ANALISIS YURIDIS PENGATURAN SANKSI TINDAKAN DALAM UPAYA MENGATASI PRISON OVERCAPACITY

Ni Made Dwi Maharani, Ni Nyoman Juwita Arsawati

Abstract


ABSTRAK

Kelebihan kapasitas narapidana (prison overcapacity) pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan per tahun 2025, dengan presentase hunian mencapai 188% dari kapasitas ideal. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada efektivitas pembinaan narapidana, tetapi juga menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Artikel ini mengkaji secara yuridis pengaturan sanksi tindakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan rehabilitatif. Melalui pendekatan normatif dan perbandingan dengan sistem pemidanaan di Belanda dan Inggris, penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi tindakan seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan konseling dapat menjadi solusi progresif untuk mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara. Kajian ini juga menempatkan keadilan restoratif sebagai landasan filosofis dalam penerapan sanksi tindakan. Pendekatan restoratif menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mendorong penyelesaian konflik secara dialogis dan partisipatif. Dengan mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif ke dalam sistem pemidanaan, sanksi tindakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai sarana pemulihan sosial yang berkelanjutan. Hasil kajian menegaskan bahwa pengaturan sanksi tindakan sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang menitikberatkan pada rehabilitasi, pencegahan kejahatan, dan perlindungan masyarakat.Hasil kajian menegaskan bahwa pengaturan sanksi tindakan sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang menitikberatkan pada pemulihan sosial, pencegahan kejahatan, dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, implementasi sanksi tindakan di Indonesia berpotensi menjadi instrumen strategis dalam menanggulangi prison overcapacity secara berkelanjutan.

Kata Kunci: Sanksi tindakan, Prison overcapacity, Keadilan restoratif


Full Text:

PDF

References


Jurnal

Haryadmo, V. C., Sembiring, R., & Kaban, M. (2025). Tinjauan Yuridis Kedudukan dan Hak Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Peninggalan Orangtua Angkat Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 23/Pdt. Bth/2021/Pn. Tbt. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 4(7), 1487-1504.

Imamudin, H. R., Rusly, F., & Irawan, A. S. (2025). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Penyalahgunaan Harta Waris Anak Angkat. JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 5(1), 131-146.

Jannah¹, U., & Salman, M. (2024). Konsep Kewarisan Dalam Fiqih Mawaris Kajian Terhadap Hak Anak Angkat Dan Anak Luar Nikah. Jurnal Manajemen Pendidikanmotivasi Dan Bahasa Harapan, 2(2).

Latif, A. (2021). Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Warisan Perspektif Hukum Islam Dan Kuhperdata. Al-Hukkam: Journal Of Islamic Family Law, 1(2), 127-144.

Padmini, N. S., & Habib, M. (2025). Hak Waris Anak Angkat Laki-Laki Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Waris Adat Bali. Hukum Dinamika Ekselensia, 7(1).

Rahman, A. M. F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia Dan Perspektif Hukum Islam. Ganec Swara, 19(1), 155-161.

Irfan Rizky H dan Estu Linangkung M, Upaya Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penanggulangan Sengketa Hak Atas Tanah Di Kabupaten Semarang, Jurnal JPEHI FH Undaris, Vol 03, No 02, Tahun 2022, Hal 27-29

Rahman, S. D. R. S. D. (2024). Perlindungan Hak Waris Anak Angkat Dalam Pewarisan Harta Waris Menurut Hukum Perdata. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).

Shodiq, N., Iypo, A. W., Arifin, Z., Rahayu, S. H., & Nobisa, Y. N. (2024). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Kedudukan Anak-Anak Angkat Dalam Pewarisan. Fortiori Law Journal, 4(2), 135-152.

Sihombing, A. N., Hadiningrum, S., Siahaan, P. G., Silaban, J., Manalu, M. F., Siburian, T. N., & Bintang, R. (2025). Kedudukan Anak Adopsi Sebagai Ahli Waris Dalam Perspektif Ganda: Studi Kasus Penerapkan Hukum Adat Dan Hukum Perdata Di Masyarakat Karo. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1673-1681.

Sitorus, R., & Sadat, A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Berdasarkan Hukum Waris Islam Dan Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2316-2323.

Udytama, I. W. W. W., Wedha, Y. Y., & Sukmarini, N. N. A. T. (2024). KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 789-799.

Yuniarsih, M., AW, H. M., Nur’Aini, I. V., & Ilmiyah, Z. (2022). Wasiat Wajibah Bagi Anak Adopsi Untuk Mendapat Harta Waris. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(1), 38-63.

Skripsi/ Tesis

Henry, A. O. Z. (2024). Tinjauan Yuridis Kedudukan Hak Waris Anak Angkat Ditinjau Dari Hukum Perdata Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Kuslan, K. (2025). Pemberian Harta Warisan Kepada Anak Angkat Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Desa Sumberjo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro (Doctoral Dissertation, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri).

Buku

Suparman, M. (2022). Hukum waris perdata. Sinar Grafika.

Syakroni, M. (2007). Konflik Harta Warisan.

Perundang- Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW) Pasal 852 KUHPerdata: setiap anak sah berhak mewarisi dari orang tuanya.

Pasal 209 KHI: anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat.

PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 35/Pdt.G/2018/PTA.Plg.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014




DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.795

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.