PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI DI PENGADILAN MILITER II -08 JAKARTA PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 191-K/PM-II-08/AD/X/2020 ( Study Kasus Kodim 0603/Lebak)
Abstract
ABSTRAK
Pemidanaan bagi seorang militer, pada dasarnya lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan dari pada tindakan penjeraan atau pembalasan, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah menjalani pidana. Permasalahan yang akan dibahas selain dari isi surat putusan tersebut adalah apakah seorang anggota militer dapat diadili di Peradilan Militer apabila melanggar tindak Pidana Umum. Desersi dilakukan oleh prajurit TNI disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam (intern) maupun yang datang dari luar (ekstern). Dengan terjadinya desersi ini akan membawa dampak yang tidak baik bagi pelaku sendiri, bagi kesatuannya, bagi masyarakat maupun bangsa dan negara ini. Dalam terjadinya tindak pidana militer desersi, cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya adalah melalui hukum militer yang akan diselesaikan melalui peradilan militer. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Desersi, Pengadilan Militer
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi 1993. Hukum Acara Pidana Indonesia. Arikha Media Cipta Jakarta
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I; Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Tahun 2007
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005
Irfan Rizky Hutomo, Arifatus Shofiyah, Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Di Puskesmas Gunungpati Kota Semarang, Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, FH Undaris, Vol 04, No 01, Tahun 2023, Hal 49-62
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana,Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa
Moeljatno, 2018. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Malang, Sinar Grafika
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori – teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Alumni: Bandung.
Salam, Faisal, Moch, Peradilan Militer di Indonesia. (Bandung:Mandar Maju, 2004)
P.A.F. Lamintang, 2010. Pembahasan KUHAP, Jakarta, PT. Sinar Grafika
Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.2003
Sianturi, S.R, 2010. Hukum Pidana Militer Di Indonesia. Jakarta : Babinkum TNI.
Soekanto, Soerjono, 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia.
Prasetyo, Teguh, 2010. Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Peraturan Perundang - undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin ABRI.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Website
http://bisdan-sigalingging.blogspot.com/2011/09/ “Tindak Pidana Desersi Menurut Hukum Pidana Militer” (23 September 2011) BisdanSigalingging, tindak-pidanadesersi-menurut-hukum.html. (Diakses 20 Juni 2021)
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/e3f313030373137.html/zaeb7c96ba4219f88
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.807
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

