PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA KORBAN PERDAGANGAN ORGAN MANUSIA JARINGAN INTERNASIONAL
Abstract
ABSTRAK
Perdagangan organ merupakan salah satu kejahatan transnasional yang terorganisir yang serius dan tentunya melanggar hak asasi manusia, sehingga penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberantas sindikat perdagangan organ. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan organ internasional. Fokus penelitian ini ada pada implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) serta Protokol Palermo yang menjadi instrument hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif kemudian menggunakan pendekatan penelitian melalui pendekatan kasus, perundang - undangan, konseptual serta perbandingan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder terkait dengan regulasi nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi Protokol Palermo, implementasinya masih terhambat oleh fragmentasi penegakan hukum, koordinasi antar lembaga yang lemah, serta minimnya sistem deteksi dini. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan kerjasama lintas sektor dan internasional untuk meningkatkan efektivitas perlindungan korban. Implikasi penelitian ini penting untuk pengembangan kebijakan dan peningkatan sistem perlindungan korban dalam konteks hukum internasional.
Kata kunci: Perlindungan hokum, perdagangan organ, Protokol Palermo, koordinasi antar Lembaga, hukum internasional.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Kelsen, Hans, General Theory of Law and State (Harvard University Press, 1945)
JURNAL
Adi Sudharma, Kadek Januarsa and Aninda Allayna Sururi Irawan, ‘Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing Pada Pt. Primo Indo Ikan, Pelabuhan Benoa Bali’ (2021) 3(1) Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 83
Afrianty, D and S Paramita, ‘Diplomasi Perlindungan WNI Dalam Konteks Perdagangan Orang: Evaluasi Kapasitas KBRI’ (2022) 5(1) Jurnal Diplomasi dan Keamanan Nasional 45
Alfian, Alfan, ‘Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang’ (2016) 9(3) Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum
Ambagtsheer, Frederike, ‘Understanding the Challenges to Investigating and Prosecuting Organ Trafficking: A Comparative Analysis of Two Cases’ (2025) 28(1) Trends in Organized Crime 51
Amnesty International, Exploited for Profit: Migrant Labour in the Asia-Pacific (Amnesty International, 2016)
Antari, Putu Eva Ditayani, ‘Pemenuhan Hak Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan , Karangasem , Bali ( Fulfillment of Children Rights as Sexual Violence Victim Based on Restorative Justice on Tenganan Pegringsingan C’ (2021) 12(1) Jurnal HAM 1
Bunyamin, Bubun et al, ‘Peran Hukum Internasional Dalam Mengatasi Perdagangan Manusia Untuk Tujuan Perdagangan Organ: Implikasi Bagi Kesehatan Global’ (2024) 3(5) Formosa Journal of Sustainable Research 945
Dewanto, Wisnu Aryo, ‘Palermo Convention In Our Legal System: Part Of Our National Law Or Merely A Source Of Law’ (2015) 12(4) Indonesian Journal of International Law
Gallagher, A and J Ezeilo, ‘The UN Response to Human Trafficking: Human Rights at the Center’ (2015) 5 Anti-Trafficking Review 55
Indra Retnowati, Hono Sejati, Irfan Rizky Hutomo, Wafda Vivid Izziyana, Strategi Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Jual Beli Organ Tubuh Manusia yang Melanggar Hukum Nasional dan Hukum Islam, gulawentah: Jurnal Studi Sosial, Gulawentah Jurnal Studi Sosial, Vol 10, No 02.
Hathaway, OA, R Crootof and W Lavinbuk, ‘The Law of State Responsibility and the Responsibility to Protect’ (2019) 44(2) Yale Journal of International Law 435
Hidayati, Maslihati Nur, ‘Upaya Pemberantasan Dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional Dan Hukum Positif Indonesia’ (2012) 1(3) Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial 163
Lindquist, J, ‘Precarity, Illegality and Mediation: Migrant Labor in Indonesia’ (2018) 50(1) Critical Asian Studies 47
Puspanegara, I Gusti Ngurah Dwi, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari and Luh Putu Yeyen Karista Putri, ‘Defense Exceed the Limits (Noodweer Exces) in Victim Repositioning Principle’ (2024) 10(3) Justisi Journal of Law 627
Romadhoni, Dien Fahrur, ‘Perdagangan Organ Tubuh Manusia’ (2023) 17(3) Jurnal Ilmu Kepolisian 13
Selviana, Nana et al, ‘Organ Trafficking Crime in Indonesia: How Is It Implemented and Regulated According to International Law?’ (2024) 5(2) Uti Possidetis: Journal of International Law 196
Sibuea, Deypend Tommy, ‘Pemberantasan Perdagangan Orang Melalui Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Di Indonesia’ (2018) 3(2) JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 228
United Nations Office on Drugs and Crime, Global Report on Trafficking in Persons 2020 (UNODC, 2020)
SUMBER INTERNET
BBC Indonesia, WNI Korban Perdagangan Organ Di Kamboja: ‘Kami Dijanjikan Kerja, Malah Dipaksa Donor Ginjal’ (2022)
BP2MI, Laporan Tahunan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, 2021)
Human Rights Watch, “You Can’t Call It Justice”: Prejudice and Barriers to Justice for Victims of Organ Trafficking (2019)
Integrity, Global Financial, Transnational Crime and the Developing World (Global Financial Integrity, 2017)
Komnas HAM, Catatan Akhir Tahun: Perlindungan Korban Perdagangan Orang Di Indonesia (Komnas HAM, 2020)
‘Law against Human Trafficking Marks a Milestone in Human Rights Protection’ [2025] Vietnam Law Magazine
State, United States Department of, Trafficking in Persons Report 2023 (United States Government, 2023)
Biro humas dan Umum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ‘Peringati Hari Anti TPPO, Kemen PPPA Dan IOM Serukan “Kita Semua Bisa Lawan TPPO”’, kemenpppa (2025)
Tempo.co, ‘Kisah Pekerja Migran Indonesia Korban Perdagangan Organ Di Kamboja’ (2024)
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
Assembly, United Nations General, Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (United Nations, 2000)
Indonesia, Pemerintah Republik (ed), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2009
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2021 (Indonesia) 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang 2008 (Negara, Sekretariat) 1
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 2023 (Sekretariat Negara) 1
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 2007 (Republik Indonesia) 245
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1945 1
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.809
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

