalam membangun sistem alternatif penyelesaian hukum pidana di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(2).

Thamrin, H., & Harahap, M. M. (2025). Kebijakan pelaksanaan pidana penjara bagi pelaku pencurian guna memberikan efek jera (studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan). Amnesti: Jurnal Hukum, 7(1).




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v7i01.811

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

slot gacor hari ini

slot thailand

slot gacor

jepang88 slot

piket88 slot

toko123 slot

emakbet slot