ANALISIS YURIDIS PENGATURAN SANKSI TINDAKAN DALAM UPAYA MENGATASI PRISON OVERCAPACITY
Abstract
ABSTRAK
Kelebihan kapasitas narapidana (prison overcapacity) pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan per tahun 2025, dengan presentase hunian mencapai 188% dari kapasitas ideal. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada efektivitas pembinaan narapidana, tetapi juga menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Artikel ini mengkaji secara yuridis pengaturan sanksi tindakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan rehabilitatif. Melalui pendekatan normatif dan perbandingan dengan sistem pemidanaan di Belanda dan Inggris, penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi tindakan seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan konseling dapat menjadi solusi progresif untuk mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara. Kajian ini juga menempatkan keadilan restoratif sebagai landasan filosofis dalam penerapan sanksi tindakan. Pendekatan restoratif menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mendorong penyelesaian konflik secara dialogis dan partisipatif. Dengan mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif ke dalam sistem pemidanaan, sanksi tindakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai sarana pemulihan sosial yang berkelanjutan. Hasil kajian menegaskan bahwa pengaturan sanksi tindakan sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang menitikberatkan pada rehabilitasi, pencegahan kejahatan, dan perlindungan masyarakat.Hasil kajian menegaskan bahwa pengaturan sanksi tindakan sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang menitikberatkan pada pemulihan sosial, pencegahan kejahatan, dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, implementasi sanksi tindakan di Indonesia berpotensi menjadi instrumen strategis dalam menanggulangi prison overcapacity secara berkelanjutan.
Kata Kunci: Sanksi tindakan, Prison overcapacity, Keadilan restoratif
Full Text:
PDFReferences
Aon, Maha, Simon Oberconz, and Marie Brasholt. “The Association between Health and Prison Overcrowding, a Scoping Review.” BMC Public Health 25, no. 1 (2025).
Ardika, I Kadek. Cara Mudah Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Memorie Van Toelichting, Komentar, Penjelasan, Dan Contoh Ilustrasi Kasus. Paramita, 2025.
Bahiej, Ahmad. “Perbandingan Jenis Pidana Dan Tindakan Dalam KUHP Norwegia, Belanda, Indonesia, Dan RUU KUHP Indonesia.” Jurnal Sosio-Religia 7, no. 4 (2008): 1.
Fajrin, Yaris Adhial, Ach Faisol Triwijaya, and Moh Aziz Ma’ruf. “Double Track System Bagi Pelaku Tindak Pidana Berlatar Belakang Homoseksualitas (Gagasan Dalam Pembaruan Hukum Pidana).” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 11, no. 2 (2020): 167.
Hamzah, Imaduddin. Psikologi Penjara: Penerapan Psikologi Dalam Proses Pemasyarakatan. 2022.
Nyoman Juwita Arsawati, I, I Made Wirya Darma, and Putu Eva Ditayani Antari. “A Criminological Outlook of Cyber Crimes in Sexual Violence against Children in Indonesian Laws.” International Journal of Criminology and Sociology 10, no. 30 (2021): 219.
Sarbini, Ilyas, Sukirman, and Aman Ma’arij. “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 9, no. 1 (2020): 31.
Sudarto. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat. Sinar Bandung, 2011.
Turnip, Mega Marta, Mahendra Putra Kurnia, and Rika Erawaty. “Penanganan Terbaik Pada Kelebihan Kapasitas Lembaga Permasyarakatan Di Beberapa Negara.” Risalah Hukum 19, no. 1 (2023): 11.
Wahyu Cahyo Wibowo and Mitro Subroto. “Implementasi Pidana Tanpa Penjara Terhadap Pengaruhnya Dalam Mengatasi Overcrowding Di Seluruh Upt Pemasyarakatan Indonesia.” Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan 14, no. 2 (2022): 255.
Weriansyah, Aditya, et al. Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023. IJRS, 2024. https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/pembaruan-hukum-acara-pidana-pasca-berlakunya-kuhp-2023/
Rizki, Mochamad Januar. “Mengenali Konsep Baru Jenis Pemidanaan Dalam KUHP Nasional.” Hukum Online, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenali-konsep-baru-jenis-pemidanaan-dalam-kuhp-nasional-lt662de997a2036/?page=all
DOI: https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.795
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

